ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KARYAWAN
SECARA PERDATA APABILA TERJADI KERUGIAN BAGI
PERUSAHAANANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KARYAWAN
SECARA PERDATA APABILA TERJADI KERUGIAN BAGI
PERUSAHAAN

Dublin Core

Title

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KARYAWAN
SECARA PERDATA APABILA TERJADI KERUGIAN BAGI
PERUSAHAANANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KARYAWAN
SECARA PERDATA APABILA TERJADI KERUGIAN BAGI
PERUSAHAAN

Description

Perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan terus menerus
dengan tujuan mencari keuntungan. Perusahaan bertindak untuk mendapatkan
penghasilan dengan cara memperagakan barang-barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.Perusahaan juga membutuhkan karyawan untuk
membantu jalannya suatu produksi di perusahaan. Kegagalan dan keberhasilan
perusahaan dapat dilihat dari keterlibatan karyawan dalam melakukan suatu
pekerjaan. Karyawan merupakan aset perusahaan sehingga karyawan begitu
penting.Tanpaadannya karyawan tidak akan terjadi kelancaran dan proses
produksi.Dalam suatu pekerjaan di perusahaan sering kali terjadi karyawan yang
melakukan pelangggaran/kelalaian sehingga karyawan harus bertanggungjawab
atas kelalaian yang mereka lakukan ,karyawan memiliki hak dan tanggung jawab
pada saat mereka bekerja di suatu perusahaan, hak karyawan yaitu berhak
mendapatka upah, perlindungan hukum, jaminan kesehatan,jaminan sosial,
keselamatan kerja,karyawan juga berhak mendapat upah lebih pada saat mereka
lebur kerja, karyawan juga memiliki kaewajiban pada saat mereka bekerja di
perusahaan karyawan bekkewajiban mematuhi aturan perusahaan yang telah di
sepakati pada saat penandatangannan kontrak kerja. Permasalahan yang akan
dibahas dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pengaturan hak dan kewajiban
karyawan ditinjau dalam hukum perdata, Bagaimana pertanggungjawaban
karyawan apabila adannya kerugian di perusahaan. Untuk menjawab permasalahn
tersebut, peneliti melakukan penelitian secara normatif dengan pendekatan study
kepustakaan dan data dikumpulkan berdasarkan data sekunder. Berdasarkan hasil
penelitian pengaturan hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan,
karyawan berhak untuk memperoleh upah dan karyawan berkewajiban mematuhi
peraturan yang ada di perusahaan, pertanggungjawaban karyawan akibat kelalaian
terhadap perusahaan karyawan harus mengganti kerugian sesuai dengan apa yang
mereka perbuat sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata.

Creator

OLIS NOPITA SARI
NPM : 1680740008
Pembimbing:
Hendi Sastra Putra, S. H., M. H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S. H., M.H
Penguji 2:
Mikho Ardinata, S.H., M. H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

24 November 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa indonesia

Identifier

A.BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra
AdityaBakti, 2010)
AndiHamzah,kamus hukum,ghalia indonesia,2005
Achmad Ichsan, Hukum perdata, (Jakarta:Putra Masa,2008)
H.M.N. Purwosutjipto, 1981, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,
Jilid I, Jakarta, Djambatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(BurgerlijkWetboek), diterjemahkan
oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosubidio, cet.39, (Jakarta, Pradnya Paramita,2008)
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi kedelapan
Cetakan kedelapan belas, (Yogjakarta: Gadjah Mada University Press, 2005)
MoegniDjojodirjdjo, Perbuatan Melawan Hukum,cet.kedua(Jakarta:Pradnya
Paramita,1982)
M.A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta :Pradnya
Paramita, 1979)
Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo,
Faturrahman Djamil, dan Taryana Soenandar, 2001, Komplikasi Hukum
Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2006, KUHPERDATA Buku III, Alumni,
Bandung.
MunirFuady, Perbuatan Melawan Hukum, cet.1, Bandung: CitraAditya
Bakti, 2002.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Cet. 2, (Jakarta :Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2003)
Rudy Haposan Siahaan,Hukum Perikatan Indonesia Teori Dan
Perkembangannya, Intelegensia Media, Malang, 2017.
Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum,
Bandung ,Binacipta, 1991.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cet.
Ke-31, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, cet 1, (Jakarta, Program
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)
Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1989.
Subekti Dan Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas
Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, 2002.
W.J.S. Poerwadarminta. 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai
Pustaka, Jakarta.
Titik Triwulan, ShintaFebriani. Pertanggungjawaban, Perlindungan Hukum
Bagi Pasien. (Jakarta:Prestasi Pustaka,2010).
WirjonoProjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung:Sumur
Bandung, 1960.
WirjonoProdjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum. (Bandung: Sumur
Bandung,1993).
WirjonoProdjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, cet.1 ( Bandung:
Penerbit Mandar Maju, 2000)
Zainal Asikin Dan Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan,
Jakarta, Prenadamdia Group.
B. Artikel/Karya Ilmiah
Anna Sari Sigalingging. Pengaruh Efektivitas Sistem Informasi Akuntansi
Dan Kesesuaian Tugas Teknologi (Task Technologi) Terhadap Kinerja Karyawan
(Studi Kasus pada PT.Pinus Merah Abadi Kota Bandung). Thesis Fakultas
Ekonomi dan Bisnis UNPAS.2017.
Ari Fadzilah. 2006. Analisis Pengaruh Pemberdayaan Karyawan Dan Self
Of Efficacy Terhadap Kinerja Karyawan Bagian Penjualan(Studi Kasus Pada Pt.
Sinar Sosro Wilayah Pemasaran Semarang). Jurnal Studi Manajemen &
Organisasi.
Barzah Latupono.2011. Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon). Jurnal Sasi.
Dimas Setio Wicaksono.2019.Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan
Terhadap Fraud Karyawan..Jurnal.
Dedy Haryadi.Perlindungan Hukum Pekerja Berstatus Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) Di Kabupaten Pekalongan.Skripsi. Fakultas Syariah
Dan Hukum. Universitas Negeri Walisongo Semarang.2019.
Fatma Nur Ilahi. Hubungan Antara Persepsi Keadilan Kompensansi Dan
Gaya Kepemimpinan Transformasional Dengan Keterlibatan Karyawan PT.
Hartono Istana Teknologi SayungDemak.Skripsi Fakultas Psikologi Universitas
Islam Sultan Agung Semarang.2018.
Hukum Online.Pemutus kontrak kerja dengan perusahaan penyedia
jasa.diakses di www.hukumonline.com. Diakses Senin.10.08.2020. Pukul 15.00.
Imam Budima, Wanprestasi Dalam Perjsnjian Kerja Kerja Pada Rumah
Sakit Prof.Dr Taprani Di Kota Pekanbaru,Tesis Kenotariatan Universitas
Diponegoro,Semarang,2010.
Irna Diana Ilyas, Penerapan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Kontrak
(PKWT) yang Masih Tetap Bekerja dalam Keadaan Habis Kontrak atau Tidak
Diperpanjang Ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan (Studi di PT. Hamanroko),Skripsi, Medan: Universitas Sumatera
Utara, 2019
Jerry Sucahyo, Perlindungan Hukum, www.scribrd.com, Sabtu, Tanggal
08,08,2020, Pukul 22.00
M.Nasir. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di PT.
Sadang Asia Maju Abadi. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Stikubank
Semarang.2011.
Nin Yasmine Lisasih.Teori Tentang Perbuatan Melawan
Hukum.Ninyasminelisasih.com. Diakses Sabtu. 05.09.2020. Pukul 16.30.
Rizqi Aulia. “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaksanaan Kerja Dengan
Sistem Kontrak Waktu Tertentu Di PT.Prima Sejati Sejahtera.Skripsi Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta” Surakarta,2019.hlm.8.
Sihar Afrianto Hutabarat. Hubungan Antara Motivasi Kerja Dengan Kinerja
Karyawan PT. Kereta Api Medan Di UPT Balai Yasa Pulubrayan Medan.
Skripsi.Fakultas Psikologi Universitas Medan Area.2015
Siregar Aji Poerana, S.H.Rugi Akibat Kesalahan Karyawan,Bisakah
Perusahaan Menuntut.www.hukumonline.com.Diakses Rabu.12.08.2020. Pukul
20.15
Urbanus Willyams.Pengaruh Kondisi Kerja, Hubungan Kerja Dan Kepuasan
Kompensansi Terhadap Kinerja Karywan (Study Kasus Pada Karyawan Bagian
Keperawatan Rumah Sakit Atma Jaya). Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas
Sanata Dharma Yogyakarta.2010.
Vega O. Merpati.2014.Hak dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja
Yang Bekerja Melebihi Batas Waktu. lexetsoietatis.
Wuri Adriyani. Persero Dalam Hukum Publik dan Hukum Privat
(BagianX).Lihat http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/04/27/persero-dalamhukum-publik-dan-hukum-privatbagian-x/, diakses10/08/2020.

Collection

Citation

OLIS NOPITA SARI NPM : 1680740008 et al., “ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KARYAWAN
SECARA PERDATA APABILA TERJADI KERUGIAN BAGI
PERUSAHAANANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KARYAWAN
SECARA PERDATA APABILA TERJADI KERUGIAN BAGI
PERUSAHAAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/891.