PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Dublin Core
Title
PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Description
Pembunuhan merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Pembinaan narapidana yang melakukan pembunuhan dibagi menjadi beberapa tahap pembinaan. Pembinaan disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan perempuan, serta dibekali ketrampilan serta pekerjaan yang diharapkan dapat berguna setelah ia kembali ke masyarakat serta keluarganya. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif. penulis mengambil pembinaan narapidana perempuan yang melakukan tindak pidana pembunuhan (Studi Kasus di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II B Bengkulu). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pembinaan narapidana perempuan yang melakukan tindak pidana pembunuhan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Bengkulu ini dibagi menjadi 4 tahap pembinaan, yaitu tahap Pembinaan, tahap pembinaan lanjutan, tahap asimilasi, dan tahap integrasi. Adapun hambatan pembinaan narapidana perempuan yang melakukan tindak pidana pembunuhan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Bengkulu yaiut ruang tahanan over kapasitas, kualitas SDM atau wawasan sipir/petugas perempuan rendah, karena rata-rata berlatar pendidikan hanya tamatan SMA, dan kurangnya kerjasama dari pihak ke-3 dalam hal ini pihak dari BLK dan DEPSOS yang sangat minimnya proyek pembinaan di LAPAS kelas II B Bengkulu
Creator
Apri Karnanda
Riri Tri Mayasari
Source
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
21 FEBRUARI 2024
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL REPOSITORY
Identifier
Amirudin dan Zainal Asikin. 2014.
Pengantar Metode Penelitiian
Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Persada
Bambang, Poernomo. 2013. Asas-asas
hukum pidana. Jakarta : Ghalia
Indonesia
Guza, Afnil. 2016. KUHAP Lengkap.
Jakarta: ASA Mandiri
Harsono. 2015. Sistem Baru
Pembinaan Narapidana.
Jakarta : Djambatan
Hurwitz, Step Han. 2016.
Kriminologi, saduran. Jakarta:
Bina Aksara.
Iyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum
Pidana Memahami Tindak
Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana
Sebagai Syarat Pemidanaan.
Yogyakarta: Rangkang
Education
Lamintang, P.A.F. 2010. Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia.
Jakarta: Citra Aditya Bakti
Leden, Marpaung. 2015. Tindak
pidana terhadap nyawa dan
tubuh. Jakarta : Sinar Grafika
Lopa , Baharuddin. 2017.
Permasalahan Pembinaan dan
Penegakan Hukum di Indonesia.
Jakarta: Bulan Bintang
Moeljatno. 2018. Asas-asas Hukum
Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Moeljatno. 2013. Perbuatan Pidana
dan Pertanggung jawaban
Dalam Hukum Pidana. Jakarta:
Bina Aksara
R. Soesilo. 2015. Kitab Undangundang Hukum Pidana. Bogor:
Poletiea
Remmelink, Jan. 2013. Hukum
Pidana. Jakarta : PT. Gramedia
Pustaka Utama
B. Undang-Undang
KUHP Pidana Pasal 340 Tentang
Pembunuhan Berencana
Pasal 338 KUHP Tentang Tindak
Pidana Pembunuhan yang Disengaja
Undang-undang Nomor 22 Tahun
2022 Tentang Sistem Pemasyarakatan
sebagai sebuah sistem perlakuan
terhadap Tahanan, Anak, dan Warga
Binaan
Undang-undang Pemasyarakatan
Nomor 12 tahun 1995
C. Jurnal :
Sakti, A. T. (2011). Pembinaan
Narapidana Yang Melakukan
Tindak Pidana Pembunuhan
Terhadap Bayinya Sendiri (Studi
di Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas II A Perempuan
Malang) (Doctoral dissertation,
University of Muhammadiyah
Malang).
Supatra, I. (2014). Pembinaan
Narapidana Perempuan di
Lembaga Pemasyarakatan
Mataram (Doctoral dissertation,
Universitas Mataram).
Ramadhani, M., Mahsyar, A., &
Usman, J. (2016). Pelaksanaan
Program Pembinaan Narapidana
Perempuan Di Lembaga
Permasyarakatan Perempuan Klas
Iia Sungguminasa. Kolaborasi:
Jurnal Administrasi Publik, 2(3),
337-350
Pengantar Metode Penelitiian
Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Persada
Bambang, Poernomo. 2013. Asas-asas
hukum pidana. Jakarta : Ghalia
Indonesia
Guza, Afnil. 2016. KUHAP Lengkap.
Jakarta: ASA Mandiri
Harsono. 2015. Sistem Baru
Pembinaan Narapidana.
Jakarta : Djambatan
Hurwitz, Step Han. 2016.
Kriminologi, saduran. Jakarta:
Bina Aksara.
Iyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum
Pidana Memahami Tindak
Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana
Sebagai Syarat Pemidanaan.
Yogyakarta: Rangkang
Education
Lamintang, P.A.F. 2010. Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia.
Jakarta: Citra Aditya Bakti
Leden, Marpaung. 2015. Tindak
pidana terhadap nyawa dan
tubuh. Jakarta : Sinar Grafika
Lopa , Baharuddin. 2017.
Permasalahan Pembinaan dan
Penegakan Hukum di Indonesia.
Jakarta: Bulan Bintang
Moeljatno. 2018. Asas-asas Hukum
Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Moeljatno. 2013. Perbuatan Pidana
dan Pertanggung jawaban
Dalam Hukum Pidana. Jakarta:
Bina Aksara
R. Soesilo. 2015. Kitab Undangundang Hukum Pidana. Bogor:
Poletiea
Remmelink, Jan. 2013. Hukum
Pidana. Jakarta : PT. Gramedia
Pustaka Utama
B. Undang-Undang
KUHP Pidana Pasal 340 Tentang
Pembunuhan Berencana
Pasal 338 KUHP Tentang Tindak
Pidana Pembunuhan yang Disengaja
Undang-undang Nomor 22 Tahun
2022 Tentang Sistem Pemasyarakatan
sebagai sebuah sistem perlakuan
terhadap Tahanan, Anak, dan Warga
Binaan
Undang-undang Pemasyarakatan
Nomor 12 tahun 1995
C. Jurnal :
Sakti, A. T. (2011). Pembinaan
Narapidana Yang Melakukan
Tindak Pidana Pembunuhan
Terhadap Bayinya Sendiri (Studi
di Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas II A Perempuan
Malang) (Doctoral dissertation,
University of Muhammadiyah
Malang).
Supatra, I. (2014). Pembinaan
Narapidana Perempuan di
Lembaga Pemasyarakatan
Mataram (Doctoral dissertation,
Universitas Mataram).
Ramadhani, M., Mahsyar, A., &
Usman, J. (2016). Pelaksanaan
Program Pembinaan Narapidana
Perempuan Di Lembaga
Permasyarakatan Perempuan Klas
Iia Sungguminasa. Kolaborasi:
Jurnal Administrasi Publik, 2(3),
337-350
Collection
Citation
Apri Karnanda and Riri Tri Mayasari, “PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3997.