TINJAUAN YURIDIS SISTEM PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/PID.SUS/2019/PN. BGL)
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS SISTEM PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/PID.SUS/2019/PN. BGL)
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/PID.SUS/2019/PN. BGL)
Description
Dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah
gunakan sebagai sarana kejahatan maka kebijakan hukum terhadap hal tersebut
harus diantisipasi. Upaya penanggulangan cyber sex dapat dilakukan dengan
hukum pidana, termasuk dalam hal pembuktiannya. Disamping perbuatannya dapat
dipersalahkan atas kekuatan Undang-Undang yang telah ada sebelumnya (asas
legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan
kepadanya dapat dipertanggungjawabkan. Akun sosial media yang dijadikan
sebagai alat bukti tentu memiliki kelemahan-kelemahan dalam pembuktiannya,
seperti dalam kasus AME tersebut, foto-foto asusila dan akun sosial medianya bisa
saja dihapus dan menyulitkan proses pembuktian, Sifat penelitian yang digunakan
adalah analisis deskriptif melalui pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum
normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji sumber kepustakaan. Sistem
pembuktian dalam perkara tindak pidana kesusilaan yang menggunakan media
elektronik (cyber sex) menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara
negatif yang menggunakan alat-alat bukti yang diatur dalam undang-undang beserta
keyakinan hakim, dimana dalam proses pembuktian alat bukti mengikuti aturan alat
bukti dalam Pasal 184 KUHAP, namun dengan adanya alat bukti elektronik dalam
kasus cyber sex maka dalam putusannya menggunakan alat bukti yang diatur secara
khusus dalam UU ITE. Dalam kasus yang diteliti cyber sex merupakan tindak
pidana khusus maka dalam putusannya menggunakan aturan khusus diluar
KUHAP, yaitu UU ITE yang dijadikan dasar oleh hakim dalam putusan tindak
pidana kesusilaan melalui media elektronik. Sesuai dengan asas lex specialis
derogat legi generali yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan
hukum yang bersifat umum, karena UU ITE mengatur alat bukti elektronik diluar
dari alat bukti dalam KUHAP, dalam kasus cyber sex tindak pidana yang
menggunakan fasilitas media elektronik dalam melakukan perbuatannya. Setelah
diberlakukannya UU ITE, terdapat penambahan macam alat bukti dan alat bukti
elektronik sebagai alat bukti yang sah dan berdiri sendiri. Bukti elektronik dapat
dikatakan sebagai pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip atau dasar dalam
pendekatan secara fungsional dan dapat dikatakan sebagai perluasan alat bukti
petunjuk sebagaimana dicantumkan dalam beberapa undang-undang khusus.
Dalam tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik alat bukti elektronik
berupa informasi dan/dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah dan
berdiri sendiri sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE dan didukung
dengan alat bukti dalam KUHAP.
gunakan sebagai sarana kejahatan maka kebijakan hukum terhadap hal tersebut
harus diantisipasi. Upaya penanggulangan cyber sex dapat dilakukan dengan
hukum pidana, termasuk dalam hal pembuktiannya. Disamping perbuatannya dapat
dipersalahkan atas kekuatan Undang-Undang yang telah ada sebelumnya (asas
legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan
kepadanya dapat dipertanggungjawabkan. Akun sosial media yang dijadikan
sebagai alat bukti tentu memiliki kelemahan-kelemahan dalam pembuktiannya,
seperti dalam kasus AME tersebut, foto-foto asusila dan akun sosial medianya bisa
saja dihapus dan menyulitkan proses pembuktian, Sifat penelitian yang digunakan
adalah analisis deskriptif melalui pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum
normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji sumber kepustakaan. Sistem
pembuktian dalam perkara tindak pidana kesusilaan yang menggunakan media
elektronik (cyber sex) menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara
negatif yang menggunakan alat-alat bukti yang diatur dalam undang-undang beserta
keyakinan hakim, dimana dalam proses pembuktian alat bukti mengikuti aturan alat
bukti dalam Pasal 184 KUHAP, namun dengan adanya alat bukti elektronik dalam
kasus cyber sex maka dalam putusannya menggunakan alat bukti yang diatur secara
khusus dalam UU ITE. Dalam kasus yang diteliti cyber sex merupakan tindak
pidana khusus maka dalam putusannya menggunakan aturan khusus diluar
KUHAP, yaitu UU ITE yang dijadikan dasar oleh hakim dalam putusan tindak
pidana kesusilaan melalui media elektronik. Sesuai dengan asas lex specialis
derogat legi generali yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan
hukum yang bersifat umum, karena UU ITE mengatur alat bukti elektronik diluar
dari alat bukti dalam KUHAP, dalam kasus cyber sex tindak pidana yang
menggunakan fasilitas media elektronik dalam melakukan perbuatannya. Setelah
diberlakukannya UU ITE, terdapat penambahan macam alat bukti dan alat bukti
elektronik sebagai alat bukti yang sah dan berdiri sendiri. Bukti elektronik dapat
dikatakan sebagai pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip atau dasar dalam
pendekatan secara fungsional dan dapat dikatakan sebagai perluasan alat bukti
petunjuk sebagaimana dicantumkan dalam beberapa undang-undang khusus.
Dalam tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik alat bukti elektronik
berupa informasi dan/dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah dan
berdiri sendiri sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE dan didukung
dengan alat bukti dalam KUHAP.
Creator
Imam Wahyudi
NPM : 1880740060
NPM : 1880740060
PEMBIMBING
Riri Tri Mayasari
Riri Tri Mayasari
Penguji 1
Hendri Padmi
Hendri Padmi
Penguji 2
Betra Sarianti
Betra Sarianti
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
5 Agustus 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
Adnan Paslydja,1997,Hukum Pembuktian,Jakarta: PUSAT Diktat Kejaksaan
Republik Indonesia.
Alcadini Wijayanti Z,”Perkembangan Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana
Berdasarkan Undang-undang Khusus Dan Implikasi Yuridis Terhadap
KUHAP”,Diponegoro Law Review,Vol 1 Nomor 4 (2012).
Alfitra,2011,Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di
Indonesia.
Andi Hamzah, 1984,Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Jakarta:Ghalia
Indonesia.
Anidah Nurhatifah,2016,”Kedudukan alat bukti surat elektronik (email)
dihbungkan dengan KUHAP jo UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik”(Skripsi S1, Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bandung)
Anton Saputra,2012,”Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Bukti Digital (Digital
Evidence) Dalam Pembuktian Perkara Korupsi,(UNILA).
Bambang Sunggono. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.
Cesar Tri Wibisana,2018,Alat bukti rekaman CCTV dalam tindak pidana korupsi
setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016
dihubungkan dengan Sosiologi Hukum, Jakarta.
Darwan Prinst,1998,Hukum Acara Pidana Dalam Praktik,Jakarta:Djambaran.
Dikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom,2011,Cyber Law Aspek Hukum
Teknologi Informasi,Bandung,Refika Aditama.
Djoko Prakoso dan I Ketut Mustika,1987,Dasar-Dasar Ilmu Kedokteran
Kehakiman,Jakarta:Bina Aksara.
Firgie Lumingkewas,2016,”Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP Dan RUU
KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap
Perempuan”.(Manado:UNSRAT).
H.Rusli Muhammad,2007,Hukum Acara Pidana Kontemporer,Bandung:PT.Citra
Aditya Bakti.
Hans Tangkau, 2012, “Hukum Pembuktian Pidana”,Manado:UNIVERSITAS
SAM RATULANGI.
62
63
Hari Sasangka dan Lily Rosita,2003,Hukum Pembuktian dalam Perkara
Pidana,Bandung:Mandar Maju.
Heri Afriadyramli,2013,”Tinjauan yuridis terhadap proses pembuktian tindak
pidana narkotika”(Skripsi S1, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin,
Makassar)
I Made Widyana,2010,Asas-asas Hukum Pidana,Jakarta,Fikahati Aneska.
Ishaq, I. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta
Disertasi. UIN Jambi.
Laila Mulansari,”Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana Kesusilaan di
Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Islam”,MMH,Jilid 41 No.1
(Januari,2012).
Laras Astuti,2015, Kebijakan Formulasi Tentang Cyber sex yang Dilakukan oleh
Anak Dalam Perspektif Keadilan Restoratif,Yogyakarta:UII.
Leden Marpaung, 2008, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah
Prevensinya, Jakarta Sinar Grafika.
M.Yahya Harahap,2001,Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid
II,Jakarta:Sinar Grafika.
Moeljatno,1987,Asas-asas Hukum Pidana,Jakarta,Bina Aksara.
Morcelino Brayen Sepang,”Pertanggung jawaban Tindak Pidana Pencemaran
Nama Baik melalui Media Sosial menurut UU No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP”,Lex Crimen,Vol.VII No.3
(Mei,2018).
P.A.F Lamintang,2011,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,Bandung,Citra
Aditya Bakti.
R.Soesilo,1980, Kitab Undang - Undang Hukum Pidana(KUHP) serta komentar
komentarnya lengkap Pasal demi Pasal,Bogor:Politeia.
R.Soesilo,1981,Pembelajaran Lengkap Hukum Pidana ,Bandung:Politera.
R.Subekti,1983,Hukum Pembuktian,Jakarta:Pranandya Paramita.
Raida L.Tobing , Penelitian Hukum Tentang Efektifitas UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
https://www.bphn.go.id/data/documents/efektifitas_uu_no.11_tahun_2008.p
df diakses pada tanggal 20 Maret 2023 pukul 15.06
64
Ramiyanto,2017,Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum
Acara Pidana,Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3.
Syaiful Bakhri,2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktek Peradilan
Pidana,Yogyakarta:Total Media.
Tolib Effendi, 2014, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana, Malang:Setara Press.
Tolib Effendi, 2014, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana, Malang:Setara Press.
Wiryono Projodikiro,1986,Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia,Bandung:PT
Eresco.
Zainal Arifin, 2012, Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru, Bandung,
PT Remaja Rosdakarya.
Republik Indonesia.
Alcadini Wijayanti Z,”Perkembangan Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana
Berdasarkan Undang-undang Khusus Dan Implikasi Yuridis Terhadap
KUHAP”,Diponegoro Law Review,Vol 1 Nomor 4 (2012).
Alfitra,2011,Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di
Indonesia.
Andi Hamzah, 1984,Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Jakarta:Ghalia
Indonesia.
Anidah Nurhatifah,2016,”Kedudukan alat bukti surat elektronik (email)
dihbungkan dengan KUHAP jo UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik”(Skripsi S1, Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bandung)
Anton Saputra,2012,”Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Bukti Digital (Digital
Evidence) Dalam Pembuktian Perkara Korupsi,(UNILA).
Bambang Sunggono. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.
Cesar Tri Wibisana,2018,Alat bukti rekaman CCTV dalam tindak pidana korupsi
setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016
dihubungkan dengan Sosiologi Hukum, Jakarta.
Darwan Prinst,1998,Hukum Acara Pidana Dalam Praktik,Jakarta:Djambaran.
Dikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom,2011,Cyber Law Aspek Hukum
Teknologi Informasi,Bandung,Refika Aditama.
Djoko Prakoso dan I Ketut Mustika,1987,Dasar-Dasar Ilmu Kedokteran
Kehakiman,Jakarta:Bina Aksara.
Firgie Lumingkewas,2016,”Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP Dan RUU
KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap
Perempuan”.(Manado:UNSRAT).
H.Rusli Muhammad,2007,Hukum Acara Pidana Kontemporer,Bandung:PT.Citra
Aditya Bakti.
Hans Tangkau, 2012, “Hukum Pembuktian Pidana”,Manado:UNIVERSITAS
SAM RATULANGI.
62
63
Hari Sasangka dan Lily Rosita,2003,Hukum Pembuktian dalam Perkara
Pidana,Bandung:Mandar Maju.
Heri Afriadyramli,2013,”Tinjauan yuridis terhadap proses pembuktian tindak
pidana narkotika”(Skripsi S1, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin,
Makassar)
I Made Widyana,2010,Asas-asas Hukum Pidana,Jakarta,Fikahati Aneska.
Ishaq, I. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta
Disertasi. UIN Jambi.
Laila Mulansari,”Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana Kesusilaan di
Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Islam”,MMH,Jilid 41 No.1
(Januari,2012).
Laras Astuti,2015, Kebijakan Formulasi Tentang Cyber sex yang Dilakukan oleh
Anak Dalam Perspektif Keadilan Restoratif,Yogyakarta:UII.
Leden Marpaung, 2008, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah
Prevensinya, Jakarta Sinar Grafika.
M.Yahya Harahap,2001,Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid
II,Jakarta:Sinar Grafika.
Moeljatno,1987,Asas-asas Hukum Pidana,Jakarta,Bina Aksara.
Morcelino Brayen Sepang,”Pertanggung jawaban Tindak Pidana Pencemaran
Nama Baik melalui Media Sosial menurut UU No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP”,Lex Crimen,Vol.VII No.3
(Mei,2018).
P.A.F Lamintang,2011,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,Bandung,Citra
Aditya Bakti.
R.Soesilo,1980, Kitab Undang - Undang Hukum Pidana(KUHP) serta komentar
komentarnya lengkap Pasal demi Pasal,Bogor:Politeia.
R.Soesilo,1981,Pembelajaran Lengkap Hukum Pidana ,Bandung:Politera.
R.Subekti,1983,Hukum Pembuktian,Jakarta:Pranandya Paramita.
Raida L.Tobing , Penelitian Hukum Tentang Efektifitas UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
https://www.bphn.go.id/data/documents/efektifitas_uu_no.11_tahun_2008.p
df diakses pada tanggal 20 Maret 2023 pukul 15.06
64
Ramiyanto,2017,Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum
Acara Pidana,Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3.
Syaiful Bakhri,2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktek Peradilan
Pidana,Yogyakarta:Total Media.
Tolib Effendi, 2014, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana, Malang:Setara Press.
Tolib Effendi, 2014, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana, Malang:Setara Press.
Wiryono Projodikiro,1986,Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia,Bandung:PT
Eresco.
Zainal Arifin, 2012, Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru, Bandung,
PT Remaja Rosdakarya.
Collection
Citation
Imam Wahyudi
NPM : 1880740060 et al., “TINJAUAN YURIDIS SISTEM PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/PID.SUS/2019/PN. BGL),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 13, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3882.
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/PID.SUS/2019/PN. BGL),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 13, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3882.