PERAN PEMERINTAH KOTA DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAAN IZIN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL BERDASARKAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2021 DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PERAN PEMERINTAH KOTA DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAAN IZIN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL BERDASARKAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2021 DI KOTA BENGKULU

Description

Undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan jelas menyebutkan
Indonesia merupakan Negara hukum. Undang undang dasar Negara republic Indonesia tahun
1945 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum hal tersebut terdapat pada
pasal 1 ayat (2).Dalam upaya untuk memudahkan pengawasan peredaran minuman beralkohol,
pemerintah telah membuat berbagai peraturan untuk mengatur tarif peredarannya. Namun, situasi
di lapangan sangat berbeda.1.Dalam pengawasan dan Pengendalian peredaran minuman
beralkohol yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota bengkulu mengacu pada keputusan
Presiden RI No.3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
kemudian dicantumkan dalam Peraturan perda no 2 tahun 2021tentang pengendalian dan
pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Bengkulu2.Faktor utama dalam komunikasi
terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol adalah sosialisasi. Dimana, sosialisasi
yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkhusus Dinas perdagangan dan instansi terkait selaku
pelaksana tugas belum terlalu efektif disebabkan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh
pemerintah daerah. Dimana,sosialisasi hanya dilakukan dua kali dalam setahun yang
menyebabkan masih banyak masyarakat belum tahu dan juga paham tentang aturan ini sehingga
masyarakat kurang terlibat dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol, Penyebab lain
sosialisasi tidak efektif

Creator

EDI SUSANTO
NPM: 1974201184
Pembimbing
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 1
Betra Sarianti
Penguji 2
Mikho Ardinata

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

20 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

A. BUKU
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, UI Pres, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2007. Masalah
Penegakan Hukum dan Kebijakan
Hukum Pidana dalam
Penanggulangan Kejahatan,
Kencana Prenada Media
Group,Jakarta
Badrudin, Rudy., 2017, Ekonomika
Otonomi Daerah, edisi kedua, UPP
STIM
YKPN, Yogyakarta
Hartati N & Zullies Ikawati, 2010,
Bahaya Alkohol. Media
Komputindo,
Yogyakarta
Nasution, A.H., 2006, Manajemen
Industri, edisi pertama, CV. Andi
offset, Yogyakarta
Nurmayani, 2000,Hukum Administrasi
Negara (Buku Ajar), Univerrsitas
Lampung, Bandar Lampung
Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu
Perundang-undangan Cet. Ke-7,
Kanisius,
Yokyakarta
Agus Rahardjo, 2003. Cybercrime
Pemahaman dan Upaya
Pencegahan Kejahatan
Berteknologi, Bandung: PT.Citra
Aditya Bakti,
Muhadam Labolo, 2011, “Memaham
iIlmu Pemerintahan: Suatu Kajian,
Teori, Konsep dan
Pengembangannya”, PT Raja
grafindo Persada, Jakarta.
Rozali Abdullah, 2005, Pelaksanaan
Otonomi Luas dengan Pemilihan
Kepala
Daerah Secara Langsung Cet. Ke1, PT. Rajagrafindo Persada,
Jakarta
B. Jurnal
Abintoro Prakoso, 2013, “Kriminologi
dan Hukum Pidana”, Laksbang
Grafika,
Yogyakarta.
Adjis, Chairil A. “Alkohol, TKI,
dan Perdagangan Anak:
Perspektif Kejahatan
Transnasional.” Jurnal
Kriminologi Indonesia. Vol. 4.
No 1. September
2005.
Asshiddiqie,Jimly. 2006,
“Penegakan Hukum”, Journal
Hukum Konstitusi, Jakarta.
Mahmud Mulyadi, Kepolisian
dalam sistem peradilan pidana,
USU press,
Medan,2009.
Priyono, FX. Joko. “Urgensi
Pengaturan Peredaran Minuman
Beralkohol Melalui
Peraturan Daerah di Kota
Salatiga.” Jurnal MasalahMasalah Hukum No. 2.
Jilid 43. April 2014.
Mulyana W. Kusumah, Kenakalan
Remaja Dalam Perspektif
Kriminologi, Prisma No. 9, Tahun
XIV, LP3ES, Jakarta, 1985.
Mulyadi, Muhammad, Darurat Miras
Oplosan. Jurnal Vol, No.
24/IIP3DI/Desember/2014.
Dinata, G. Surya. (2013). Faktorfaktor yang mempengaruhi
remaja mengkonsumsi minuman
keras. Jurnal SI ilmu sosiologi,
Edisi Perdana
C. Peraturan Perundang-undangan
-Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan presiden No 74 tahun 2013
tentang pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol
-Peraturan menteri perdagangan no 25
tahun 2019 tentang perubahan ke
enam atas peraturan menteri
perdagangan no 20/M-Dag/Per/4/2014
tentang pengendalian dan pengawasan
terhadap pengadaan,peredaran dan
penjualan miniman beralkohol
-Peraturan daerah kota Bengkulu no 2
tahun 2021

Collection

Citation

EDI SUSANTO NPM: 1974201184 et al., “PERAN PEMERINTAH KOTA DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAAN IZIN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL BERDASARKAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2021 DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4026.