TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM
PADA PERJANJIAN KERJA ANTARA KARYAWAN
DENGAN PERUSAHAAN DI PT AGRICINAL BENGKULU
UTARA

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM
PADA PERJANJIAN KERJA ANTARA KARYAWAN
DENGAN PERUSAHAAN DI PT AGRICINAL BENGKULU
UTARA

Description

Pada dasarnya beberapa Perusahaan dalam melaksanakan perjanjian kontrak
kerja cendrung untuk mempermudah suatu pekerjaan dengan sistem Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , umumnya dilatar belakangi oleh strategi
perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production),
Melalui perjanjian kerja waktu tertentu perbedaan tersebut diakomodasi dan
selanjutnya dibingkai dengan perangkat kerja sehingga mengikat para pihak.
Dari skripsi ini terdapat berbagai permasalahan yang muncul yaitu bagaimana
pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan PT. Agricinal
Bengkulu Utara. Bagaimana bentuk perlindungan terhadap Pelaksanaan Kontrak
Kerja, dan bagaimana upaya-upaya yang ditempuh para pihak antara perusahaan
dengan karyawan agar terhindar dari wanprestasi.Metode yang dipakai dalam
penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan studi
lapangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan
hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu
kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dalam skripsi ini
penulis melakukan studi lapangan ke PT Agricinal Bengkulu Utara.Agar
terciptanya pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu harus terjadi kesepakatan
antara PT. Agricinal Bengkulu Utara dengan karyawan., seperti telah
disepakatinya tanggal berlaku kontrak dan berakhirnya masa kontrak, teknis
pelaksanaan pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan lain-lain
yang akan dituangkan pada perjanjian kerja waktu tertentu. Dalam pelaksanaan
perjanjian kerja tersebut, PT Agricinal Bengkulu Utara dan karyawan harus
melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang pada kontrak kerja agar
pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Creator

Nama : EKO WICAKSONO PRIYAMBOGO
NPM : 1680740042
Pembimbing I:Henri Sastra Putra, S.H.,M.H
Penguji 1: Hendri Padmi, S.H.,M.H
Penguji 2:Randi Pradityo, S.H.,M.H

Source

HUKUM PERDATA

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

11 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Lalu Husni, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Raja grafindo, Mataram.
Widijawan, Dhanang, 2018, Dasar-dasar Hukum Kontrak Bisnis, CV Keni Media,
Bandung
Sumakmur, 1996, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Jakarta, PT.
Toko Gunung Agung, Jakarta.
Sridadi, Ahmad Risky, 2016, Pedoman Perjanjian Kerja Bersama, Empatdua Media,
Malang.
Soerjono, Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press cetakan ke-3,
Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta.
Budiarti, indah , 2012, Perjanjian kerja bersama untuk kesejahteraan buruh
Komang Ardana,dkk., 2012, Manajemen Sumber Daya Manusia, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
Rudi Suardi, 2007, Sistem Manejemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Penerbit
PPM, Jakarta.
Marilang,2017, Hukum Perikatan:Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,Indonesia
Prime
Nurachmad,Much.2009 Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak,Visi
Media.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan
Undang-undang Dasar 1945 pasal 28D ayat (2)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT Agricinal
66
C. Jurnal Hukum/Karya Ilmiah
Falentino Tampongangoy. Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di
Indonesia.Jurnal Hukum.2013
Yuliana Yuli W, Sulastri, Dwi Aryanti R. Implementasi Undang-Undang
Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan Dan Tenaga
Kerja Di Perseroan Terbatas (Pt). Universitas Pembangunan Nasional
Veteran Jakarta.Jurnal Yuridis.2018
A. A. Arvino Ananda Kusuma, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap
Karyawan Kontrak Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak
Dicatatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pada Cv.
Wijaya Steel, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar
Putu Ayu Yulia Handari S, Akibat hukum perjanjian kerja antara pihak pengusaha
dengan pihak pekerja ditinjau dari UU Republik Indonesia No 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Keperdataan.Fakultas
Hukum.Universitas Udayana
Widan Muhammad. Perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dalam perjanjian kerja
waktu tertentu berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketengakerjaan.
Jurnal mahasiswa magister Ilmu Hukum UNISSULA. Semarang. 2017

Collection

Citation

Nama : EKO WICAKSONO PRIYAMBOGO NPM : 1680740042 et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM
PADA PERJANJIAN KERJA ANTARA KARYAWAN
DENGAN PERUSAHAAN DI PT AGRICINAL BENGKULU
UTARA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 17, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/749.