ASPEK HUKUM DALAM PENGAWASAN
PENYALAHGUNAAN RUANG TERBUKA HIJAU
DI KOTA BENGKULU
(STUDY PADA TAMAN REMAJA KOTA BENGKULU)
Dublin Core
Title
ASPEK HUKUM DALAM PENGAWASAN
PENYALAHGUNAAN RUANG TERBUKA HIJAU
DI KOTA BENGKULU
(STUDY PADA TAMAN REMAJA KOTA BENGKULU)
PENYALAHGUNAAN RUANG TERBUKA HIJAU
DI KOTA BENGKULU
(STUDY PADA TAMAN REMAJA KOTA BENGKULU)
Description
Berdasarkan observasi awal taman remaja ini jika dilihat seperti tidak dikelola
dengan baik banyak sarana prasarana yang sudah rusak dan tidak terawat banyak
pedagang yang tak teratur serta keadaan taman yang kurang kondusif atau baik
untuk dijadikan sebagai tempat bermain atau sekedar berekreasi dengan keluarga,
sampah yang ada berserakan dimana-mana dan rumput sudah memanjang, seperti
taman yang sudah tidak terawatt. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengelolaan
taman remaja kota Bengkulu ditinjau dari Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017
Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Untuk mengungkapkan persoalan
tersebut secara mendalam dan secara menyeluruh, penulis menggunakan metode
penelitian normatif-empiris dengan Pendekatan live case study. Hasil penelitian
menunjukan pengelolaan taman remaja tidak sesuai dengan aturan yang telah
dibuat dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang
Terbuka Hijau, pengeloaan taman remaja tidak dilakukan dengan baik oleh dinas
terkait bahkan taman remaja yang seharusnya dapat digunakan masyarakat
sekarang sudah menjadi sangat kotor dan tidak terawat, pengelolaan yang tidak
optimal dari dinas terkait dan lemahnya penegakan terhadap Peraturan Daerah
Kota Bengkulu No 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Kesimpulan dari hasil penelitian pengelolaan yang tidak optimal dari dinas terkait
dan lemahnya penegakan terhadap Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Saran dari penelitian ini. Hasil penelitian
Diharapkan pemerintah atau dinas terkait dapat memperhatikan taman remaja dan
dapat mengelola taman remaja sesuai dengan yang seharusnya sesuai dengan yang
telah diamatkan oleh Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau.
dengan baik banyak sarana prasarana yang sudah rusak dan tidak terawat banyak
pedagang yang tak teratur serta keadaan taman yang kurang kondusif atau baik
untuk dijadikan sebagai tempat bermain atau sekedar berekreasi dengan keluarga,
sampah yang ada berserakan dimana-mana dan rumput sudah memanjang, seperti
taman yang sudah tidak terawatt. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengelolaan
taman remaja kota Bengkulu ditinjau dari Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017
Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Untuk mengungkapkan persoalan
tersebut secara mendalam dan secara menyeluruh, penulis menggunakan metode
penelitian normatif-empiris dengan Pendekatan live case study. Hasil penelitian
menunjukan pengelolaan taman remaja tidak sesuai dengan aturan yang telah
dibuat dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang
Terbuka Hijau, pengeloaan taman remaja tidak dilakukan dengan baik oleh dinas
terkait bahkan taman remaja yang seharusnya dapat digunakan masyarakat
sekarang sudah menjadi sangat kotor dan tidak terawat, pengelolaan yang tidak
optimal dari dinas terkait dan lemahnya penegakan terhadap Peraturan Daerah
Kota Bengkulu No 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Kesimpulan dari hasil penelitian pengelolaan yang tidak optimal dari dinas terkait
dan lemahnya penegakan terhadap Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Saran dari penelitian ini. Hasil penelitian
Diharapkan pemerintah atau dinas terkait dapat memperhatikan taman remaja dan
dapat mengelola taman remaja sesuai dengan yang seharusnya sesuai dengan yang
telah diamatkan oleh Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau.
Creator
NAFILA FATONAH ZAHRAH
NPM: 1680740009
NPM: 1680740009
Pembimbing:
Dr. JT. Pareke, S.H., M. H
Dr. JT. Pareke, S.H., M. H
Penguji 1:
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Penguji 2:
Randy Pradityo, S.H., M. H
Randy Pradityo, S.H., M. H
Source
Ilmu Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
19 November 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Aca Sugandhy dan Rustam Hakim. 2009. Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan
Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara.
A.M. Yunus Wahid. 2014. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang Sunggono. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali
Pers. Burhan Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:
Rineka Cipta.
Ida Hanifa, dkk. 2014. Pedoman Penulisan Skripsi. Medan: Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Jamaluddin Ahmad. 2015. Metode Penelitian Administrasi Publik (Teori dan
Aplikasi). Yogyakarta: Gava Media
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik. 2013. Hukum Tata Ruang. Bandung:
Nuansa.
Marhaeni Ria Siombo. 2012. Hukum Lingkungan dan Pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Niniek Suparni. 1992. Pelestarian, Pengelolaan, dan Penegakan Hukum
Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Niāmatul Huda. 2007. Pengawasan Pusat Terhadap Daerah. Yogyakarta: FH UII
PRESS.
Nirwono Joga dan Iwan Ismaun. 2011. RTH 30%! Resolusi (Kota) Hijau.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tetang Penataan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu No 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta:
Raja Grafindo.
Supriadi. 2006. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Titik Triwulan T dan Ismu Gunadi Widodo. 2011. Hukum Tata Usaha Negara
dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta:
Kencana.
Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara.
A.M. Yunus Wahid. 2014. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang Sunggono. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali
Pers. Burhan Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:
Rineka Cipta.
Ida Hanifa, dkk. 2014. Pedoman Penulisan Skripsi. Medan: Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Jamaluddin Ahmad. 2015. Metode Penelitian Administrasi Publik (Teori dan
Aplikasi). Yogyakarta: Gava Media
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik. 2013. Hukum Tata Ruang. Bandung:
Nuansa.
Marhaeni Ria Siombo. 2012. Hukum Lingkungan dan Pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Niniek Suparni. 1992. Pelestarian, Pengelolaan, dan Penegakan Hukum
Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Niāmatul Huda. 2007. Pengawasan Pusat Terhadap Daerah. Yogyakarta: FH UII
PRESS.
Nirwono Joga dan Iwan Ismaun. 2011. RTH 30%! Resolusi (Kota) Hijau.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tetang Penataan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu No 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta:
Raja Grafindo.
Supriadi. 2006. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Titik Triwulan T dan Ismu Gunadi Widodo. 2011. Hukum Tata Usaha Negara
dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta:
Kencana.
Collection
Citation
NAFILA FATONAH ZAHRAH
NPM: 1680740009 et al., “ASPEK HUKUM DALAM PENGAWASAN
PENYALAHGUNAAN RUANG TERBUKA HIJAU
DI KOTA BENGKULU
(STUDY PADA TAMAN REMAJA KOTA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed November 1, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/845.
PENYALAHGUNAAN RUANG TERBUKA HIJAU
DI KOTA BENGKULU
(STUDY PADA TAMAN REMAJA KOTA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed November 1, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/845.