TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI TEMPAT UMUM PADA WILAYAH HUKUM POLRESTA BENGKULU

Dublin Core

Title

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI TEMPAT UMUM PADA WILAYAH HUKUM POLRESTA BENGKULU

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan Pembunuhan Berencana yang dilakukan di Tempat Umum serta upaya-upaya penegakkan kejahatan tersebut. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis untuk memberikan gambaran secara jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas secara kualitatif dan selanjutnya data tersebut disajikan secara deskriptif. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka disimpulkan bahwa: (1) faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah factor perasaan sakit hati dan kejiwaan yang terganggu,adapun faktor lain yang berpengaruh yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan masyarakat,faktor rendahnya tingkat pendidikan dan faktor perkembangan teknologi yang sangat pesat.(3) Tindakan dan upaya penaggulangan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi kasus tersebut haruslah tepat yakni : (1) upaya Pre-Emtif yaitu upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha- usaha yang dilakukan dalam penegakkan kejahatan secara pre-entif adalah menanamkan nilai-nilai/ norma-norma yang baik sehingga norma- norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran / kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kajahatan. Jadi, dalam usaha pre-entif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan; (2) upaya preventif yaitu tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan; (3) Upaya Represif, dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman. Sebab apabila penganan dan penegakkannya tidak tepat maka dikemudian hari akan timbul kajahatan-kejahatan yang sama.

Creator

DONI BAGUS PRAKOSO
NPM. 2074201144
Pembimbing
Rangga Jayanuarto
Penguji 1
Hendri Padmi
Penguji 2
J.T. Pareke

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

19 MARET 2024

Contributor

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Rights

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Abussalam, Kriminologi, Restu Agung,
Jakarta, 2007.
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum
Pidana dan Acara Pidana, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 1986.
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana
I, Sinar Grafika, Jakarta, 1981.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2011,
Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Seksual, Bandung,
Refika Aditama,
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014.
Pengantar Metode Penelitiian
Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta,
A. Mukthie Fadjar, 2005. Tipe Negara
Hukum Malang: Bayumedia
Publising,
Alam,A.S.2010. Pengantar Kriminologi,
Pustaka Refleksi, Makassar.
Adami Chazawi, 2010 Kejahatan
Terhadap Nyawa dan Tubuh,
Raja Jakarta: Grafindo.
Andi Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana
1, Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Poernomo, Asas–Asas Hukum
Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta,
1987.
Barda Nawawi Arief, Upaya Non Penal
dalam Penegakkan Kejahatan, PT.
Citra Aditya Bakti, Semarang,
1991.
Djoko Prakoso, Polri Sebagai Penyidik
dalam Penegakan Hukum, PT.
Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Guza Afnil, 2016. KUHAP Lengkap, ASA
Mandiri: Jakarta,
Kanter dan Sianturi, Asas-asas Hukum
Pidana di Indonesia dan
Penerapanny, Storia Grafika,
Jakarta, 2002.
Lamintang, P.A.F, 2010. Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia, Jakarta:
Citra Aditya Bakti,
Moeljatno, 2018. Asas-asas Hukum
Pidana, Jakarta: Rineka Cipta,
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina
Aksara, Jakarta, 1985.
Monks, F.J,K & Haditono, S.R., Psikologi
Perkembangan, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta,
1999.
R.Tresna, Hukum Pidana. Sinar Baru,
Jakarta, 1995.
Rusli Effendy, Ruang Lingkup
Kriminologi, Alumni, Bandung,
1983.
R. Soesilo, Kriminologi (Pengetahuan
tentang sebab-sebab Kejahatan),
Politea, Bogor, 1985.
Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro,
Paradoks dalam Kriminologi,
Rajawali, Jakarta, 1982.
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian
Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Soedjono. 1970. Konsepsi Kriminologi
Dalam Usaha Penaggulangan
Kejahatan (Crime Prevention).
Alumni, Bandung.
Moeljatno. 1983. Asas-asas Hukum
Pidana, pradadya paramita,
Jakarta.
Amir Ilyas, 2011 Asas-Asas Hukum
Pidana, Yogyakarta: Rangkang
Education dan Pukap Indonesia.
R Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Bogor : Politea.
Topo Santoso, Dan Eva Achani
Zulfa, 2011 Kriminologi, Persada:
Raja Grafindo.
DONI BAGUS PRAKOSO, RANGGA JAYANUARTO
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI TEMPAT UMUM
PADA WILAYAH HUKUM POLRESTA BENGKULU
R. Soesilo. 2015. Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. Bogor. Poletiea,
Iyas Amir, 2012, Asas-asas Hukum Pidana
Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana
Sebagai Syarat Pemidanaan,
Rangkang Education:
Yogyakarta,
Soetandyo Wignjosoebroto dalam
Suparman Marzuki (et.al), 2017,
Pelecehan Seksual, Yogyakarta,
Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia,
Tim Penyusun Kamus Pusat
Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, 2011, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai
Pustaka,
Zainal Abidin, 2017. Hukum Pidana I,
Sinar Grafik, Jakarta, cetakan
kedua,

Collection

Citation

DONI BAGUS PRAKOSO NPM. 2074201144 et al., “TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI TEMPAT UMUM PADA WILAYAH HUKUM POLRESTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4017.