TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN DALAM DETEKSI DINI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LAPAS KELAS IIA BENGKULU

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN DALAM DETEKSI DINI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LAPAS KELAS IIA BENGKULU

Description

Untuk membantu pengambilan keputusan pimpinan, Intelijen Pemasyarakatan bertanggung jawab melakukan penelitian dan analisis baik internal maupun eksternal terhadap dampak kejadian di luar UPT Pemasyarakatan yang mungkin berkaitan dengan kondisi atau kejadian di dalam UPT Pemasyarakatan. Mengenai segala sesuatu yang diduga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan merupakan tanggung jawab utama fungsi intelijen pemasyarakatan. Penulisan ini menggunakan metode empiris yaitu dengan melakukan pendekatan yang bersifat deskriptif yaitu mengadakan penelitian di lapangan dan menggunakan pendekatan sociolegal yaitu terkait hukum dengan interaksi, jenis dan sumber data primer dan sekunder serta wawancara yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat. Lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Bengkulu dan sampel dalam penelitian ini yaitu Kasi Adm Kamtib Lapas Kelas IIA Bengkulu. Teknik pengumpulan data dengan data primer yaitu wawancara dan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengolaan data dengan pengumpulan data yang telah dikumpulkan lalu diolah dan di edit serta di analisis menguraikan dan dibahas dengan cara mendeskripsikan data-data yang telah diperoleh dari hasil penelitian. Bahwa Peran Intelijen Pemasyarakatan dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban Organisasi Birokrasi Lapas Kelas IIA Bengkulu melakukan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan menurut aturan yang berlaku yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta ketentuan yang berlaku dari Lapas Kelas IIA Bengkulu. Faktor-Faktor Yang Menjadi Hambatan Bagi Intelijen Pemasyarakatan Dalam Deteksi Dini Gangguan Keamanan Dan Ketertiban di Lapas Kelas IIA Bengkulu berbagai faktor hambatan yang dihadapi oleh Intelijen Pemasyarakatan termasuk kepadatan tahanan, kurangnya sumber daya manusia, ketidakpatuhan warga binaan pemasyarakatan terhadap aturan, kurangnya pelatihan petugas.

Creator

Nero Ahmad Azhari
NPM: 2074201210
Pembimbing
Hendri Padmi
Penguji I
Hendri Sastra Putra
Penguji 2
Mikho Ardinata

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

20 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Hatmojo, Jono. (2003). Intelijen Sebagai Ilmu (Intelijen as a Science). Jakarta : Balai
Pustaka
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012).
Milasari, Herlina. Pengenalan Dasar-Dasar Intelijen Pemasyarakatan. Balai Pendidikan
dan Pelatihan Hukum dan HAM, Hal. 3-4.
Pemasyarakatan, D. J. (2015a). Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Lapas dan Rutan.
Pemasyarakatan, S. I., & Pemasyarakatan, D. J. (2016). Standar Intelijen
Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Sarlito,Wirawan Sarwono. (2015). Teori-teori Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers

Collection

Citation

Nero Ahmad Azhari NPM: 2074201210 et al., “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN DALAM DETEKSI DINI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LAPAS KELAS IIA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4024.