PROSES PENYELIDIKAN PENYIDIKAN DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (BP NO: BP/133/XII/2022/Reskrim)

Dublin Core

Title

PROSES PENYELIDIKAN PENYIDIKAN DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (BP NO: BP/133/XII/2022/Reskrim)

Description

Proses penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan pelaku yang melarikan diri dan menghilangkan barang bukti melibatkan berbagai aspek yang saling terkait. Pelaku melarikan diri selama 6 bulan. Dalam menghadapi pelaku yang melarikan diri, penyelidikan perlu mempertimbangkan metode pengejaran dan penangkapan yang efektif, serta memahami pola perilaku pelaku yang mungkin terlibat dalam kegiatan tersebut. Seiring dengan itu, strategi penyidikan juga harus dapat menanggapi tantangan yang timbul akibat pelaku yang menghilangkan barang bukti, mengintervensi jalur investigasi. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama (BP NO: BP/133/XII/ 2022/Reskrim) dan Apakah hambatan dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama (BP NO:BP/133/XII/2022/ Reskrim). Jenis penelitian ini adalah Penelitian empiris. Dari hasil dan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :1. Hambatan Dalam Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam mekanisme proses Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polres Bengkulu Tengah yaitu sebagai berikut :a. Menerima Laporan Dari Pelapor, b. Melakukan Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), c. Melakukan Penangkapan dan Penahanan,d. Penyitaan dan Pemeriksaan Barang Bukti, e. Melakukan Autopsi Pada Korban,1) Pemeriksaan Luar,2) Pemeriksaan Dalam,3) Hasil Laboratorium dan Laporan Akhir,f. Memanggil Saksi dan Melakukan Pemeriksaan Pada Saksı,g. Jika sudah cukup alat dan bukti maka dilakukan pemberkasan dan setelah berkas lengkap kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri. Pemberkasan ke Jaksa Umum apabila sudah lengkap maka Jaksa Penuntut Umum akan mengeluarkan P21.2. Hambatan Dalam Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (BP NO:BP/133/XII/2022/ Reskrim) adalah ketiga pelaku melarikan diri keberbeda beda tempat di luar wilayah Bengkulu tengah. Beberapa masalah yang muncul ketika pelaku melarikan diri ke daerah luar antara lain:1. Ketidakmampuan Menangkap dengan Cepat, 2. Potensi Kehilangan Bukti, 3. Biaya dan Sumber Daya yang Diperlukan

Creator

Teddi Setiawan
NPM: 1974201143
Pembimbing
Rangga Jayanuarto
Penguji I
Hendri Padmi
Penguji 2
Mikho Ardinata

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

20 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2004
Amiruddin, Pengantar Metode penelitian Hukum, Jakarta; PT raja Grafindo
Persada, 2006
Atmasasmita, Romli. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan
Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
D, Sudjono. 2007. Kriminalistik dan Ilmu Forensik. Bandung.
E.Y. Kanter, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,
Jakarta, Storia Grafika, 2002,
Faisal, Nursariani Simatupang. 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar). Medan:
Pustaka Prima
.
Firganefi dan Ahmad Irzal Fardiansyah. 2014. Hukum dan Kriminalistik.
Bandar Lampung: Justice Publisher.
Goenadi, Marwan. 2001. Pola Kejahatan Dilihat Dari Kriminalistik. Jakarta:
Djambatan.
Golose, Petrus Reinhard. 2006. Perkembangan Cybercrime dan Upaya
Penanganannya di Indonesia oleh Polri. Buletin Hukum.
Gumilang, A. 2013. Kriminalistik Pengetahuan Tentang Teknik dan Teknik
Penyidikan. Bandung: Angkasa.
GW, Bawengan. 2001. Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi.
Jakarta: Pradnya Paramita.
Hamid, Hamrad. 2001. Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang
Penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2003. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta:
Ghalia
Hartono. 2012. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui
Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Husein, Harun M. 2003. Penyidikan dan Pemuntutan Dalam Proses Pidana.
Jakarta: Sinar Grafika.
Kan, J. Van dan J.H Beekhuis. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta
M. Husein harun. Penyidik dan penuntut dalam proses pidana. PT rineka
cipta. Jakarta. 1991

Collection

Citation

Teddi Setiawan NPM: 1974201143 et al., “PROSES PENYELIDIKAN PENYIDIKAN DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (BP NO: BP/133/XII/2022/Reskrim),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4031.