PENYALAHGUNAAN BARANG BUKTI OLEH ANGGOTA POLRI DI KEPOLISIAN RESOR KEPAHIANG

Dublin Core

Title

PENYALAHGUNAAN BARANG BUKTI OLEH ANGGOTA POLRI DI KEPOLISIAN RESOR KEPAHIANG

Description

Penyidik yang memiliki wewenang khusus dalam hal penyimpanan barang bukti
tidak lepas dari jerat hukum yang berlaku, seperti yang pernah diproses di Polres
Kepahiang. Pada bulan September 2019, Anggota Polres Kepahiang berinisial B
bersama-sama dengan S melakukan penggelapan kendaraan bermotor tersebut dan
digunakan untuk kepentingan sendiri, B kemudian mendapatkan sanksi etik dari
Propam Polres Kepahiang.Jenis penelitian ini yang digunakan oleh peneliti adalah
penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Menurut Soerjono Soekanto suatu
penelitian deskriptif, dimaksud untuk memberikan data yang seteliti mungkin
tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. penelitian empiris ialah suatu
metode penelitian yang menggunakan fakta empiris yang diambil dari perilaku
manusia.Adapun resiko yang harus ditanggung penyidik apabila ada kerusakan atau
hilangnya benda sitaan : “Barang bukti harus diperbaiki agar seperti semula
meskipun dengan biaya pribadi Barang bukti yang hilang sebisa mungkin diganti
dengan barang yang sama atau serupa Apabila hasil pemeriksaan sidang terbukti
telah lalai dalam meminjamkan barang bukti meskipun karena alasan hukum tetap
harus mengganti, selain itu dikenakan tindakan administratif dan tindakan fisik
berupa penahanan dalam sel tahanan.” Anggota penyidik kepolisian berinisial B
yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akan dilakukan
pemeriksaan pendahuluan di Propam bidang pertanggungjawaban profesi. Apabila
telah terbukti bersalah maka akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi
(KKEP) yang dalam sidang tersebut membahas penetapan administrasi penjatuhan
hukuman, hukuman yang dijatuhkan kepada B yaitu: Kurungan 21 Hari Mutasi
Demosi Penundaan Pendidikan Polri selama 2 periode.

Creator

Megi Saputra Pratama
NPM : 1780740171
PEMBIMBING
Rangga Jayanuarto
Penguji 1
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 2
Mikho Ardinata

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

5 Agustus 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku
Adami Chazawi, 2011, Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana,
MNC Publishing, Malang.
Akhmad Wiyagus, Analisis Dan Pengelolaan Barang Bukti (Dalam Kajian
Teoritis Dan Kerangka Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan Barang Bukti). Jurnal.
Andi Hamzah, 1986, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Hamzah, 2017, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Poernomo, Seri Hukum Acara Pidana Pandangan Terhadap Azazazaz Umum Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1982.
Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, (Jakarta:
Sonar Grafika; 1991).
Djoko Prakoso, 1988, Pemecahan Perkara (Splitsing), Yogyakarta: Liberty.
Gerson Bawengan, 1977, Penyidikan Perkara Pidana, Pradnya Paramita.
Jakarta.
Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum
Progresif , (Jakarta: Sinar Grafika; 2012).
Harun M. Husein, 1991, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, PT.
Rineka Cipta, Jakarta.
Hasril Hertanto,2008, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi,
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas
Indonesia.
Hendra Soetana, 2018. Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana, Bandung:
PT. Alumni Jl. Bukit pakar timur cetakan ke 1.
Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
M. Yahya Harahap,2007, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,
Penyidikan dan Penuntutan, cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.
70
Milya Sari, Asmendri, 2017, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas
Negeri Imam Bonjol.
Ratna Nurul Afiah, 1989, Barang Bukti dalam Proses Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta.
Ratna Nurul Alfiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, (Jakarta: Sinar
Grafika; 1989).
Soerjono Soekanto, 1996Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia.
Suparnyo and Suciningtyas, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Corporate Social Responsibility) Di Kabupaten Kudus (Kudus, 2007),
31.
Suryono Soekatno, 1975,Hukum Dan Pembangunan,Jakarta: UPI.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian (Jakarta: Permata
Press; 2012.
B. Jurnal
Sari, Alda Nilam. Penegak hukum terhadap penyalahgunaan barang bukti
narkotika yang dilakukan oleh penyidik Polri. Diss. wijaya kusuma
surabaya university, 2023.
KODRAT, R. (2023). Analisis Peran Penyidik Dalam Melakukan Penyitaan
Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Polsek Wara Kota
Palopo). Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Apriani, T. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Seorang Penyidik Kepolisian
Terhadap Barang Bukti Yang Disita Perspektif Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana. Ganec Swara, 16(1).
DIANSYAH, E. (2020). Tanggung Jawab Penyidik Terhadap Barang Bukti
Narkotika Yang Disita Sebagai Alat Bukti Dalam Perspektif Hukum
Pidana Islam (Studi Kasus di Polisi Sektor Lintang Kanan Kabupaten
Empat Lawang) (Doctoral dissertation, UIN Raden Fatah Palembang).
Korua, P. J. (2020). Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Penyidik Polri
Terhadap Barang Bukti Hasil Kejahatan Di Hubungkan Dengan
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Jo Peraturan
Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Jurnal Universitas Pasundan.
71
C. Website
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/1 t54201d5dd397f/sanksi-jikapenyidikmenggunakan -barang-bukti, diakses pada 28 Februari 2023.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e8ec99e4d2ae/apa-perbedaanalatbukti-dengan-barang-bukti- ,diakses tanggal 17 april 2022.
https://www.kejari-bone.go.id/artikel/detail/1/analisa-konsep-keadilan-kepastiandankemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidanapertambangan.html diakses pada 07 November 20

Collection

Citation

Megi Saputra Pratama NPM : 1780740171 et al., “PENYALAHGUNAAN BARANG BUKTI OLEH ANGGOTA POLRI DI KEPOLISIAN RESOR KEPAHIANG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3886.