ANALISIS YURIDIS DAMPAK SOSIOLOGIS TERHADAPPENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANADEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BENGKULU

Dublin Core

Title

ANALISIS YURIDIS DAMPAK SOSIOLOGIS TERHADAPPENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANADEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BENGKULU

Description

Anak adalah generasi muda penerus bangsa, ia akan tumbuh menjadi dewasa dan akan menjadi calon pemimpin di negeri ini. Demikian juga halnya dengan narapidana anak.Meskipun mereka harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara tetapi mereka harus tetap mendapatkan hak-haknya dan melakukan kewajibannya sebagai anak-anak. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui faktor penyebab utama penempatan narapidana anak dan narapidana dewasa dalam satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu (2) untuk mengetahui dampak positif dan negatif penempatan narapidana anak dengan narapidana dewasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) faktor penyebab utama penempatan narapidana anak dan narapidana dewasa dalam satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu karena belum terealisasinya anggaran pembangunan lapas khusus anak yang telah dianggarkan pada tahun 2016 sebesar Rp50 miliar dari APBN di Kelurahan Nakau Kota Bengkulu dengan luas lahan mencapai 11 hektare. (2) Dampak positif dan negatif penempatan narapidana anak dengan narapidana dewasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkulu. Positif, anak dapat pendidikan dan pengalaman yang positif dari narapidana dewasa, misalnya narapidana yang bisa mengaji, bahasa inggris dan lain sebagainya. Sedangkan dampak negatif, anak dapat dieksploitasi kebebasannya, intimidasi dari narapidana dewasa sehingga berdampak pada psikologis anak. Menurut sebagian masyarakat, setiap orang yang menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan adalah orang jahat dan meskipun sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan mereka tetap orang jahat. Masyarakat akan memberi label anak sebagai orang jahat. Masyarakat akan sulit menerima anak untuk kembali ke dalam lingkungan mereka dan berdampak kepada lingkungan sosial anak. Kondisi fisik maupun kondisi mental anak yang lebih lemah jika dibandingkan dengan orang dewasa, memposisikan anak menjadi golongan yang rentan menjadi korban kekerasan. Anak rentan mendapatkan kekerasan dari orang yang lebih dewasa, baik kekerasan fisik maupun kekerasan secara seksual

Creator

NOVRAN ADE PUTRA
NPM: 1480740050
Pembimbing I:
Dr. Susiyanto, M.Si
Pembimbing II:
Hendi Sastra Putra, M.H
Penguji 1:
Dr. Novran Harisa, S.H.,M.Hum
Penguji 2:
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H

Source

PRODI ILMU HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

17 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Restu Agung, 2017.Achmad Ali dalam Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum. Bogor, Ghalia Indonesia, 2014.Agus Sujanto, Psikologi Perkembangan, Jakarta : Rineka Cipta, 2016Agus Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Tiarawacana, Yogyakarta, 2016.Andi Hamzah, Asas -Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta : Akademika Pressindo, 2011Bahder Johan Nasution, Metode PenelitianIlmu Hukum, Madar Maju, Bandung, 2013.Bagir Manan, Peradilan Anak di Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 2007Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan : Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Jakarta : Erlangga, 2004E.Y.Kanter dan S.R.Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta,Storia Grafika, 2002.Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta, Djambatan, 2005Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan. Restorative justice),Bandung : PT Refika Aditama, 2009.M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana : Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2005M Nipan Abdul Halim, Membahagiakan Suami Sejak Malam Pertama, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2005.Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.Rachmad Baro, Penelitian Hukum Non-Doktrinial, Penggunaan Metode & Teknik Sosial di Bidang Hukum, DeepPublish, Yogyakarta, 2016.Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2015.R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Bogor : Politeia, 1988Romli Atmasasmita , Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Refika. Aditama, Bandung, 2015.Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.Salim,. Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta : Tiarawacana, 2016.Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2014.Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandang, 2016.Sudarto, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim, Filsafat Hukum Pidana, Jakarta : C.V. Rajawali, 2012Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung : Refika Aditama, 2016
http://www.validnews.co/ICJR--lembaga-pembinaan-khusus-anak-minim--V0000297 Diakses tanggal 2 April 2018http://www.scribd.com/doc/132230281/Teori-Sistem-Hukum-Friedman#scribd, diakses pada tanggal 14 Agustus 2015 Pukul 15.20 WIBhttp://wonkdermayu.wordpress.com/kuliahhukum/filsafat-hukum/, Ojte Salman, catatan kuliah filsafat hukum, diakses pada tanggal 14 Agustus 2015 pukul 15.30 WIB
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225)Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/TahananKeputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhum Ham Nomor : PAS-170.PK.01. 01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan

Collection

Citation

NOVRAN ADE PUTRA NPM: 1480740050 et al., “ANALISIS YURIDIS DAMPAK SOSIOLOGIS TERHADAPPENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANADEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 17, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/822.