(PELAKSANAAN FUNGSI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPAHIANG DALAM SENGKETA PERTANAHAN LAHAN TERLANTAR)

Dublin Core

Title

(PELAKSANAAN FUNGSI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPAHIANG DALAM SENGKETA PERTANAHAN LAHAN TERLANTAR)

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang dalam menangani sengketa lahan terlantar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan fungsi-fungsi penting seperti pendaftaran tanah, pemetaan, dan penyediaan informasi terkait lahan terlantar. Namun, terdapat beberapa kendala dalam penyelesaian sengketa lahan terlantar, antara lain kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah, lambatnya proses administrasi di kantor pertanahan, serta kurangnya koordinasi antarinstansi terkait. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan adanya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, peningkatan efisiensi dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan, serta perluasan kerjasama antarinstansi terkait untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan terlantar.

Creator

AJI SATRIA
NPM. 1974201109
Pembimbing
Mikho Ardhinata
Penguji I
Hendi Sastra Putra
Penguji II
J.T. Pareke

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

23 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Buku
Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta. , 2013, Kapita
Selekta Hukum Sumber Daya Alam. Membumi Publishing, Makassar.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana,
Jakarta.
Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan. Prestasi Pustaka, Jakarta.
A.P. Parlindungan, 2008, Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah Menurut Sistem
UUPA, Mandar Maju,. Jakarta.
Aminuddin Salle dkk, 2011, Hukum Agraria, As Publishing, Makassar. Arie S.
Hutagalung dan Markus Gunawa, 2008, Kewenangan Pemerintah di
Bidang Pertanahan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Boedi Harsono, 1991, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan
Hukum Tanah, Jakarta, Djambatan. , 2008, Hukum Agraria Indonesia,
Sejarah Pembentukan
Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya,edisi revisi,
Djambatan,Jakarta.Bushar Muhammad, 2006. Pokok-Pokok Hukum Adat,
Pradnya Paramitha, Jakarta.
Darwin Ginting, 2010, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis.
Ghalia Indonesia, Bogor.
22
Iman Soetiknjo, 1994, Politik Agraria Nasional, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta.
Maria S.W. Sumardjono, 2014, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, UGM
Press,Yogyakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Akhmad, 2010, Dualisme penelitian Hukum : Normatif
dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Suhariningsih, 2008, Tanah Terlantar : Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju
Penertiban, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Supriadi, 2008, Hukum Agraria. Sinar Grafika, Jakarta. Tim Peneliti Sekolah
Tinggi Pertanahan Nasional, 2013, Membaca Ulang
Politik Dan Kebijakan Agraria. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria, Kencana, Jakarta.
Yusriadi, 2010, Industrialisasi & Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah,
Genta Publishing, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA)
23
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, HakGuna
Bangunan dan Hak Pakai atas tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Pendayagunaan dan
Penertiban Tanah Terlantar.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 2010 Tentang Tata
Cara Penertiban Tanah Terlantar.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan
Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 9 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan
Pendaftaran Tanah Tertentu
24
Jurnal dan Laporan Penelitian
Fauzie Kamal Ismail, 2013, Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
Melalui Program Reformasi Agraria, Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2,
Agustus 2013, Jakarta.
Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kanwil BPN
Kabupaten Kepahiang, 2023, Laporan Hasil Identifikasi dan Penelitian
Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar PT. PLN Persero Kabupaten
Kepahiang, Tanpa Penerbit, .
Internet
Fatia Qanitat. 2014. BPN catat 25.000 Ha tanah Terlantar. Diakses di
http://properti.bisnis.com /read /20140319/107/212169/bpn-catat- 25.000-
ha-tanah-terlantar. [2 Januari 2023]
Jay Waluyo, 2015, Ini Sembilan Persoalan yang Perlu Diperhatikan dalam RUU
Pertanahan, Diakses di http://www.jurnalparlemen.com/view/9695/inisembilan-persoalan- yang-perlu-diperhatikan-dalam-ruu-pertanahan.html
M. Rizal, 2013, BPN Nyatakan 51.976 Hektar Tanah di Indonesia Sebagai Tanah
Terlantar, Diakses dihttp://news.detik.com/read/2013/02/16/174657/
2171970/10/bpn nyatakan-51976-hektar-tanah-di-indonesia-sebagai-tanahterlantar.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang, 2014, Kondisi Geografis Kabupaten
Kepahiang, Diakses di http://Kepahiangkab.go.id/profile
25
Rahma dan malik, 2013, Penetapan tanah terlantar digugat. Diakses
dihttp://huma.or.id/ pembaruan-hukum-dan-resolusi-konflik/penetapantanah-terlantar-digugat.html

Collection

Citation

AJI SATRIA NPM. 1974201109 et al., “(PELAKSANAAN FUNGSI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPAHIANG DALAM SENGKETA PERTANAHAN LAHAN TERLANTAR),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4044.