EKSISTENSI HUKUM ADAT LEMBAK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DAN PERTIKAIAN MASYARAKAT DI DESA PONDOK KUBANG
Dublin Core
Title
EKSISTENSI HUKUM ADAT LEMBAK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DAN PERTIKAIAN MASYARAKAT DI DESA PONDOK KUBANG
Description
Konflik merupakan komponen esensial dari keberadaan manusia itu sendiri, maka konflik
merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Akan tetapi,
adanya konflik dan perselisihan harus dihadapi oleh manusia agar dapat ditangani dan
diselesaikan. Hal ini berlaku baik bagi pihak yang berkonflik maupun pihak ketiga yang
tidak terlibat langsung dalam konflik atau perselisihan tersebut tetapi bekerja untuk
membantu para pihak agar tercipta perdamaian dan keharmonisan di antara para pihak
yang berkonflik.Tujuan dari penulis skripsi ini yaitu adalah Untuk mengetahui eksitensi
adat lembak dalam menyelesaikan konflik tersebut. Untuk mengetahui prosedur
penyelesaian adat lembak dalam penyelesaian konflik dan pertikaian yang terjadi di Desa
Pondok Kubang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis/empiris
dan pendekatan deskriptif kualitatif. Hukum adat sebagai suatu sistem hukum memiliki
pola tersendiri dalam menyelesaikan konflik dan pertikaian masyarakat. Hukum adat
memiliki karakter yang khas dan unik bila dibandingkan dengan sistem hukum lain. Maka
dari keunikkan cara penyelesaian sengketa inilah peneliti ingin meneliti peran hukum adat
lembak dalam penyelesaian konflik dan pertikaian masyarakat hukum adat pada yang
terletak di Desa Pondok Kubang Bengkulu Tengah . Hasil peneletian eksistensi adat
lembak sangat berperan terhadap penyelesain konflik dan pertikaian masyarakat. Hasil
penelitian prosedur penyelesaian konflik dan pertikaian di adakan musyawarah yang di
pimpin oleh ketua adat dan di hadiri para korban,pelaku,warga sekitar,serta saksi.
merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Akan tetapi,
adanya konflik dan perselisihan harus dihadapi oleh manusia agar dapat ditangani dan
diselesaikan. Hal ini berlaku baik bagi pihak yang berkonflik maupun pihak ketiga yang
tidak terlibat langsung dalam konflik atau perselisihan tersebut tetapi bekerja untuk
membantu para pihak agar tercipta perdamaian dan keharmonisan di antara para pihak
yang berkonflik.Tujuan dari penulis skripsi ini yaitu adalah Untuk mengetahui eksitensi
adat lembak dalam menyelesaikan konflik tersebut. Untuk mengetahui prosedur
penyelesaian adat lembak dalam penyelesaian konflik dan pertikaian yang terjadi di Desa
Pondok Kubang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis/empiris
dan pendekatan deskriptif kualitatif. Hukum adat sebagai suatu sistem hukum memiliki
pola tersendiri dalam menyelesaikan konflik dan pertikaian masyarakat. Hukum adat
memiliki karakter yang khas dan unik bila dibandingkan dengan sistem hukum lain. Maka
dari keunikkan cara penyelesaian sengketa inilah peneliti ingin meneliti peran hukum adat
lembak dalam penyelesaian konflik dan pertikaian masyarakat hukum adat pada yang
terletak di Desa Pondok Kubang Bengkulu Tengah . Hasil peneletian eksistensi adat
lembak sangat berperan terhadap penyelesain konflik dan pertikaian masyarakat. Hasil
penelitian prosedur penyelesaian konflik dan pertikaian di adakan musyawarah yang di
pimpin oleh ketua adat dan di hadiri para korban,pelaku,warga sekitar,serta saksi.
Creator
Andzialdi
Betra Sarianti
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
20 FEBRUARI 2024
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL REPOSITORY
Identifier
Djojodigoeno, MM, 2019, AsasAsas Hukum Adat, Yayasan
Badan Penerbit
Gajahmada, Yogyakarta.
Djamanat Samosir, 2013, Hukum
Adat Indonesua Eksitenai Dalam
Dinamika
ANDZIALDI
EKSISTENSI HUKUM ADAT LEMBAK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DAN PERTIKAIAN
MASYARAKAT DI DESA PONDOK KUBANGAN
Perkembangan Hukum Di
Idonesia, ( Marganayu
Permau, Bandung) hal1
Hadikusuma, Hilman, 2018,
Antropologi Hukum Indonesia, Pt.
Alumni Bandung
Hadikusuma, Hilma, 2020,
Pengantar Ilmu Hukum
Adat Indonesia, Mandar
Maju, BandungSH, 2021)
Rato, 2016, Dominikus, Pengantar
Hukum Adat ( Suatu Pengantar
Singkat Hukum
Adat Di Indonesia)
LaksBang PRESSindo,
Yogyakarta.
Soepomo, 2015, Bab-bab
Tentang Hukum Adat,
Cet 12, Pradyna
Paramitha, Jakarta.
Soepomo, 2013, Metode Penelitian
Pendidikan Pendekatan
Kuantitatif, Kualitatif dan
R&D, Alfabeta, Bandung.
Soekanto, 2021, Meninjau Hukum
Adat Di Indonesia, Soerongan,
Jakarta
Subekti, 2017, Analisis data,
intermasa. Cet 26, Jakarta
(Murtir Jeddawi & Abdul Rahman,
2020)Murtir Jeddawi, &
Abdul Rahman. (2020).
Identifikasi Hukum Adat
yang Masih Berhak Dalam
Penyelesaian Masalah
Sosial di Desa, Jurnal
Konsitusen.
Rhm, ilyas, 2019, Bab-Bab
Tentang Sejarah Adat
Lembak, cet 15, Rm
Yacub, Bengkulu
Peraturan Perundang-Undangan :
Moeljatni, 2011, KUHO Kitab
Undang-Undang Hukum
JURNAL
Vol. xxx, No. xxx, (Tahun) xxx
Pidana, Bumi Aksara,
Jakarta
Peraturan daerah No.7 , 1993,
tentang badan musyawaran
adat, bengkulu tengah
Jurnal Situs Internet :
Iman Sudiyat, 2010, Asas-Asas
Hukum Adar Bekal Pengantar, Vol
22, hal 1
Mahadi, Syahbanbandi, 2010,
kedudukan Hukum Adat
Dalam Sistem Hukum ,
hal.10
Badan Penerbit
Gajahmada, Yogyakarta.
Djamanat Samosir, 2013, Hukum
Adat Indonesua Eksitenai Dalam
Dinamika
ANDZIALDI
EKSISTENSI HUKUM ADAT LEMBAK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DAN PERTIKAIAN
MASYARAKAT DI DESA PONDOK KUBANGAN
Perkembangan Hukum Di
Idonesia, ( Marganayu
Permau, Bandung) hal1
Hadikusuma, Hilman, 2018,
Antropologi Hukum Indonesia, Pt.
Alumni Bandung
Hadikusuma, Hilma, 2020,
Pengantar Ilmu Hukum
Adat Indonesia, Mandar
Maju, BandungSH, 2021)
Rato, 2016, Dominikus, Pengantar
Hukum Adat ( Suatu Pengantar
Singkat Hukum
Adat Di Indonesia)
LaksBang PRESSindo,
Yogyakarta.
Soepomo, 2015, Bab-bab
Tentang Hukum Adat,
Cet 12, Pradyna
Paramitha, Jakarta.
Soepomo, 2013, Metode Penelitian
Pendidikan Pendekatan
Kuantitatif, Kualitatif dan
R&D, Alfabeta, Bandung.
Soekanto, 2021, Meninjau Hukum
Adat Di Indonesia, Soerongan,
Jakarta
Subekti, 2017, Analisis data,
intermasa. Cet 26, Jakarta
(Murtir Jeddawi & Abdul Rahman,
2020)Murtir Jeddawi, &
Abdul Rahman. (2020).
Identifikasi Hukum Adat
yang Masih Berhak Dalam
Penyelesaian Masalah
Sosial di Desa, Jurnal
Konsitusen.
Rhm, ilyas, 2019, Bab-Bab
Tentang Sejarah Adat
Lembak, cet 15, Rm
Yacub, Bengkulu
Peraturan Perundang-Undangan :
Moeljatni, 2011, KUHO Kitab
Undang-Undang Hukum
JURNAL
Vol. xxx, No. xxx, (Tahun) xxx
Pidana, Bumi Aksara,
Jakarta
Peraturan daerah No.7 , 1993,
tentang badan musyawaran
adat, bengkulu tengah
Jurnal Situs Internet :
Iman Sudiyat, 2010, Asas-Asas
Hukum Adar Bekal Pengantar, Vol
22, hal 1
Mahadi, Syahbanbandi, 2010,
kedudukan Hukum Adat
Dalam Sistem Hukum ,
hal.10
Collection
Citation
Andzialdi and Betra Sarianti, “EKSISTENSI HUKUM ADAT LEMBAK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DAN PERTIKAIAN MASYARAKAT DI DESA PONDOK KUBANG
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 13, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3996.
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 13, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3996.