PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAKPIDANA KORUPSI YANG SUDAH MENINGGAL

Dublin Core

Title

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAKPIDANA KORUPSI YANG SUDAH MENINGGAL

Description

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia merupakan Tindak pidana khusus yang
termasuk kepada kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) maka harus diberikan
hukuman yang luar biasa juga, sehingga terbentuklah Undangundang No. 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sifat penelitian yang
digunakan adalah analisis deskriptif melalui pendekatan yuridis normatif.
Penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji sumber
kepustakaan. Dalam penelitian normatif bertujuan untuk memberikan makna atau
penjelasan yang sesuai dengan teori tentang Kajian Hukum Terhadap gugurnya
penuntutan dan penjalanan tindak pidana korupsi. Putusan nomor 28/Pid.SusTPK/2021/PN Bgl secara formal telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 195
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal 77 KUHP telah
dirumuskan bahwa kewenangan menuntut hapus jika Terdakwa meninggal dunia,
sehingga hak menuntut dari Penuntut Umum harus dinyatakan gugur, dengan
adanya alasan penghapus pidana terhadap terdakwa yang sudah meninggal
tersebut maka pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut tidak boleh
dihukum/dipidana. Namun jika terpidana korupsi meninggal dunia saat menjalani
masa hukuman, maka proses hukumnya akan berakhir. Dalam hal ini,
kematiannya dapat memengaruhi sisa proses hukum yang belum diselesaikan,
seperti banding atau kasasi. Namun, kelanjutan pidananya secara teknis akan
berakhir. Setelah terpidana meninggal, maka eksekusi hukumannya dihentikan
dan harta peninggalannya akan menjadi tanggung jawab ahli warisnya. Jika
terpidana telah membayar sejumlah uang pengganti atas kerugian negara yang
disebabkan oleh tindak pidananya, maka uang tersebut harus dikembalikan ke
negara melalui ahli warisnya.

Creator

Norin Saputra
NPM : 1880740055
Pembimbing
Riri Tri Mayasari
Penguji 1
Hendri Padmi
Penguji 2
J.T. Pareke

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

5 Agustus 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Abdul Hakim G. Nusantara, SH., LLM, Luhut Pangaribuan, SH, Cs, KUHAP dan
Peraturan-Peraturan Pelaksanaan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1986.
Adami Chazawi, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia,
Malang: Bayumedia Publishing.
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Djambatan,
Jakarta, 1984.
Andi Hamzah. 2010. Asas-asas Hukum Pidana. Penerbit Rineka Cipta: Jakarta.
Bambang Hartono, 2011, “Analisi Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak
Pidana Korupsi”, Volume 2 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Bandar
Lampung.
Bambang Sunggono. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.
Desky Wibowo, “Pengembalian Aset Negara Melalui Gugatan Perdata dalam
Tindak Pidana Korupsi”.
Elwi Danil, 2014, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana , Dan Pemberantasannya,
Jakarta: Rajawali Pers.
Eva Achjani Zulfa. 2010. Gugurnya Hak Menuntut; dasar penghapus, peringatan
dan pemberatan pidana. Ghalia Indonesia : Bogor.
Forum Studi Keuangan Negara. 2017. Esai Keuangan Negara. Penerbit Diandra
Kreatif: Yogyakrta.
Ishaq, I. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta
Disertasi. UIN Jambi.
Jawade Hafidz Arsyad, 2017, Korupsi dalam Perspektif HAN, Jakarta: Sinar
Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lembaran Negara RI No. 23 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun
1981.
64
M.P. Luhut. 2016. Hukum Pidana Khusus. Penerbit Pustaka Kemang: Depok.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung:
Alumni.
Parasyndicate, “Hukum Pedang Bermata Dua”, melalui www.parasyndicate.org,
diakes Kamis, 17 Februari 2022 pukul 01.45 WIB
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
Prof. Satochid Kartanegara, SH., Kumpulan Kuliah Hukum Pidana, Bagian Dua,
Balai Laktur Mahasiswa.
Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV,
Jakarta: Gramedia.
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
R.Soesilo, 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor.
Rahman Saleh Abdul dkk. 2006. Bantuan Hukum Di Indonesia. Penerbit YLBHI
dan PSHK: Jakarta Pusat.
Rajawali Pers : Jakarta.
Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek
Internasional. Bandung: Mandar Maju.
Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Supriyadi, Dwi dkk, 2017, Ensiklopedia Antikorupsi, Surakarta: Borobudur
Inspira. Nusantara.
Zainal Arifin, 2012, Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru,
Bandung, PT Remaja Rosdakarya.

Collection

Citation

Norin Saputra NPM : 1880740055 et al., “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAKPIDANA KORUPSI YANG SUDAH MENINGGAL,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3885.