PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT BAGI PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MASYARAKAT ADAT DI PULAU ENGGANO

Dublin Core

Title

PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT BAGI PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MASYARAKAT ADAT DI PULAU ENGGANO

Description

Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.Selain mendapat sanksi pidana, pelaku juga bisa mendapatkan sanksi adat. Sanksi adat merupakan salah satu reaksi adat terhadap pelanggaran aturan aturan atau terhadap tidak terlaksananya peraturan-peraturan adat. Penelitian ini di lakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi hukum adat bagi pelaku pencemaran nama baikmasyarakat di Pulau Enggano dan bagaimana kendala penerapan sanksi hukum adat bagi pelaku pencemaran nama baik masyarakat di Pulau Enggano. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris.Penelitian empiris adalah penelitian hukum bersifat deskriptif bertujuan untuk menggambarkan karakteristik individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu atau untuk menentukan bagaimana gejala tertentu menyebar di masyarakat. Dalam penelitian ini diketahui bahwa penerapan sanksi hukum adat bagi pelaku pencemaran nama baik masyarakat di Pulau Enggano sudah sesuai dengan hukum adat Enggano meskipun ada perbedaan dalam proses pengambilan keputusan, sebagian besar masalah diselesaikan secara konvensional dan dicapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Dan kendala yang dalam meberikan penerapan sanksi hukum adat yaitu ada beberapa masalah yang menghalangi penyelesaian kasus pencemaran nama tersebut. Ini termasuk kurangnya mekanisme pelaporan yang jelas, kurangnya bukti, kekurangan kelengkapan administrasi dalam hal perkara pencemaran nama, dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang peradilan adat.

Creator

ANDINI LUBIS
NPM: 1974201083
Pembimbing
Riri Tri Mayasari
Penguji 1
Hendi Sastra Putra
Penguji 2
Sinung Mufti Hangabei

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

19 APRIL 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

A. Buku :
Amirudin dan Zainal Asikin. 2014.
Pengantar Metode
Penelitian Hukum. Jakarta:
Raja Grafindo Persada
Anto Soemarman. 2015. Hukum Adat
Perspektif Sekarang dan
Mendatang. Jakarta: Adi cita
Karya Nusa
Cornelis, van Vollenhoven. 2013.
Het Adatrechtvan
Nederlandsch – Indie :
Leiden
Hilman, Hadikusuma. 2012 .
Pengantar Ilmu Hukum Adat
Indonesia, CV.Mandar
Maju, Bandar Lampung
Hilman, Hadikusuma. 2016.
Antropologi Hukum
Indonesia. Bandung: Alumni
Imamulhadi. 2013. Penegakan
Hukum Lingkungan Berbasis
Masyarakat Adat. Bandung:
Unpad Press
Laksanto,Utomo. 2016. HukumAdat.
Jakarta: Rajawali Pers
Poltak Johansen, M. Natsir dan
Benedikta Juliatri Widi
Wulandari. 2019. Adat Dan
Hukum Adat pada Komunitas
Adat di Kabupaten Kutai Barat
Provinsi Kalimantan Timur.
Bandung: Media Jaya Abadi
Sianturi,2019, Asas-asas Hukum
Pidana Dan Penerapannya.
Jakarta: AHM-PTHM
Soepomo. 2019. Hukum Adat.
Jakarta: PT Pradnya Paramita
Soerjono Soekanto dan Soeleman B.
Taneko. 2015. Hukum Adat
Indonesia. Jakarta: Rajawali
Soerjono, Soekanto. 2018. Hukum
Adat Indonesia. Jakarta :
Rajawali Pers
Topo Santoso. 2010. Pluralisme
Hukum Pidana. PTEresco,
Jakarta
Wiryono Prodjodikoro. 2013.
Tindak-tindak Pidana Tertentu
Di Indonesia. Bandung: PT.
Refika Aditama
Yas Amir. 2012, Asas-asas Hukum
Pidana Memahami Tindak
Pidana dan Pertanggung
jawaban Pidana Sebagai
Syarat Pemidanaan.
Rangkang Education:
Yogyakarta
B. Jurnal :
Abubakar, L. (2013). Revitalisasi
hukum adat sebagai sumber
hukum dalam membangun
sistem hukum Indonesia.
Jurnal Dinamika Hukum,
13(2), 319-331.
Apriyani, R. (2018). Keberadaan
Sanksi Adat Dalam Penerapan
Hukum Pidana Adat. Jurnal
Hukum PRIORIS, 6(3), 227-
246.
Arliman, L. (2018). Hukum adat di
Indonesia dalam pandangan
para ahli dan konsep
pemberlakuannya di Indonesia.
Jurnal Selat, 5(2), 177-190.
Duarsa, I. G. Y. P., Sugiartha, I. N.
G., & Sudibya, D. G. (2020).
Penerapan Sanksi Adat
Kasepekang di Desa Adat
Tanjung Benoa Kecamatan
Kuta Selatan Kabupaten
Badung. Jurnal Konstruksi
Hukum, 1(1)
Jeddawi, M., & Rahman, A. (2020).
Identifikasi Hukum Adat yang
Masih Berlaku dalam
Penyelesaian Persoalan Sosial
di Desa Kawo Kabupaten
Lombok Tengah. Jurnal
Konstituen, 2(2), 89-100.
Nurhidayah, L. (2017). Pengelolaan
SDA dan Hak-hak Masyarakat
Adat: Studi Kasus Enggano.
Jurnal Masyarakat dan
Budaya, 19(1), 27-44.
Revitalisasi. 2013. Hukum Adat
Sebagai Sumber Hukum Dalam
Membangun Sistem Hukum
Indonesia. Jurnal Dinamika
Hukum. Vol. 13 No. 2
Rini, Apriani. 2018. Keberadaan
Sanksi Adat Dalam
Penerapan Hukum Pidana
Adat. Jurnal Hukum
PRIORIS. Vol. 6, No. 3.
Safrijal, A. (2013). Penerapan Sanksi
Adat dalam Penyelesaian
Perkara Pidana di Kabupaten
Nagan Raya. Kanun Jurnal
Ilmu Hukum, 15(1)
Siregar, F. A. (2018). Ciri hukum
adat dan karaktristiknya. Jurnal
Al-Maqasid: Jurnal Ilmu
Kesyariahan Dan Keperdataan,
4(2), 1-14.
Supusesa, Reimon. 2014. Eksistensi
Hukum Delik Adat dalam
Perspektif Pembaharuan
Hukum Pidana Di Maluku
Tengah, Mimbar Hukum Vol.
24 No. 1
C. Undang-Undang:
Undang-undang Dasar 1945 Pasal
18B ayat (2) tentang hukum
adat
KUHP
Permendagri No. 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum
Adat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1974
UU Desa Pasal 95 diatur mengenai
Lembaga Adat Desa

Collection

Citation

ANDINI LUBIS NPM: 1974201083 et al., “PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT BAGI PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MASYARAKAT ADAT DI PULAU ENGGANO,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4054.