TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UANG PENGGANTI UNTUK PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah)
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UANG PENGGANTI UNTUK PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah)
Description
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembayaran uang pengganti yang digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi serta apa saja hambatan yang muncul selama tahapan pembayaran uang pengganti dalam upaya mengembalikan kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu metode pendekatan menggunakan Peraturan perundang-undangan, teori hukum, sumber hukum lainnya serta penulis juga langsung mewawancarai Jaksa Penuntut Umum dan mengambil data ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang telah penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan antara lain Pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian Negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Creator
SINTA HARAHAP
NPM. 2174201151
NPM. 2174201151
Pembimbing
RANGGA JAYANUARTO
RANGGA JAYANUARTO
Penguji 1
J.T. Pareke
J.T. Pareke
Penguji 2
Betra Sarianti
Betra Sarianti
Source
PROGRAM STUDI HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
19 APRIL 2024
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL REPOSITORY
Identifier
Evi Hartati, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika
Mungki Hadipratiko, 2012, Eksekusi Putusan PIdana Uang Pengganti Dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi.
R. Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Bandung : Bina Cipta
Rudi Pardede, 2016, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi:
Genta, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2004, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta,: UIP.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2008, Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana
(Criminal Justice System), Semarang: Program Magistes Ilmu Hukum.
Wahyuningsih Risky dan Faisal Amir, 2022, Hambatan Pembayaran Uang
Pengganti Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Imu Hukum, Vol.13
No.1,224.
Mungki Hadipratiko, 2012, Eksekusi Putusan PIdana Uang Pengganti Dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi.
R. Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Bandung : Bina Cipta
Rudi Pardede, 2016, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi:
Genta, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2004, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta,: UIP.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2008, Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana
(Criminal Justice System), Semarang: Program Magistes Ilmu Hukum.
Wahyuningsih Risky dan Faisal Amir, 2022, Hambatan Pembayaran Uang
Pengganti Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Imu Hukum, Vol.13
No.1,224.
Collection
Citation
SINTA HARAHAP
NPM. 2174201151 et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UANG PENGGANTI UNTUK PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 13, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4057.