PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENJUALAN KULIT DAN TULANG BESERTA GIGI HARIMAU SUMATERA
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH
BENGKULU)

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENJUALAN KULIT DAN TULANG BESERTA GIGI HARIMAU SUMATERA
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH
BENGKULU)

Description

Penegakan Hukum Tindak Pidana Penjualan Kulit Dan Tulang Beserta Gigi
Harimau Sumatera (Studi Kasus Di Kepolisian Daerah Bengkulu). Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana penjualan
kulit dan tulang beserta gigi Harimau Sumatera (studi kasus di Kepolisian Daerah
Bengkulu) dan untuk mengetahui penegakan hukum lex specialis penjualan kulit
dan tulang beserta gigi Harimau Sumatera (studi kasus di Kepolisian Daerah
Bengkulu). Jenis penelitian ini adalah empiris yang bersifat deskriptif..
Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasl penelitian dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum tindak
pidana penjualan kulit dan tulang beserta gigi Harimau Sumatera (studi kasus di
Kepolisian Daerah Bengkulu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayatiyang memuat pelarangan
segala bentuk kegiatan perdagangan satwa yang dilindungiyang mempunyai
sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) dan (4)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDHAE dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). Penegakan hukum terhadap lex specialis penjualan kulit dan tulang
beserta gigi Harimau Sumatera (studi kasus di Kepolisian Daerah Bengkulu)
sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 40 ayat (4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Creator

Rio Rizki Al Aziz
NPM : 1880740138
Pembimbing
Hendi Sastra Putra
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

5 Agustus 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku:
Andi, Hamzah. 2011. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rineka
Cipta
Andi, Hamzah. 2015. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Amirudin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum. Raja
Jakarta: Grafindo Persada
Bagdir Manan. 2014. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta : FH UI Press
Guza Afnil, 2016. KUHAP Lengkap. ASA Mandiri: Jakarta
Iyas Amir, 2012. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta:
Rangkang Education:
Lamintang, P.A.F. 2010. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Citra
Aditya Bakti
Mahrus, Ali. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana Jakarta: Sinar Grafika
Moeljatno, 2013 Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum
Pidana. Jakarta: Bina Aksara
Moeljatno. 2018. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta, Bina Aksara
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif &
Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
P.A.F.Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti
Rahman, Syamsuddin dan Ismail Aris. 2014. Merajut Hukum Di Indonesia.
Jakarta: Mitra Wacana Media
R. Soesilo. 2015. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor: Poletiea.
R.Soersono. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Sinar Grafika
67
Sudikno, Mertokusumo. 2014. Penemuan Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Cahaya Atma Pustaka
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT
Alfabet
Teguh Prasetyo. 2011. Hukum Pidana I. Cetakan Kedua. Jakarta: PT. Raja
Grafindo
Tolib, Effendi. 2014. Dasar-dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan
Pembaharuannya di Indonesia. Malang: Setara Press
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990
KUHP
Jurnal :
Rabiatul, A. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Kulit
Harimau Sumatera (Studi Kepolisian Daerah Sumatera Utara) (Doctoral
dissertation).
Widiarti, W., Sari, P. K., Djusfi, A. R., & Trisna, N. (2021). Penegakan Hukum
Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Dilindungi Di Wilayah Hukum
Kabupaten Bener Meriah. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan
Keadilan, 5(1).
Zulbahri, Z. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan
Satwa Liar Dilindungi Oleh Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera
(Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau)

Collection

Citation

Rio Rizki Al Aziz NPM : 1880740138 et al., “PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENJUALAN KULIT DAN TULANG BESERTA GIGI HARIMAU SUMATERA
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH
BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3883.