TINJAUAN PSIKOLOGI HUKUM NARAPIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH LANSIA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Kasus Di Polres Bengkulu Utara)

Dublin Core

Title

TINJAUAN PSIKOLOGI HUKUM NARAPIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH LANSIA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Kasus Di Polres Bengkulu Utara)

Description

Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat salah satunya adalah
tindak pidana pencabulan khususnya terhadap anak dibawah umur yang akan
merusak generasi muda anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana penegakan hukum tindak pidana pencabulan oleh Kakek terhadap anak
di bawah umur menurut Undang-Undang Perlindungan Anak di Polres Bengkulu
Utara dan bagaimana tinjauan psikologi hukum narapidana dalam tindak pidana
pencabulan oleh Kakek terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bengkulu
Utara. Selaras dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan metode penelitian
normatif dan yuridis empiris, dalam penelitian ini diketahui bahwa penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh
Kakek yang sudah lansia sudah sesuai dan sejalan dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak. Kakek yang merupakan sebagai pelaku tindak
pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah dijatuhkan putusan oleh
hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara. Kakek tersebut telah dijatuhi
hukuman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)
bulan. Psikologi hukum terhadap narapidana pelaku tindak pidana pencabulan
anak oleh Kakek di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Terdakwa memberi
keterangan bahwa ia benar melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah
umur dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan menjadikan
dirinya seorang narapidana dan ia akan mendapatkan hukuman pidana. Pada saat
penangkapan terdakwa mengakui perbuatannya tanpa mengelak dan menjelaskan
alur kejadian dengan jelas. Terdakwa memberi keterangan bahwa ia benar
melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur dan terdakwa
mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan menjadikan dirinya seorang
narapidana dan ia akan mendapatkan hukuman pidana.

Creator

Reka Eryani
JT.Pareke

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

30 JANUARI 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURANL REPOSITORY

Identifier

Achmad Ali, Psykology Hukum,
Hasanudin University Press,
Makassar, 2010..
Abdul Jamil, Psikologi dalam
Hukum, Bandung:Armico,
2019.
Abintoro Prakoso, Hukum dan
Psikologi Hukum, Laksbang
Grafika, Yogyakarta, 2014.
Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan
dan Pengangkatan Anak di
Indonesia, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2008).
Akhdiat, Marliani, Psikologi Hukum,
Bandung: CV.Pustaka
Setia.2011.
Bambang, W. Penalitian Hukum
Dalam Praktek. Jakarta: Sinar
Grafika.2012.
Dr. Ismail Rumadan MH, Muis
Pekahulan MH, Bakalai Kajian
Psikologi Hukum, Tim LP2M
IAIN Ambon,Ambon, 2018.
Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar
Tentang Psikologi Hukum,
Alumni, Bandung.2013.
Gultom, M.Perlindungan Hukum
Terhadap Anak dan
Perempuan. Bandung:
Refika.2017.
Koesparmono Irsan, Hukum
Perlindungan Anak, (Jakarta:
Fakultas Hukum Universitas
Pembangunan Nasional
Veteran Jakarta, 2007).
Krabbe, Pengantar Ilmu Hukum, PT
Pradyna Paramita:Jakarta.2010.
Laden Merpuang, Kejahatan
Terhadap Kesusilaan dan
Masalah Prevensinya, Jakarta :
Sinar Grafika, 2018.
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian
Kualitatif, Bandung: Rosyda
Karya.2013.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian
Kepustakaan,Padang:Universit
as Negeri Imam Bonjol. 2017.
M.Nasir Djamil,,Anak Bukan Untuk
Dihukum ,Jakarta : Sinar
Grafika, 2013.
Muhammad Zainal, Pengantar
Psikologi Hukum,Deepublish,
Yogyakarta.2019.
Noviana, Ivo, Kekerasan Seksual
Terhadap Anak: Dampak Dan
Penanganannya, Pusat
Penelitian Dan Pengembangan
Kesejahteraan Sosial,
Kementrian Sosial Republik
Indonesia, Jakarta.2015.
Ramdani, D. Aspek Hukum
Perlindungan Anak. Jakarta:
Kencana.2020.
R.A. Koesnan. Susunan Pidana
dalam Negara Sosialis
Indonesia. Bandung. Sumur.
2015.
Sarwono, W. Sarlito. Psikologi
Hukum.Jakarta. PT. Raja
Grafindo Persada.2013.
Sulistyowati Irianto Perempuan dan
Hukum,Menuju Hukum yang
Berperspiktif Kesetaraan dan
Keadilan,Jakarta,2006.
Vilta Biljana, Yana Suryana,
Tinjauan Psikologi Hukum
dalam Perlindungan Anak,
Yogyakarta, 2018.
Widodo, Problematika Pembinaan
Anak Pelaku Tindak Pidana
Dalam Perspektif Hukum
Pidana, Aswaja Pressindo,
Yogyakarta, 2015.
20
Yudrik Jahja,Psikologi
Perkembangan, Kencana,
Jakarta,2011.
Zainal Asikin. Pengantar Ilmu
Hukum. PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta,2019.
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan
Anak
Undang-Undang Nomor 18 Tentang
Kesehatan Jiwa
Jurnal & Artikel :
Andy Parawansa, Interpretasi
Psikologi Hukum Terhadap
Perlindungan Anak Dalam
Pembaharuan Hukum Pidana
Anak Di Indonesia. Jurnal Of
Lex Generalis. Vol.03.No.03.
Tahun 2022.
Brian L.Cutler, ,Encyilppedia 0f
Psychology and Law, Jurnal
Hukum.Volume I,No.4. Tahun
(2008).
Dosma Pandapotan, Analisis
Penegakan Hukum Tindak
Pidana Pencabulan Terhadap
Anak Dibawah Umur (Studi Di
Unit PPA Polrestabes Medan).
Jurnal Of Law. Vol.1.No.2
Tahun 2022.
I Gusti Ngurah Agung Sweca
Brahmanta, Tinjauan Yuridis
Tindak ana Pencabulan
Terhadap Anak, Jurnal Analogi
Hukum,Vol.3,No.3 Tahun
2021.
Ivan Muhammad Agung, Bunga
Rampai Psikologi, Kontribusi
Psikologi dalam
Penegakan Hukum di
Indonesia,Fakultas Psikologi
Suska Riau, 2011
Jaclyene Rachel Malonda, Fungsi
Psikologi Hukum Dalam
Penegakan Hukum Pidana Di
Indonesia, Jurnal Lex Crimen
Vol. VIII/No. 5, Mei Tahun
2019.
Nunuk Sulisrudatin, Analisis Tindak
Pidana Pencabulan Oleh
Pelaku Pedofil, Jurnal Ilmiah
Hukum Dirgantara. Volume 6
No.2, Maret 2016.
Nur Iftah Irnawati S,
Skripsi.Tinjauan Psikologi
Hukum Terhadap Pelanggaran
Lalu Lintas Yang Dilakukan
Oleh Mahasiswa. Fakultas
Hukum Universitas
Hasanuddin. Makassar.2020.
Olivia Anggie Johar, Penegakan
Hukum Terhadap Tindak
Pidana Pencabulan Anak Oleh
Kejaksaan Negeri Bengkalis,
Jurnal Gagasan Hukum Vol.
03.No.02.Desember 2021.

Collection

Citation

Reka Eryani and JT.Pareke, “TINJAUAN PSIKOLOGI HUKUM NARAPIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH LANSIA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Kasus Di Polres Bengkulu Utara)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3982.