STUDI PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KOTA BENGKULU (Studi Kasus BIMA 2000 Rent Car Bengkulu dan CV. Aris Sinar Jaya Rental Bencoolen)

Dublin Core

Title

STUDI PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KOTA BENGKULU (Studi Kasus BIMA 2000 Rent Car Bengkulu dan CV. Aris Sinar Jaya Rental Bencoolen)

Description

Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak akan lepas dari melakukan suatu perbuatan hukum, salah satunya adalah dengan cara mengadakan suatu kontrak atau perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak dan salah satu contoh dari perjanjian adalah perjanjian sewamenyewa.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah proses pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di CV. BIMA 2000 Rent Car Bengkulu dan CV. Aris Sinar Jaya (ASJ Rental Bencoolen), hambatan apa saja yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil, bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi wanprestasi di dalam perjanjian sewa menyewa mobil.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Pelaksanaan penelitian ini penulis melakukan penelitian di lapangan dengan cara wawancara kepada para responden dan informan yang berada di tempat sewa mobil CV. BIMA 2000 Rent Car Bengkulu dan CV. Aris Sinar Jaya (ASJ Rental Bencoolen). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kota Bengkulu, sudah dilakukan dengan baik dansesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di Kota Bengkulusudah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.Hambatan-hambatan yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Kota Bengkuluadalah: Penyewa tidak mempunyaiKTPBengkulu,Pihakrentaltidakdapatmemberikankondisimobilyangbaik. Cara penyelesaian wanprestasi yang terjadi adalah dengan cara non litigasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Cara yang dilakukan adalah dengan negosiasi dan mediasi

Creator

Nogy Arnomy
NPM: 1580740038
Pembimbing I:
Dr. Novran Harisa, S. H., M. Hum
Pembimbing II:
Dr. Susiyanto, M. Si
Penguji 1:
Hendri Padmi, S. H., M. H
Penguji 2:
Hendi Sastra Putra, S.H., M. H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

05 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.BukuAbdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti KUHPerdata, 2006. Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni BandungAsikin Kesuma,1987. Pembatasan Rentenir sebagai Perwujudan Pemerataan KeadilanBadrulzaman, 1998. Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, Bandung, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Aditya Bakti, 2011.Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung: Alumni BandungElsi & Simangunsong, 2005. Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta: Grasindo Handri Raharjo, 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.Isa Arief, 2001. Hukum Perdatadan Hukum Dagang, Bandung: Alumni BandungMertokusumo Sudikno, 1995. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty MLIMunir Fuady, 2003. Arbitrase Nasional AlternatifPenyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung: Citra Aditya BaktiRai Widjaya,2003. Merancang Suatu Kontrak, Jakarta: Kesaint BlancSalim, 2003. Hukum Kontrak Teori Dan Tehnik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika Simanjuntak,2009. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: DjambatanSubekti ,2005. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa,1985. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita ,1999.Aneka Perjanjian, Bandung:Alumni Bandung, 1998.Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Universitas Indonesia
Sugiyono,2017. Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Alfabeta Setiawan, 1987. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina CiptaTjitrosudibio,2001. KitabUndang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya ParamitaWirjono Prodjodikoro, 1986. Pokok-pokok Hukum Perdata, Bandung: PT Bale,1991 Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur BandungWiwoho, 2007. Pengantar HukumBisnis, Surakarta: Sebelas Maret University PressYahya Harahap, 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni BandungB.Peraturan perundang-undangUndang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaC.Wawancara Wawancara dengan pemilik rental mobil BIMA 2000 RENT CAR, Bima Dwi Putra, Bengkulu, 7 Juni 2019Wawancara dengan pemilik pemilik rental mobil ASJ Rental Bencoolen, Aris, Bengkulu, 10 Juni 2019Wawancara dengan penyewa di rental mobil BIMA 2000 RENT CAR, Hendra, Bengkulu, 7 Juni 2019Wawancara dengan penyewa di rental mobil ASJ Rental Bencoolen, Aan Rivaldi, Bengkulu, 10 Juni 2019

Collection

Citation

Nogy Arnomy NPM: 1580740038 et al., “STUDI PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KOTA BENGKULU (Studi Kasus BIMA 2000 Rent Car Bengkulu dan CV. Aris Sinar Jaya Rental Bencoolen),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/635.