ANALISIS PELAKSANAAN LELANG JAMINAN GADAI
DI PEGADAIAN (PERSERO) CABANG PANORAMA
KOTA BENGKULU
Dublin Core
Title
ANALISIS PELAKSANAAN LELANG JAMINAN GADAI
DI PEGADAIAN (PERSERO) CABANG PANORAMA
KOTA BENGKULU
DI PEGADAIAN (PERSERO) CABANG PANORAMA
KOTA BENGKULU
Description
Penelitian ini mengangkat permasalahan apa dasar yang digunakan Pengadilan
Agama Bengkulu untuk menerima permohonan dispensasi nikah yang diajukan
oleh pemohon, kemudian bagaimana penetapan hakim dalam dispensasi nikah
anak di bawah umur di Pengadilan Agama Bengkulu dan bagaimana latar
belakang pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah anak di bawah
umur di Pengadilan Agama Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis dasar yang digunakan Pengadilan Agama
Bengkulu untuk menerima permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur
yang diajukan oleh pemohon, serta untuk mengetahui penetapan hakim dalam
dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama Bengkulu. Dari
hasil penelitian menunjukan bahwa dasar yang digunakan Pengadilan Agama
Bengkulu untuk menerima permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh
pemohon berupa alat bukti, serta fakta-fakta yang diperoleh di persidangan. Di
samping itu hakim pengadilan Agama Bengkulu juga merujuk kepada peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan dispensasi nikah dan
mempertimbangkan aspek hukum, sosial, moral/agama, ekonomi, serta psikologis.
Dapat diartikan, walaupun didalam Undang-undang Perkawinan telah mengatur
batasan usia untuk melakukan perkawinan yaitu minimal 19 tahun bagi pria dan
16 tahun bagi wanita tetapi hakim dapat mengabulkan permohonan dispensasi
nikah karena suatu keadaan yang mendesak. latar belakang pertimbangan hakim
dalam penetapan dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama
Bengkulu lebih mengedepankan asas kemanfaatan hukum. Asas kemanfaatan
hukum lebih melihat kepada manusia dan bukan manusia ada untuk hukum.
Agama Bengkulu untuk menerima permohonan dispensasi nikah yang diajukan
oleh pemohon, kemudian bagaimana penetapan hakim dalam dispensasi nikah
anak di bawah umur di Pengadilan Agama Bengkulu dan bagaimana latar
belakang pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah anak di bawah
umur di Pengadilan Agama Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis dasar yang digunakan Pengadilan Agama
Bengkulu untuk menerima permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur
yang diajukan oleh pemohon, serta untuk mengetahui penetapan hakim dalam
dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama Bengkulu. Dari
hasil penelitian menunjukan bahwa dasar yang digunakan Pengadilan Agama
Bengkulu untuk menerima permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh
pemohon berupa alat bukti, serta fakta-fakta yang diperoleh di persidangan. Di
samping itu hakim pengadilan Agama Bengkulu juga merujuk kepada peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan dispensasi nikah dan
mempertimbangkan aspek hukum, sosial, moral/agama, ekonomi, serta psikologis.
Dapat diartikan, walaupun didalam Undang-undang Perkawinan telah mengatur
batasan usia untuk melakukan perkawinan yaitu minimal 19 tahun bagi pria dan
16 tahun bagi wanita tetapi hakim dapat mengabulkan permohonan dispensasi
nikah karena suatu keadaan yang mendesak. latar belakang pertimbangan hakim
dalam penetapan dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama
Bengkulu lebih mengedepankan asas kemanfaatan hukum. Asas kemanfaatan
hukum lebih melihat kepada manusia dan bukan manusia ada untuk hukum.
Creator
Nama : FERIANTO
NPM : 1580740080
NPM : 1580740080
Pembimbing I: Dr. Susiyanto, M.Si
Pembimbing II: Mikho Ardinata, S. H, M.H
Penguji 1: Dr. Novran Harisa, M. Hum
Penguji 2: Hendri Padmi, S. H, M.H
Source
Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
07 November 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Abdul Manan, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2006.
Abdul Muhaimin As’ad. 1993, Risalah Nikah. Surabaya: Bintang Terang.
Ahmad Azhar Basyir, 2007, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Press.
Ahrum Hoerudin. 1999. Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian,
Pengajuan Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di
Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Departemen Agama RI, 1998, AlQur’an dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Atlas.
Departemen Agama RI, 2001, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan
Islam Departemen Agama.
Gatot Supramono, 1998, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta:
Djambatan.
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar
Madju.
Pernikahan dalam Perspektif Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia.
Di Akses Melalui e-jurnal.stainwatampone.ac.i. Pada 10 Juli 2019
Kedewasaan Dalam Akad Nikah Dalam Perspektif Interdisipliner” Di Akses
Melalui httpseliti.com/media/publications/195671-ID-kedewasaan-dalam-akadnikah-dalam-perspe.pdf-Sucipto. 20 Februari 2019
Martiman Prodjohamidjojo, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Karya
Gemilang.
Miftah Fadil, 2002. 150 Masalah Nikah Dan Keluarga, Jakarta: Gema Insani
Press.
Rahmat Hakim. 2000. Hukum Perkawinan Islam. CV. Pustaka Setia.
Roihan A. Rasyid. 1998. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Soedharyo Soimin, 1992, Hukum Orang Dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika.
Soemiyati, 2007. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,
Yogyakarta: Liberty
.
Soerjono Soekanto, 2010, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT Rajawali Pers.
Sudarsono. 2005, Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Sulaiman Rasjid, 1993, Fiqih Islam, Jakarta: Attahiriyah.
UU Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. 2007. Bandung: Citra Umbara.
Prenada Media Group, 2006.
Abdul Muhaimin As’ad. 1993, Risalah Nikah. Surabaya: Bintang Terang.
Ahmad Azhar Basyir, 2007, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Press.
Ahrum Hoerudin. 1999. Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian,
Pengajuan Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di
Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Departemen Agama RI, 1998, AlQur’an dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Atlas.
Departemen Agama RI, 2001, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan
Islam Departemen Agama.
Gatot Supramono, 1998, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta:
Djambatan.
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar
Madju.
Pernikahan dalam Perspektif Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia.
Di Akses Melalui e-jurnal.stainwatampone.ac.i. Pada 10 Juli 2019
Kedewasaan Dalam Akad Nikah Dalam Perspektif Interdisipliner” Di Akses
Melalui httpseliti.com/media/publications/195671-ID-kedewasaan-dalam-akadnikah-dalam-perspe.pdf-Sucipto. 20 Februari 2019
Martiman Prodjohamidjojo, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Karya
Gemilang.
Miftah Fadil, 2002. 150 Masalah Nikah Dan Keluarga, Jakarta: Gema Insani
Press.
Rahmat Hakim. 2000. Hukum Perkawinan Islam. CV. Pustaka Setia.
Roihan A. Rasyid. 1998. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Soedharyo Soimin, 1992, Hukum Orang Dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika.
Soemiyati, 2007. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,
Yogyakarta: Liberty
.
Soerjono Soekanto, 2010, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT Rajawali Pers.
Sudarsono. 2005, Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Sulaiman Rasjid, 1993, Fiqih Islam, Jakarta: Attahiriyah.
UU Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. 2007. Bandung: Citra Umbara.
Collection
Citation
Nama : FERIANTO
NPM : 1580740080 et al., “ANALISIS PELAKSANAAN LELANG JAMINAN GADAI
DI PEGADAIAN (PERSERO) CABANG PANORAMA
KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/673.
DI PEGADAIAN (PERSERO) CABANG PANORAMA
KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/673.