PERANAN PROPAM DALAM PENEGAKAN HUKUM
DAN DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG
MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH
HUKUM POLRES BENGKULU

Dublin Core

Title

PERANAN PROPAM DALAM PENEGAKAN HUKUM
DAN DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG
MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH
HUKUM POLRES BENGKULU

Description

Peranan Propam dalam penengakkan hukum dan disiplin terhadap anggota Polri
yang melakukan tindak pidana, dan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan
oleh anggota Polri di wilayah hukum Polres Bengkulu adalah untuk mengetahui
pelaksanaan peranan Propam dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri
yang melakukan tindak pidana, dan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan
oleh anggota Polri di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Penelitian ini dilakukan di Polres Bengkulu dengan memilih fungsi terkait
yaitu Sie Propam Polres Bengkulu. Metode pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan terhadap hukum sebagai suatu
norma atau kaidah, dan pendekatan terhadap masyarakat dalam arti melihat realita
yang ada di masyarakat. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis
empiris yang dengan kata lain adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat
disebut pula dengan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peranan Propam
dalam penegakan hukum di Polres Bengkulu dalam penegakan kedisiplinan dan
penegakan hukum sudah terlaksana dengan baik namun belum optimal, karena
masih ada anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan penyelesaian tindak
pidana yang dilakukan oleh anggota Polri sama halnya dengan masyarakat sipil
lainnya yaitu melalui proses peradilan umum, karena Polri tunduk pada kekuasaan
peradilan umum, sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi bagi anggota Polri ada proses
lanjutan dari lembaga Kepolisian yaitu siding disiplin dan/ atau sidang Kode Etik
Profesi Polri.
Adapun implikasi dalam penelitian ini yaitu, agar Propam lebih
meningkatkan pengawasan terhadap Anggota Polri dan memberikan sanksi yang
tegas terhadap oknum Polri yang melakukan tindak pidana, dan agar Propam
terjun langsung untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar
melaporkan ketika mengetahui adanya penyimpangan yang dilakuan oleh anggota
Polri

Creator

Nama : Mutiara Paramita
NPM : 1680740163
Pembimbing I: Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Penguji 1: Randi Pradityo, S.H.,M.H
Penguji 2:Mikho Ardinata, S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

17 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia
Indonesia Jakarta. 2001.
Bambang Poernomo, Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia
dalam KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 1986.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika,
Jakarta, 2002.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditia Bakti, Bandung, 1998.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan : Tinjauan Kritis
Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban
Pidana, Jakarta: Kencana, 2011.
Hasibuan Malayu, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi
Aksara,Jakarta, 2000.
Ismunita, Peranan Propam dalam Penegakan Hukum Terhadap Anggota
Kepolisian yang Melakukan Tindak Pidana diwilayah Polres
Pelabuhan Makasar, Skripsi, Makasar, Universitas Islam Negeri
(UIN) Alauddin Makasar, 2018.
Ismu Gunadi dan Joenadi Efendi, Hukum Pidana, Kencana Prenada Media,
Jakarta, 2014.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi
Press, Jakarta, 2006.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 1989.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar HukumPidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Nirmala Puspita, Peranan Propam Polres Jayapura Kota Dalam
Penanganan Perkara Pidana yang Dilakukan Anggota Polri, Jurnal
Legal Pluralism : Volume 3 Nomor 2, Juli 212-233, 2013.
P.A.F. Lamintang.Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Adityta
Bakti. Bandung. 1996
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian Profesionalisme dan Reformasi Polri,
Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.
Redaksi Sinar Grafika, UU KEPOLISIAN NEGARA (UU RI NO.2 th.2002),
Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, hak Azazi Manusia dan penegakkan
Hukum,Mandar Maju, Bandung, 2001.
Sastrohadiwiryo, Siswanto. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia.Bumi
Aksara, Jakarta 2001.
Saydam,Manajemen Sumber DayaManusia,Djambatan, Jakarta, 2000..
62
Soetjipto Raharjo, Pengantar Ilmu Hukum,Citra Aditia Bakti,Bandung,
1993.
Sutanto, Etika Profesi Polri, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid)
KUHP & KUHAP, Sinarsindo Utama, Surabaya, 2015.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun
2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin
Anggota Polri
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang
Pelaksanaan teknis Institusional Peradilan umum bagi anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. Website
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
http://id.wikipedia.org/wiki/Divisi_Profesi_dan_Pengamanan_Kepolisian_N
egara_Republik_Indonesia
https://id.m.wikipedia.org,
https://media.neliti.com,
https://propam.polri.go.id,

Collection

Citation

Nama : Mutiara Paramita NPM : 1680740163 et al., “PERANAN PROPAM DALAM PENEGAKAN HUKUM
DAN DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG
MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH
HUKUM POLRES BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 2, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/821.