TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UANG PENGGANTI UNTUK PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UANG PENGGANTI UNTUK PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah)

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembayaran uang pengganti yang digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi serta apa saja hambatan yang muncul selama tahapan pembayaran uang pengganti dalam upaya mengembalikan kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu metode pendekatan menggunakan Peraturan perundang-undangan, teori hukum, sumber hukum lainnya serta penulis juga langsung mewawancarai Jaksa Penuntut Umum dan mengambil data ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang telah penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan antara lain Pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian Negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Creator

SINTA HARAHAP
NPM. 2174201151
Pembimbing
RANGGA JAYANUARTO
Penguji 1
J.T. Pareke
Penguji 2
Betra Sarianti

Source

PROGRAM STUDI HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

19 APRIL 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Evi Hartati, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika
Mungki Hadipratiko, 2012, Eksekusi Putusan PIdana Uang Pengganti Dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi.
R. Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Bandung : Bina Cipta
Rudi Pardede, 2016, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi:
Genta, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2004, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta,: UIP.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2008, Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana
(Criminal Justice System), Semarang: Program Magistes Ilmu Hukum.
Wahyuningsih Risky dan Faisal Amir, 2022, Hambatan Pembayaran Uang
Pengganti Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Imu Hukum, Vol.13
No.1,224.

Collection

Citation

SINTA HARAHAP NPM. 2174201151 et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UANG PENGGANTI UNTUK PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4057.