TINJAUAN YURIDIS JAMINAN PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI POLRES BENGKULU TENGAH)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS JAMINAN PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI POLRES BENGKULU TENGAH)

Description

Dalam Pasal 31 KUHAP hanya menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa dapat memohon suatu penangguhan, penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh penyidik, penuntut umum, hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat - syarat tertentu serta apabila syarat tersebut dilanggar maka penangguhan tersebutdapat dicabut kembali dan tersangka atau terdakwa tersebut dapat kembali ditahan. Penangguhan Penahanan merupakan bagian subsistem penegakan hukum pidana yang tercakup dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System), dalam rangka memberikan perlindungan hak asasi manusia (Protection of Human Right). maka isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu prosedur dan proses penangguhan penahanan melalui jaminan orang dan uang di Polres Bengkulu Tengah. Yang menjadi pertimbangan diterima atau tidaknya penangguhan penahanan oleh Polres Bengkulu Tengah? Metode Jenis penelitian yang digunakan ini adalah penelitian Kualitatif, dan sumber data dari data primer dan sekunder, dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan lapangan, dianalisis secara kuantitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Dari Hasil penelitian ini maka diperoleh kesimpulan. Persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon agar dapat dilakukan penangguhan dan penahana adalah dengan wajib lapor dan tidak keluar rumah dan kota. Dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa jaminan uang (Pasal 35) dan jaminan orang (Pasal 36). Yang menjadi dasar pertimbangan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan adalah Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaminan penangguhan penahanan terdapat dalam PP No. 27 Tahun 1983 tersebut ada di dalam Pasal 35 dan Pasal 36 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagimana terakhir diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010.

Creator

MUHAMMAD BAYU NUGROHO
NPM. 1974201161
Pembimbing
Mikho Ardinata
Penguji I
Sinung Mufti Hangabei
Penguji II
Hendi Sastra Putra

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

20 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITASMUHAMMADIYAHBENGKULU

Rights

UNIVERSITASMUHAMMADIYAHBENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Buku-Buku
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1998
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986

Collection

Citation

MUHAMMAD BAYU NUGROHO NPM. 1974201161 et al., “TINJAUAN YURIDIS JAMINAN PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI POLRES BENGKULU TENGAH),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed July 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4032.