PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN DATA DOKUMEN KEPENDUDUKAN OLEH DINAS DUKCAPIL KABUPATEN MUKOMUKO
(Studi Wilayah Hukum Polres Mukomuko)

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN DATA DOKUMEN KEPENDUDUKAN OLEH DINAS DUKCAPIL KABUPATEN MUKOMUKO
(Studi Wilayah Hukum Polres Mukomuko)

Description

Mayoritas masyarakat banyak yang tidak mengetahui bahwa pentingnya identitas diri dalam
hukum dan banyak hal yang bisa dilakukan seseorang dengan menggunakan identitas diri
seseorang, serta dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum, sehingga menyebabkan
masyarakat yang awam terhadap hukum ini mendapatkan kerugian dikarenakan beberapa
oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menertibkan administrasi Kependudukan yang ada
diwilayah terkhusus di Provinsi Bengkulu Kabupaten Mukomuko. Metode penelitian ini adalah
Penelitian Hukum Empiris, dengan sumber data diperoleh melalui wawancara dengan Polres
Mukomuko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap penyebarluasan
data kependudukan diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Prosesnya
meliputi penyelidikan, penangkapan, dan pengadilan dengan prinsip keadilan. Perlindungan
terhadap kerahasiaan data diatur ketat, penting untuk menjaga privasi individu dan kepercayaan
masyarakat. Adapun hambatan dalam penegakan hukum termasuk kurangnya kesadaran
masyarakat, kendala teknis, dan keterbatasan sumber daya. Diperlukan upaya kolaboratif dari
pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, sumber
daya, dan teknologi dalam mengatasi hambatan tersebut.

Creator

JULIANTIO DWI PRAMANA
NPM. 1974201159
Pembimbing
Miko Ardinata
Penguji I
J.T. Pareke
Penguji II
Fahmi Arisandi

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

19 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Amelia Putri Anisah & Nurisman, Eko. (2022). “Cyberstalking: Kejahatan Terhadap
Perlindungan Data Pribadi Sebagai Pemicu Tindak Pidana.” Jurnal Kertha Bhayangkara.
16(1): 163-176.
Anggraeni, S. F. (2018). “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk
Harmonisasi Dan Reformasi Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan.
48(4): 814-825.
Arif, “Tinjauan Yuridis Kebijakan Pemerintah Dalam Perubahan Penerapan Masa Berlaku
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Berdasarkan Pasal 64 Ayat (7) UU Nomor
24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.” Skripsi Universitas Brawijaya.
Calizta, Alvirnia N.A. (2023). “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penyalahgunaan
Penyebaran Data Pribadi Jurnalis di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Law Studies. 3(1): 283-287.
Claudia, Jennifer. (2021). “Analisis Hak Privasi Perlindungan Data Pribadi Masyarakat di
Indonesia.” Jurnal Hukum Adigama. 4(2): 1915-1939.
Dewi, Shinta. 2015. Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional,
dan Nasional, Bandung: Refika Aditama.
Elfian Fauzi & Shandy, Nabila A.R. (2022). “Hak Atas Privasi dan Politik Hukum UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi”. LEX Renaissance.
7(3): 445-461.
Erdisy, Ibrahim Fikma. (2020). “Tindak Pidanapenyalahgunaan Data Pribadi Orang Lain Pada
Peminjaman Online (Studi Kasus Nomor: LP/B/2050/X/2021/SPKT/Polda Lampung).”
Jurnal Hukum: Legalita.2(2): 148-169.
Hasibuan, Edi Saputra. (2020). “Mengenal Proses Hukum Dalam Kepolisian.” Justicia Sains:
Jurnal Ilmu Hukum. 5(2): 200-219.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Mhd. Bayu Satrio, & Widiatno, Men Wih. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Data
Pribadi Dalam Media Elektronik (Analisis Kasus Kebocoran Data Pengguna Facebook di
Indonesia)”. JCA of LAW. 1(1): 49-61.
. x, No. x, July 201x : first_page – end_page
Mhd. Fikri & Alhakim, Abdurrakhman. (2022). “Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Indonesia.” Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum
Islam. 9(1): 1-13.
Nababan, Dennys M. br. (2023). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data
Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya.” PAMPAS: Journal of Criminal Law. 4(2):
232-251.
Pratama, Patris Nanda et.al., (2023). “Pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik (Studi di Kota Pontianak).” Tanjungpura Legal Review. 1(2): 145-165.
Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto dan Mamudji, Sri. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. 1980. Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal. Bogor: Politeia.
Sudaryanti, Kadek Devi. (2013). “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Perdagangan
Obligasi Secara Elektronik.” Jurnal Kertha Wicara. 2(1): 1-5.
Suisno & Ningtias, Ayu Dian. (2020). “Urgensi Hukum Telematika Dalam Perlindungan Data
Pribadi”. Jurnal Independent Fakultas Hukum. 8(1): 265-272.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Collection

Citation

JULIANTIO DWI PRAMANA NPM. 1974201159 et al., “PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN DATA DOKUMEN KEPENDUDUKAN OLEH DINAS DUKCAPIL KABUPATEN MUKOMUKO
(Studi Wilayah Hukum Polres Mukomuko),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4018.