PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN CABAI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMDI KECAMATAN CURUP TIMURKABUPATENREJANG LEBONG

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN CABAI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMDI KECAMATAN CURUP TIMURKABUPATENREJANG LEBONG

Description

Pelaksanaan perjanjian bagi hasil pertanian banyak dilakukan pada masyarakat pedesaan karena mayoritas penduduk bekerja sebagai petani dan PNS yang mempunyai tanah pertanian tapi tidak punya waktu untuk mengerjakannya sehingga dititipkan untuk dirawat dengan perjanjian bagi hasil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanaman cabai yang berlaku di Kecamatan Curup Timur. Faktor terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanaman cabai berdasarkan hukum kebiasaan di Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris merupakan penelitian lapangan (penelitian terhadap dua data primer) yaitu data dan aturan-aturan hukum dalam perilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil pertanian tanaman cabai di Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong tidak menggunakan perjanjian bagi hasil menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil tanah pertanian tapi mereka menggunakan perjanjian bagi hasil yang mendasarkan pada hukum Adat kebiasaan yang sudah turun temurun, berdasarkan pada persetujuan dan kesepakatan antara pemilik tanah, penggarap, pemodal/toke yang dilakukan secaralisan dengan dasar kepercayaan. Mengenai pembagian bagi hasil berdasarkan kesepakatan kedua/ ketiga pihak untuk pembagian bagi hasil dari penelitian ini yaitu dikenal dengan maro, paron ataubagitigoyaitumenggunakan perbandingan 1 : 1 artinya setengah dari jumlah total hasil panen setelah dikurangi biaya-biaya pemeliharaan dan perawatan kemudian baru dibagi masing-masing dari total hasil bersih. Tidak berlakunya UU No 2 Tahun 1960 karena faktor pola pikir dan pola hidup yang monoton terhadap tidak berlakunya undang-undang di daerah ini, tingkat pendidikan rendah, keterbatasan dana dan waktu, sikap saling toleransi dan kepercayaan tinggi, tidak ada aturan sanksi tegas bagi yang melanggar menjadi faktor pemicu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan keadaan masyarakat.

Creator

SITI ANISAH
NPM : 1580740004
Pembimbing I:
Dr. Novran Harisa, S.H.,M.Hum
Pembimbing II:
Dr. JT. Pareke, S.H.,M.H
Penguji 1:
Dr. Susyanto, M.Si

Penguji 2:
Hendri Padmi, S.H.M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

28 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum dan Penelitian, Bandung: Citra Aditya Bakti.Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2014. Hukum Perikatan, Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Jakarta: Rajawali Pers. Amirudi dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Bambang Sunggono, 2007, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafinda Persada.Boedi Harsono, 2005,Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan,Jakarta:Djambatan.Buku Panduan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 2018.Djam’an Satori, Aan Komariah. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.Fifik Wiryani, 2018, Hukum Agraria, Konsep Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial Hingga Kemerdekaan,Malang: Setara Press Kelompok Intrans Publising Wisma Kalimetro.Hidup Iko, 2008, Tesis Naskah Publikasi, Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian,SemarangMuhammad Marzuki Peter, 2005. Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana.Mukhtar, 2013, Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif, Jakarta: GP Press Group.Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, Jakarta, PT Raja Grafindo PersadaMunir Fuady,2013, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.Nanda Amalia, 2013. Hukum Perikatan.Nangroe Aceh Darusalam: Unimal PresNia Kurniati, 2016, Hukum Agraria Sengketa Pertanahan, penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik, Bandung: Refika Aditama.Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum.Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, Hlm.70
Rianto Adi, 2012,Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis,Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta.Sri Sudaryatmi, 2000. Beberapa Aspek Hukum Adat. Semarang:Badan Penerbit Undip.Sudarto, 2002, Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Intruksi Presiden No.13 tahun 1980 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjanjian Bagi HasilKitab Undang-undang Hukum Perdata.Peraturan Menteri Agraria No. 4 1960 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjanjian Bagi HasilUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah PertanianUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok –pokok Agraria.
Jurnal Hukum Wibowo T. Tunardy, Hukum Perikatan” melalui, www.jurnalhukum.com/pengertian-perikatan. Di akses tanggal 1 November 2018 “pengertian perspektifsosiologi” melalui, https://ruangpersegi. wordpress. com/2011/10/19/perspektif -sosiologi/amp/diakses tanggal 4 November 2018 pukul 20:19
Efa Roha, Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian pada Masyarakat Desa Bligorejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan (Perspektif Pasal 10 UUPA Menuju Terwujudnya Aspek Keadilan Masyarakat), Diponegoro Law Jurnal Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016: 1-13Natalinus, Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanaman Padi Antara Pemilik Tanah Dengan Penggarap Tanah di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak, e-Jurnal Gloria Yuris, Vol 1, No 3

Collection

Citation

SITI ANISAH NPM : 1580740004 et al., “PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN CABAI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMDI KECAMATAN CURUP TIMURKABUPATENREJANG LEBONG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 1, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/584.