EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PIDANA TERHADAP PEREMPUAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Dublin Core
Title
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PIDANA TERHADAP PEREMPUAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Description
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan masalah yang sangat
mengkhawatirkan karena posisi Indonesia saat ini tidak hanya sebagai daerah transit
maupun pemasaran narkotika, juga bukan lagi sebagai konsumen, tetapi sudah
menjadi produsen narkoba di dunia Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk
mengetahui efektivitas pelaksanaan pidana terhadap perempuan pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika di LPP kelas IIB Kota Bengkulu. 2) Untuk
mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan
pidana terhadap perempuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di LPP
kelas IIB Kota Bengkulu. Jenis Penelitian merupakan penelitian hukum Normatif
bersifat Kualitatif Deskriptif Teknik Anaisis data adalah analisis deskriktif kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa : 1). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35
Tahun.2009 di Lapas Kelas IIB Bengkulu belum Efektif. Hal ini terlihat dari fakta
bahwa masih cukup banyak kasus penyalahgunaan Narkotika setelah undang-undang
narkotika berlaku. Penerapan pidana kurungan penjara bagi pelaku penyalahgunaan
Narkotika belum efektif karena hanya dipidana kurungan tanpa diberikan pembinaan
dan rehabilitasi medis bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika di Lapas, maka tujuan
dari pemidanaan akan susah diperoleh karena pelaku penyalahgunaan Narkotika
adalah korban ketergantungan yang harus diselamatkan juga karena dari 5 sasaran
pemidanaan 3 yang belum tercapai. 2) Faktor yang mempengaruhi efekivitas
pelaksanaan pidana pelakanaan Undang-Undang narkotika di lapas kelas IIB adalah
Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan kurang diperhatikan penegak
hukum yang pada akhirnya menyebabkan kurang efektifnya upaya penegakan hukum
dan hanya bermakna catatan-catatan yang tertuang dalam aturan. Hukum tidak akan
efektif sesuai fungsinya karena tidak dapat mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan
masyarakat secara umum. Pelaku penyalahgunaan narkotika ini adalah korban dari
penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana amanah dari pasal 54 UU No 35 Tahun
2009 yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan
narkotika wajib menjalani rehabilitas medis dan rehablitas sosial. Berdasarkan pasal
tersebut korban penyalahgunaan narkotika harus mendapat putusan hukuman
rehabilitas bukan pidana penjara.
mengkhawatirkan karena posisi Indonesia saat ini tidak hanya sebagai daerah transit
maupun pemasaran narkotika, juga bukan lagi sebagai konsumen, tetapi sudah
menjadi produsen narkoba di dunia Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk
mengetahui efektivitas pelaksanaan pidana terhadap perempuan pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika di LPP kelas IIB Kota Bengkulu. 2) Untuk
mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan
pidana terhadap perempuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di LPP
kelas IIB Kota Bengkulu. Jenis Penelitian merupakan penelitian hukum Normatif
bersifat Kualitatif Deskriptif Teknik Anaisis data adalah analisis deskriktif kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa : 1). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35
Tahun.2009 di Lapas Kelas IIB Bengkulu belum Efektif. Hal ini terlihat dari fakta
bahwa masih cukup banyak kasus penyalahgunaan Narkotika setelah undang-undang
narkotika berlaku. Penerapan pidana kurungan penjara bagi pelaku penyalahgunaan
Narkotika belum efektif karena hanya dipidana kurungan tanpa diberikan pembinaan
dan rehabilitasi medis bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika di Lapas, maka tujuan
dari pemidanaan akan susah diperoleh karena pelaku penyalahgunaan Narkotika
adalah korban ketergantungan yang harus diselamatkan juga karena dari 5 sasaran
pemidanaan 3 yang belum tercapai. 2) Faktor yang mempengaruhi efekivitas
pelaksanaan pidana pelakanaan Undang-Undang narkotika di lapas kelas IIB adalah
Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan kurang diperhatikan penegak
hukum yang pada akhirnya menyebabkan kurang efektifnya upaya penegakan hukum
dan hanya bermakna catatan-catatan yang tertuang dalam aturan. Hukum tidak akan
efektif sesuai fungsinya karena tidak dapat mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan
masyarakat secara umum. Pelaku penyalahgunaan narkotika ini adalah korban dari
penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana amanah dari pasal 54 UU No 35 Tahun
2009 yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan
narkotika wajib menjalani rehabilitas medis dan rehablitas sosial. Berdasarkan pasal
tersebut korban penyalahgunaan narkotika harus mendapat putusan hukuman
rehabilitas bukan pidana penjara.
Creator
PUJI HENDRI JULITA SARI
NPM. 1780740086
NPM. 1780740086
Source
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
30 Oktober 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMADYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMADYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL REPOSITORY
Identifier
A. Buku
Andi Hamzah, 2001. Bunga Rampai
Hukum Pidana dan Acara Pidana.
Ghalia Indonesia Jakarta.
Ashshofa, Burhan. 2013. Metode
Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka
Cita
Diantha, Made Pasek, 2016. Metode
Penelitian Hukum Normatif
Dalam Justifikasi Teori Hukum.
Jakarta: Prenada Media Group
Guza Afnil, 2006. KUHAP Lengkap,
ASA Mandiri: Jakarta
Iyas Amir, 2012, Asas-asas Hukum
Pidana Memahami Tindak Pidana
dan Pertanggungjawaban Pidana
Sebagai Syarat Pemidanaan,
Rangkang Education: Yogyakarta.
Laurensius Arliman S, 2015, Notaris
Dan Penegakkan
Hukum.Yogyakarta:Deeublish
Puclisher,
Luhut Pangaribuan M.P, 2016. Hukum
Pidana Khusus.Depok : Pustaka
Kemang.
Buku Advokad Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba Bagi
Petugas Lapas Dan Rutan, diambil
dari situs resmi BNN
Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem
Peradilan
Pidana.Semarang:Badan
Penerbit Universitas Diponegoro
hlm. 127-129
Moeljatno, 1993 Perbuatan Pidana dan
Pertanggung jawaban Dalam
Hukum Pidana, Bina Aksara,
Jakarta
Pangaribuan, Luhut M.P, 2016. Hukum
Pidana Khusus. Depok : Pustaka
Kemang.
Prasetyo, Teguh, 2016. Hukum Pidana
Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali
Pers
R. Soesilo. 2005 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Bogor. Poletiea,
Sabian Usman, 2009. Dasar-Dasar
Sosiologi. Yogyakarta:Pustaka
Belajar
Silalahi, Dian Hardian. 2020.
Penanggulangan Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika.
Jakarta: Enammedia
Sugiyono,2020. Metode Penelitian
Kualitatif. Bandung : Alfabeta
Suratman,2015.Metode Penelitian
Hukum.Bandung:Alfabeta,hal 104
Waluyo, Bambang, 2008. Penelitian
Hukum Dalam Prakteknya. Jakarta
: Sinar Grafika.
Waluyo, Bambang, 2018. Pidana dan
Pemidanaan. Jakarta: Sinar
Grafika
Zainal Abidin Farid, 2007. Hukum
Pidana 1, Jakarta :Sinar Grafika.
B. Peraturan Perundang
undangan
UUD Negara Repuplik Indonesia Tahun
1945
Undang-undang nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika
Surat Edaran Mahkamah Agung No 4
Tahun 2010 Tentang Penempatan
Penyalahgunaan,
Korban Penyalahgunaan dan
Pecandu Narkotika ke dalam
Lembaga Rehabilitas Medis dan
Rehabilitas Sosial.
Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia No: PER
0029/A/JA/12/2015 Tentang
Teknis Penanganan Pecandu
Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan
Narkotika ke Dalam Lembaga
Rehabilitas.
C. Artikel
Besse Sugiswati, S.H., M.Hum, dkk.
2013. Kajian Masalah Hukum dan
Pembangunan. Di akses 29 Juli
2021
Humas BNN, 2004. Indonesia Jadi
Negara Produsen Narkoba. Di
akses 29 Juli 2021
Inge Meylinda Wiyana, 2017. Efektifitas
Pelaksanaan Pidana Penjara
Bagi
Narapidana
Narkotika
Yang
Melakukan
Pengulangan (Residivis)
Ditinjau
Tujuan Pemidanaan. Di akses 27
Juli
Dari
2021.
M Redik Dahirsan, 2021. Pelaksanaan
Pembinaan Narapidana Wanita
Di
Lapas
Perempuan Kelas II
B Bengkulu 1, Diakses tanggal 18
Juni 2021
Muflih, 2010, Efektivitas Penegakkan
Hukum Sanksi Pidana Terhadap
Pelaku
Kejahatan Narkotika.
Makassar : Uin Alauddin
Realizhar Adillah Kharisma Ramadhan,
2013. Efektivitas Pelaksanaan
Pidana Terhadap Pelaku Tindak
Pidana
Narkotika.
Makassar.Universitas Hasanudin.
Di akses 23 Juli 2020
Universitas Negeri Yogyakarta, 2013,
Menentukan
Sumber
Diakses 28 Juni 2021
Andi Hamzah, 2001. Bunga Rampai
Hukum Pidana dan Acara Pidana.
Ghalia Indonesia Jakarta.
Ashshofa, Burhan. 2013. Metode
Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka
Cita
Diantha, Made Pasek, 2016. Metode
Penelitian Hukum Normatif
Dalam Justifikasi Teori Hukum.
Jakarta: Prenada Media Group
Guza Afnil, 2006. KUHAP Lengkap,
ASA Mandiri: Jakarta
Iyas Amir, 2012, Asas-asas Hukum
Pidana Memahami Tindak Pidana
dan Pertanggungjawaban Pidana
Sebagai Syarat Pemidanaan,
Rangkang Education: Yogyakarta.
Laurensius Arliman S, 2015, Notaris
Dan Penegakkan
Hukum.Yogyakarta:Deeublish
Puclisher,
Luhut Pangaribuan M.P, 2016. Hukum
Pidana Khusus.Depok : Pustaka
Kemang.
Buku Advokad Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba Bagi
Petugas Lapas Dan Rutan, diambil
dari situs resmi BNN
Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem
Peradilan
Pidana.Semarang:Badan
Penerbit Universitas Diponegoro
hlm. 127-129
Moeljatno, 1993 Perbuatan Pidana dan
Pertanggung jawaban Dalam
Hukum Pidana, Bina Aksara,
Jakarta
Pangaribuan, Luhut M.P, 2016. Hukum
Pidana Khusus. Depok : Pustaka
Kemang.
Prasetyo, Teguh, 2016. Hukum Pidana
Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali
Pers
R. Soesilo. 2005 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Bogor. Poletiea,
Sabian Usman, 2009. Dasar-Dasar
Sosiologi. Yogyakarta:Pustaka
Belajar
Silalahi, Dian Hardian. 2020.
Penanggulangan Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika.
Jakarta: Enammedia
Sugiyono,2020. Metode Penelitian
Kualitatif. Bandung : Alfabeta
Suratman,2015.Metode Penelitian
Hukum.Bandung:Alfabeta,hal 104
Waluyo, Bambang, 2008. Penelitian
Hukum Dalam Prakteknya. Jakarta
: Sinar Grafika.
Waluyo, Bambang, 2018. Pidana dan
Pemidanaan. Jakarta: Sinar
Grafika
Zainal Abidin Farid, 2007. Hukum
Pidana 1, Jakarta :Sinar Grafika.
B. Peraturan Perundang
undangan
UUD Negara Repuplik Indonesia Tahun
1945
Undang-undang nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika
Surat Edaran Mahkamah Agung No 4
Tahun 2010 Tentang Penempatan
Penyalahgunaan,
Korban Penyalahgunaan dan
Pecandu Narkotika ke dalam
Lembaga Rehabilitas Medis dan
Rehabilitas Sosial.
Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia No: PER
0029/A/JA/12/2015 Tentang
Teknis Penanganan Pecandu
Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan
Narkotika ke Dalam Lembaga
Rehabilitas.
C. Artikel
Besse Sugiswati, S.H., M.Hum, dkk.
2013. Kajian Masalah Hukum dan
Pembangunan. Di akses 29 Juli
2021
Humas BNN, 2004. Indonesia Jadi
Negara Produsen Narkoba. Di
akses 29 Juli 2021
Inge Meylinda Wiyana, 2017. Efektifitas
Pelaksanaan Pidana Penjara
Bagi
Narapidana
Narkotika
Yang
Melakukan
Pengulangan (Residivis)
Ditinjau
Tujuan Pemidanaan. Di akses 27
Juli
Dari
2021.
M Redik Dahirsan, 2021. Pelaksanaan
Pembinaan Narapidana Wanita
Di
Lapas
Perempuan Kelas II
B Bengkulu 1, Diakses tanggal 18
Juni 2021
Muflih, 2010, Efektivitas Penegakkan
Hukum Sanksi Pidana Terhadap
Pelaku
Kejahatan Narkotika.
Makassar : Uin Alauddin
Realizhar Adillah Kharisma Ramadhan,
2013. Efektivitas Pelaksanaan
Pidana Terhadap Pelaku Tindak
Pidana
Narkotika.
Makassar.Universitas Hasanudin.
Di akses 23 Juli 2020
Universitas Negeri Yogyakarta, 2013,
Menentukan
Sumber
Diakses 28 Juni 2021
Collection
Citation
PUJI HENDRI JULITA SARI
NPM. 1780740086 , “EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PIDANA TERHADAP PEREMPUAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3938.