TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN SITA JAMINAN
( Studi Putusan No. 27/Pdt. G/2021/PN. Bgl)
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN SITA JAMINAN
( Studi Putusan No. 27/Pdt. G/2021/PN. Bgl)
( Studi Putusan No. 27/Pdt. G/2021/PN. Bgl)
Description
Sita Jaminan adalah sita yang dapat dilakukan oleh pengadilan atas permintaan
penggugat untuk mengamankan subjek sengketa. Alasan inilah yang mendorong peneliti untuk
menyusun tugas akhir dengan judul : “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan (Studi
Putusan No. 27/Pdt. G/2021/PN.Bgl)”Rumusan Masalah adalah: Bagaimana pelaksanaan
penyitaan surat perintah dan halangan pelaksanaan penyitaan barang milik terdakwa sebagai
jaminan dalam perkara perdata (penyidikan perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A)?
Penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur untuk
menemukan asas-asas hukum. Data primer adalah informasi yang diperoleh langsung dari hasil
penelitian lapangan yang dilakukan oleh pengadilan untuk keperluan penyidik data sekunder
yaitu. penelitian kepustakaan berupa bahan hukum yang diperoleh penulis. Berdasarkan hasil,
kesimpulan berikut dapat ditarik: 1) Mengagunkan barang milik tergugat sebagai jaminan dalam
perkara perdata Pelaksanaan jasa dan putusan disita dan dilakukan secara lelang, maka tidak jadi
soal jika barang yang disita itu bukan milik tergugat melainkan milik orang lain yang membela
mereka kemudian. sendiri pihak penyitaan agunan. 2) Faktor-faktor yang menghambat
pelaksanaan hak gadai atas barang milik tergugat adalah keterlambatan pelaksanaan lelang hak
tanggungan dan tidak memuaskan atau sulitnya mencari pembeli agunan, dan hasil penyelesaian
meskipun lelang telah diumumkan, PUPN tidak mempunyai alasan untuk menolak. membayar
utang atau sepertiganya, dan surat-surat dalam barang itu bukan atas nama tergugat. Barang atau
benda yang dipermasalahkan menjadi agunan bagi yang bersangkutan. Barang atau benda
sengketa merupakan harta warisan yang tidak dapat dibagi-bagi.
penggugat untuk mengamankan subjek sengketa. Alasan inilah yang mendorong peneliti untuk
menyusun tugas akhir dengan judul : “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan (Studi
Putusan No. 27/Pdt. G/2021/PN.Bgl)”Rumusan Masalah adalah: Bagaimana pelaksanaan
penyitaan surat perintah dan halangan pelaksanaan penyitaan barang milik terdakwa sebagai
jaminan dalam perkara perdata (penyidikan perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A)?
Penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur untuk
menemukan asas-asas hukum. Data primer adalah informasi yang diperoleh langsung dari hasil
penelitian lapangan yang dilakukan oleh pengadilan untuk keperluan penyidik data sekunder
yaitu. penelitian kepustakaan berupa bahan hukum yang diperoleh penulis. Berdasarkan hasil,
kesimpulan berikut dapat ditarik: 1) Mengagunkan barang milik tergugat sebagai jaminan dalam
perkara perdata Pelaksanaan jasa dan putusan disita dan dilakukan secara lelang, maka tidak jadi
soal jika barang yang disita itu bukan milik tergugat melainkan milik orang lain yang membela
mereka kemudian. sendiri pihak penyitaan agunan. 2) Faktor-faktor yang menghambat
pelaksanaan hak gadai atas barang milik tergugat adalah keterlambatan pelaksanaan lelang hak
tanggungan dan tidak memuaskan atau sulitnya mencari pembeli agunan, dan hasil penyelesaian
meskipun lelang telah diumumkan, PUPN tidak mempunyai alasan untuk menolak. membayar
utang atau sepertiganya, dan surat-surat dalam barang itu bukan atas nama tergugat. Barang atau
benda yang dipermasalahkan menjadi agunan bagi yang bersangkutan. Barang atau benda
sengketa merupakan harta warisan yang tidak dapat dibagi-bagi.
Creator
Rahmah Dwi Masitha
NPM. 1880740104
NPM. 1880740104
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
20 Oktober 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL REPOSITORY
Identifier
Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Perdata Indonesia, ( Cet.ke-3 , PT. Citra
Aditya Bakti, Bandar Lampung , 2012
Arto Mukti. Praktek Perkara Perdata. (Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta 2018)
Asikin Zainal dan Amirudin, Pengantar Metode Penelitiian Hukum, (Raja
Grafindo Persada, Jakarta)
Martha Eri Safira, Hukum Acara Perdata (Ponorogo: Senyum Indonesia, 2015),
hlm. 13
M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahannya di
Peradilan Umum dan Peradilan Agama Ed. Revisi (Cet. III; Yogyakarta:
UII Press, 2019
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, (Cet.ke-3 , PT. Citra Aditya
Bakti, Bandar Lampung , 2012,
Nasir Muhammad, Hukum Acara Perdata, Djambatan, Jakarta, 2015,
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta,:Kencana Prenada, 2015)
Safira Eri Martha, Hukum Acara Perdata (Ponorogo: Senyum Indonesia, 2015),
Samosir Djamanat, Hukum Acara Perdata.(Bandung:Nuansa Aulia,2013),
Suyuthi Wildan, Sita Eksekusi: Praktek Kejurusitaan Pengadilan, PT. Tatanusa,
Jakarta, 2014,
Sarwono, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014),
Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (mix methode) (Bandung: Alfabeta,
2014),
Wildan Suyuthi. 2014. Sita Eksekusi: Praktek Kejurusitaan Pengadilan. Jakarta:
PT. Tatanusa
Wiratna Sujarweni. Metode penelitian Lengkap, Praktis, dan Mudah dipahami.
(Yogyakarta: Pustaka baru Press, 2014),
Jurnal :
Adrian, David. "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Objek Hak
Tanggungan Dari Upaya Sita Jaminan Oleh Pihak Ketiga." Lex
Privatum 2.1 (2014).
Rorong, Yolen Dorneka. "Kajian Hukum Tentang Sita Jaminan Terhadap Barang
Milik Tergugat dengan Memperhatikan SEMA NO. 2 Tahun 1962
Tertanggal 25 April 1962." Lex Privatum 6.1 (2018).
Yulita, R. (2019). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Barang
Milik Tergugat Dalam Suatu Perkara Perdata (Studi Kasus Di Pengadilan
Negeri Kelas Ia Bengkulu). Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah
Nasional Mahasiswa Hukum, 2(1), 80-91.
Widiyaningsih, W., & Abdurochim, S. (2019). Tinjauan Yuridis Implementasi
Conservatoir Beslag (Sita Jaminan) Dalam Putusan Nomor 2/PDT.
G/2018/PN MJL. Journal Presumption of Law, 1(1).
Aditya Bakti, Bandar Lampung , 2012
Arto Mukti. Praktek Perkara Perdata. (Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta 2018)
Asikin Zainal dan Amirudin, Pengantar Metode Penelitiian Hukum, (Raja
Grafindo Persada, Jakarta)
Martha Eri Safira, Hukum Acara Perdata (Ponorogo: Senyum Indonesia, 2015),
hlm. 13
M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahannya di
Peradilan Umum dan Peradilan Agama Ed. Revisi (Cet. III; Yogyakarta:
UII Press, 2019
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, (Cet.ke-3 , PT. Citra Aditya
Bakti, Bandar Lampung , 2012,
Nasir Muhammad, Hukum Acara Perdata, Djambatan, Jakarta, 2015,
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta,:Kencana Prenada, 2015)
Safira Eri Martha, Hukum Acara Perdata (Ponorogo: Senyum Indonesia, 2015),
Samosir Djamanat, Hukum Acara Perdata.(Bandung:Nuansa Aulia,2013),
Suyuthi Wildan, Sita Eksekusi: Praktek Kejurusitaan Pengadilan, PT. Tatanusa,
Jakarta, 2014,
Sarwono, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014),
Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (mix methode) (Bandung: Alfabeta,
2014),
Wildan Suyuthi. 2014. Sita Eksekusi: Praktek Kejurusitaan Pengadilan. Jakarta:
PT. Tatanusa
Wiratna Sujarweni. Metode penelitian Lengkap, Praktis, dan Mudah dipahami.
(Yogyakarta: Pustaka baru Press, 2014),
Jurnal :
Adrian, David. "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Objek Hak
Tanggungan Dari Upaya Sita Jaminan Oleh Pihak Ketiga." Lex
Privatum 2.1 (2014).
Rorong, Yolen Dorneka. "Kajian Hukum Tentang Sita Jaminan Terhadap Barang
Milik Tergugat dengan Memperhatikan SEMA NO. 2 Tahun 1962
Tertanggal 25 April 1962." Lex Privatum 6.1 (2018).
Yulita, R. (2019). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Barang
Milik Tergugat Dalam Suatu Perkara Perdata (Studi Kasus Di Pengadilan
Negeri Kelas Ia Bengkulu). Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah
Nasional Mahasiswa Hukum, 2(1), 80-91.
Widiyaningsih, W., & Abdurochim, S. (2019). Tinjauan Yuridis Implementasi
Conservatoir Beslag (Sita Jaminan) Dalam Putusan Nomor 2/PDT.
G/2018/PN MJL. Journal Presumption of Law, 1(1).
Collection
Citation
Rahmah Dwi Masitha
NPM. 1880740104 , “TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN SITA JAMINAN
( Studi Putusan No. 27/Pdt. G/2021/PN. Bgl),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 22, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3939.
( Studi Putusan No. 27/Pdt. G/2021/PN. Bgl),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 22, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3939.