PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI DESA PASAR JUMAT KECAMATAN NASAL KABUPATEN KAUR (Studi Kasus Di Polres Kaur)

Dublin Core

Title

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI DESA PASAR JUMAT KECAMATAN NASAL KABUPATEN KAUR (Studi Kasus Di Polres Kaur)

Description

Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat salah satunya adalah tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap mahasiwi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dan apa saja faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian hukum terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Selaras dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis empiris, dalam penelitian ini diketahui bahwa penyelesaian yang di lakukan oleh Kepolisian Resor Kaur terkaitkan dengan teori yang di gunakan di dalam penulisan skripsi maka hal ini termasuk pada upaya penanggulangan, yang mana upaya penanggulangan ini lebih menitik beratkan pada sifat represif, yakni tindakan yang dilakukan sesudah kejahatan terjadi dengan penegakan hukum dan penjatuhan hukuman terhadap kejahatan yang telah dilakukan. Selain itu, melalui upaya penal ini, tindakan yang dilakukan dalam rangka menanggulangi kejahatan sampai pada tindakan pembinaan maupun rehabilitasi. Dan Faktor penghambat dalam melaksanakan penyelesaian hukum dalam tindak pidana pemerkosaan yaitu Polres Kaur pada penyelesaian tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Kepala Desa Pasar Jumat di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dalam pelaksanaan dilapangan ditemui beberapa kendala seperti dari keterangan korban dan saksi.Oleh karena itu, agar upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kaur terhadap penyelesaian tindak pidana pemerkosaan dapat berjalan sebagaimana yang diatur dalam amanat Undang-Undang maka perlu adanya langkah-langkah terhadap masalah yang dihadapi. Beberapa di antara permasalahan tersebut diatas setidaknya dapat dicarikan solusi dalam mengatasinya terhadap penyelesaian tindak pidana pemerkosaan terkait dengan hambatan yang temui oleh Polres Kaur dalam menanggani penyelesaian tindak pidana pemerkosaan.

Creator

EDWIN ALVENDRY
NPM. 1780740097
Pembimbing
Hendi Sastra Putra
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Mikho Ardinata

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERUSTAKAAN

Date

20 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2014. Achie Sudiarti, Pemahaman bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternative pemecahannya, Universitas Indonesia, Jakarta, 2000. Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.2011. Andi Hamzah. Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta 2009. Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2012. Dellyna, Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta : Liberty, 2018. Eko Prasetyo, dan Suparman Marzuki, Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Pustaka Belajar Offset, yogjakarta 2007. Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika Aditama. Bandung. 2014. Haryanto, Dampak Sosio-Psikologis Korban Tindak Perkosaan Terhadap Wanita, Yogyakarta, 2013. Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.2014. Ira Dwiati, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana, Undip, Semarang, 2017. J.E. Sahetapy, Kejahatan Seksual Dalam Suatu Pendekatan Interdisipliner, Sinar Wijaya, Surabaya, 2014. Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.1991. M. Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2015. M.Khoidin & Sadjijono Mengenal Figur Polisi Kita, Yogyakarta:LaksBang,2017. 21 Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan,Padang:Universit as Negeri Imam Bonjol. 2017. Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 2015. Muhammad Abduh Malik, Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP, (Jakarta : Bulan Bintang,)cet. Ke-1.2018. P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus, Tindak-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan, Mandar Maju, Bandung 2010. Ridhuan Syahrani, Rangkaian Intisari Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,2019. Sianturi.Asas-Asas Hukum pIdana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta, Penerbit Alumni, 2018. Soetandyo Wignjosoebroto dalam Suparman Marzuki (et.al), Pelecehan Seksual, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018. Suparman Marzuki, Pelecehan Seksual, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2017. Suharto dan Junaidi Efendi, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2016. Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press,2010. Wirdjono Prodjodikoro, TindakTindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung 2012. W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta 2001. Yoman Hendri Saputra, Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kepolisian Sektor Kuta, Fakultas Hukum:Jakarta.2018. Yustika Ahmad Erani, Sistem Pembangunan Desa, Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia,2015. 22 Peraturan Perundang-Undangan : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Jurnal & Artikel : Ekandari Sulistyaningsih dan Faturochman, Dampak Sosial Psikologis Perkosaan, Jurnal Psikologi Hukum. Vol.01. No. 1, Juni 2022. Khaeril Anwar, “Kajian Hukum dan Keadilan”, Jurnal IUS (2015). Vol III Nomor 8. 21 Juni 2018. Muhammad Darmawan, Skripsi. Penyelesaian Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Di Lakukan Paman Terhadap Keponakannya Yang Masih Di Bawah Umur Di Kecamatan Sepenggal Lintas Kabupaten Muara Bungo, Fakultas Hukum Universitas Batanghari.2021. Ni Made Dwi Kristiani, Kejahatan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi, Jurnal Magister Hukum Udayan, Vol. 7 No. 3, 2014. Uswatun Khasanah, Skripsi. Proses Penyelesaian Tindak Pidana Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak Dengan Korban Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Cilacap)

Collection

Citation

EDWIN ALVENDRY NPM. 1780740097 et al., “PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI DESA PASAR JUMAT KECAMATAN NASAL KABUPATEN KAUR (Studi Kasus Di Polres Kaur)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4030.