TINJAUAN SANKSI PIDANA TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KABUPATEN SELUMA

Dublin Core

Title

TINJAUAN SANKSI PIDANA TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KABUPATEN SELUMA

Description

Berdasarkan data BPS Provinsi Bengkulu, tercatat bahwa pada tahun 2009 luas
lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mencapai 186,6 ribu hektar
atau 46,95% dari luas tanaman perkebunan rakyat. 12% dari keseluruhan kegiatan
dilakukan dan terjadi di Kabupaten Seluma. Adapun masalah yang menjadi focus
diantaranya, Bagaimana tinjauan sanksi pidana terhadap alih fungsi lahan
pertanian di Kabupaten Seluma?, Bagaimana kendala yang dihadapi dalam
mencegah alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten seluma?. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis empiris an jenis penelitian ini merupakan
deskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan kasus. Adapun kesimpulan
yang diperoleh adalah Ketentuan peraturan daerah Kabupaten Seluma terhadap
ketentuan sanksi pidana alih fungsi lahan pertanian mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undnagan yang berlaku, yakni UU No 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana Sanksi
Pidana yang diberikan kepada pelaku alih fungsi lahan sangatlah berat, bervariasi
untuk orang perorangan maupun korporasi. Untuk orang perorangan 1 sampai 3
tahun kurungan dengan denda 1-3 Miliyar rupiah dan 1-5 tahun kurungan dengan
denda 1-5 Miliyar rupiah, sementara untuk korporasi diancam dengan sanksi
pidana kurungan selama 2-7 tahun penjara dengan denda 2-7 Miliyar rupiah.
Adapun kendala yang dihadapi adalah menyangkut faktor demografi dan laju
pertumbuhan penduduk yang meningkat, faktor ekonomi masyarakat petani yang
semakin menurun, faktor pola pikir anak keturunan petani yakni terjadinya
perubahan pola pikir dan perilaku perkembangan zaman dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi telah merubah cara pandang, sikap dan perilaku anak
anak zaman sekarang terhadap profesi petani, faktor Produksi yakni proses
poduksi pertanian yang tidak seimbang dengan hasil yang didapatkan. Hasil
produksi pertanian dilakukan melalui proses yang panjang sejak penggarapan
lahan, penanaman bibit, perawatan hingga panen.

Creator

HENDRO YUSTIAWAN EFENDI
NPM. 1680740072
JT. Pareke
Hasmi Suyuthi
Hendri Padmi

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

31 Oktober 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Buku-Buku:
Adami Chazawi, 2000, Pelajaran
Hukum Pidana Bagian I,
Jakarta: Raja Grafindo.
----------------------, 2002, Pelajaran
Hukum Pidana Bagian 1;
Stelset Pidana, Teori-Teori
Pemidanaan & Batas
Berlakunya Hukum Pidana,
Jakarta: PT Raja Grafindo.

Apridar, 2012, Teori Ekonomi
Sejarah dan
Perkembangannya, Geraha
Ilmu: Yogyakarta.

Arif Hidayat. 2007. Peta Kesesuaian
Lahan dan Peta Arahan
Tata Ruang Pertanian.
Warta Sumberdaya Lahan
Vol. 3 No. 3 Desember
2007. Balai Besar Penelitian
dan Pengembangan
Sumberdaya Lahan
Pertanian. Bogor.

Anonimous, 2011. Konversi Lahan
Sawah di Bengkulu
memprihatinkan. Bisnis
Indonesia, Selasa, 22
Febuari 2011.

Barda Nawawi Arief, 2014. Hukum
Pidana Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika.

BPS Provinsi Bengkulu. Provinsi
Bengkulu Dalam Angka
2020. BPS Provinsi
Bengkulu.Irawan, B. 2005.
Konversi Lahan Sawah
menimbulkan Dampak
Negatif bagi Ketahanan
Pangan dan Lingkungan.
Warta Penelitian dan
Pengembangan Pertanian
Vol. 27 No. 6 tahun 2005.
Pusat Analisis Sosial
Ekonomi dan Kebijakan
Pertanian. Bogor

Laden Marpaung, 2005, Asas-Teori
Praktik Hukum Pidana,
Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum
Pidana, Jakarta: Bina
Aksara.

Sudaryono & Natangsa Surbakti,
2005, Buku Pegangan
Kuliah Hukum Pidana,
Surakarta: Fakultas Hukum
UMS, Hal 113-114.


Syarif Imama Hidyat, 2008. Analisis
Konversi Lahan Sawah Di
Propinsi Jawa Timur.
jurnal: fakultas pertanain
UPN Veteran Jawa Timur.

Zainal Abidin Farid, 1995, Hukum
Pidana I, Jakarta: Sinar
Grafika.

Sumber-Sumber lain:
Dwi prasetya, 2015 “Dampak Alih
funggsi lahan dari Sawah ke
Tambak Terhadap Mata
Pencaharian Masyarakat
Desa (studi Kasus di Desa
Cebolek Kidul Kecamatan
Margoyoso Kab, pati”.
Skripsi: Universitas Negari
Semarang.

Kurdianto, D. 2011. Alih Fungsi
Lahan Pertanian ke
Tanaman Kelapa Sawit.
http://uripsantoso.wordpress
.com.

Made Mahadi Dwipradnyana,2014.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi Konversi
lahan Pertanian Serta
Dampak Terhadap
Kesejahteraan Petani (study
kasus di subak jadi,
kecamatan kediri, tabanan).
Skripsi: program
pascasarjana universitas
udayana denpasar.

Collection

Citation

HENDRO YUSTIAWAN EFENDI NPM. 1680740072 et al., “TINJAUAN SANKSI PIDANA TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KABUPATEN SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3950.