ANALISI YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
(STUDI KASUS POLRESTA BENGKULU
Dublin Core
Title
ANALISI YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
(STUDI KASUS POLRESTA BENGKULU
(STUDI KASUS POLRESTA BENGKULU
Description
Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana pemerkosaan (Studi
Kasus Polresta Bengkulu) adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana pemerkosaan diwilayah hukum Polres Bengkulu. dan mengetahui Apa yang menjadi kendala Polres Bengkulu pada saat memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah Hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip. Hasil dari penelitian yaitu perlindungan hukum yang diberikan oleh kepolisian polres Bengkulu hanya sebatas perlindungan hukum dan korban tidak mendapat fasilitas apapun baik materi maupun imateriil dan tidak mendapatkan ganti rugi apapun dari pihak polres Bengkulu walaupun sebatas uang transportasi, karena kepolisan polres Bengkulu hanya memproses dan menindak lanjuti laporan yang diterima dari korban diluar dari itu kepolisian polres Bengkulu tidak memberikan apapun terhadap korban. Kendala yang di hadapi oleh kepolisian polresta Bengkulu dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pemerkosaan adalah pada saat penyidik memintai keterangan terhadap korban mengenai kasus perkosaan yang menimpah dirinya korban mengalami gangguan mental dan fsikis dan bahkan korban tidak dapat memberikan keterangan mengenai pelaku karena kondisi tempat kejadian nya ditempat yang gelap dan sepi sehingga korban tidak dapat mengenali pelaku.
Sementara Dalam kasus ini korban berperan sebagai saksi korban sendiri yang mengetahui langsung terjadinya tindak pidana perkosaan tersebut. Maka pihak polres Bengkulu bagian kanit PPA bekerja sama dengan dinas-sinas pelayanan PPA salah satunya DP3AP2KB kota Bengkulu khususnya di bagian UPTD PPA polres Bengkulu untuk memberikan pelayanan dan pendampingan terhadap korban agar kondisi psikis korban tidak terus terganggu
Kasus Polresta Bengkulu) adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana pemerkosaan diwilayah hukum Polres Bengkulu. dan mengetahui Apa yang menjadi kendala Polres Bengkulu pada saat memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah Hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip. Hasil dari penelitian yaitu perlindungan hukum yang diberikan oleh kepolisian polres Bengkulu hanya sebatas perlindungan hukum dan korban tidak mendapat fasilitas apapun baik materi maupun imateriil dan tidak mendapatkan ganti rugi apapun dari pihak polres Bengkulu walaupun sebatas uang transportasi, karena kepolisan polres Bengkulu hanya memproses dan menindak lanjuti laporan yang diterima dari korban diluar dari itu kepolisian polres Bengkulu tidak memberikan apapun terhadap korban. Kendala yang di hadapi oleh kepolisian polresta Bengkulu dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pemerkosaan adalah pada saat penyidik memintai keterangan terhadap korban mengenai kasus perkosaan yang menimpah dirinya korban mengalami gangguan mental dan fsikis dan bahkan korban tidak dapat memberikan keterangan mengenai pelaku karena kondisi tempat kejadian nya ditempat yang gelap dan sepi sehingga korban tidak dapat mengenali pelaku.
Sementara Dalam kasus ini korban berperan sebagai saksi korban sendiri yang mengetahui langsung terjadinya tindak pidana perkosaan tersebut. Maka pihak polres Bengkulu bagian kanit PPA bekerja sama dengan dinas-sinas pelayanan PPA salah satunya DP3AP2KB kota Bengkulu khususnya di bagian UPTD PPA polres Bengkulu untuk memberikan pelayanan dan pendampingan terhadap korban agar kondisi psikis korban tidak terus terganggu
Creator
: HARYATI
NPM.1680740185
NPM.1680740185
Source
HUKUM
Publisher
UPT
Date
03/03/2021
Contributor
MUHAMMADIYAH BENGKULU BENGKULU
Rights
MUHAMMADIYAH BENGKULU BENGKULU
Language
BAHASA INDONESIA
Coverage
BAHASA INDONESIA
Collection
Citation
: HARYATI
NPM.1680740185
, “ANALISI YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
(STUDI KASUS POLRESTA BENGKULU
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1230.
(STUDI KASUS POLRESTA BENGKULU
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1230.