TINJAUAN PSIKOLOGI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
(STUDI PUTUSAN NO. 92/PID.B/2023/PN BGL)

Dublin Core

Title

TINJAUAN PSIKOLOGI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
(STUDI PUTUSAN NO. 92/PID.B/2023/PN BGL)

Description

Pembunuhan merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Lahirnya ilmu psikologi hukum karena tuntutan dan kebutuhannya dalam studi ilmu
hukum, terutama bagi praktek penegakan hukum, termasuk untuk kepentingan
pemeriksaan sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertimbangan hukum majelis hakim dan untuk mengetahui tinjauan psikologi hukum
mengenai tindak pidana pembunuhan dalam Putusan No. 92/Pid.B/2023/PN BGL).
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris yang bersifat
deskriptif. Pada penelitian ini akan di analisis permasalahan sampai pada pelaku
sadar melakukan pembunuhan sebagaimana pasal 338 dan akan dikaji dari berbagai
sumber dengan teknik pengumpulan data berupa putusan pengadilan, wawancara, dan
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa Tinjauan Psikologi Hukum
Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Pasal 338 KUHP (Studi Putusan
No. 92/Pid.B/2023/PN BGL) Setelah pelaku melakukan pembunuhan, pelaku
berusahamenenangkan perasaa, dampak langsung ketika seseorang telah melakukan
pembunuhan ialah perasaan bingung, takut, dan merasa bersalah. Meskipun
seseorang yang menjadi pelaku pembunuhan itu memiliki rasa penyesalan atas apa
yang telah ia lakukan, akan tertapi penyesalan itu tidak sampai mengganggu
kongruensi. Faktor-faktor yang mempengarhi pelaku tindak pidana pembunuhan (Studi
Putusan No. 92/Pid.B/2023/PN BGL) faktor yang berpengaruh secara langsung
terdiri atas dua faktor, yang pertama adalah persaan sakit hati dan kejiwaan pelaku.
Adapun faktor yang berpengaruh secara tidak langsung adalah faktor ekonomi, faktor
lingkungan masyarakat sekitar, rendahnya tingkat pendidikan dan pekembangan
teknologi yang pesat.

Creator

FARRAS JANK JAYA
NPM: 1974201025
Pembimbing
Sinung Mufti Hangabei
Penguji I
J.T. Pareke
Penguji II
Fahmi Arisandi

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

20 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Amirudin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitiian Hukum, Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
Bambang, Poernomo, 2013, Azas-azas Hukum Pidana, Yogyakarta : Ghalia Indonesia,
Debi Saputra, Selaku terdakwa (wawancara pada 10 Januari 2024)
Moeljatno, 2013, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana.,
Jakarta: Bina Aksara,
Pangestuti. Minuman Keras Yang Berpengaruh Terhadap Timbulnya Kejahatan. Jurnal
Fakultas Hukum Universitas Tulungagung
Polihu. 2017. Tindak Pidana Pengaruh Minuman Berakhohol Menurut Pasal 351. Jurnal
Lex Crimen, Vol. 6 No. 2
Pratama. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam
Pengaruh Minuman Keras (Putusan Nomor 15/Pid.B/2020/Pn.Pbl Putusan Nomor
305/Pid.B/2020/Pn.Amb). Skripsi. Universitas Sriwijaya
Remmelink, Jan, 2013, Hukum Pidana, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama,
Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Prestasi Pustakaraya
Aipda Mardiansyah, Selaku Narasumber Penyidik Polri PS KASUBNIT 1 Unit 6
(Wawancara pada 09 Januari 2024)

Collection

Citation

FARRAS JANK JAYA NPM: 1974201025 et al., “TINJAUAN PSIKOLOGI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
(STUDI PUTUSAN NO. 92/PID.B/2023/PN BGL),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4025.