PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG GADAI DALAM SISTEM “NATING” DIDESA RAMBAI KACA KECAMATAN SUKAMERINDU KABUPATEN LAHAT


Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG GADAI DALAM SISTEM “NATING” DIDESA RAMBAI KACA KECAMATAN SUKAMERINDU KABUPATEN LAHAT


Description

Gadai secara umum merupakan bentuk transaksi yang menjadikan barang berharga sebagai jaminan hutang. Dengan begitu jaminan tersebut berkaitan erat dengan utangp iutang yang timbul dari padanya. Sebenarnya pemberian utang itu merupakan suatu tindakan kebajikan untuk menolong orang yang sedang dalam keadaan terpaksa dan tidak mempunyai uang dalam keadaan tunai. Namun untuk ketenangan hati pemberi utang maka peminjam memberikan barang berharga sebagai jaminan atas utang yang di pinjam. Dari latar belakang di atas ada beberapa masalah yang dibahas yaitu: Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Gadai Dalam Sistem “Nating” di Desa Rambai Kaca Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat. Apakah Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya “Nating” di Desa Rambai Kaca Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat, dan Bagaimana Peraturan Perundang-undangan mengatur Pemegang Gadai dapat mengeksekusi agunan apabila terjadi wanprestasi.Tujuan Penelitian ini adalah: untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Gadai Dalam Sistem “Nating” di Desa Rambai Kaca Kecamatan Sukamerindu KabupatenLahat, untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya “Nating” di Desa Rambai Kaca Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat, untuk mengetahui Peraturan Perundang-undangan mengatur Pemegang Gadai dapat mengeksekusi agunan apabila terjadi wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Perlindungan hukum Pemegang Gadai sistem “Nating” ini kurang diperhatikan karena kalau dilihat dari proses terjadinya Nating hanya ada perjanjian di bawah tangan atau hanya lisan dan sangat jarang menggunakan perjanjian tertulis karena sebagian besar Nating terjadi dalam lingkup keluarga Akan tetapi apabila terjadi wanprestasi, Pemegang Gadai/Nating susah untuk melakukan penagihan paksa dan melalui prosedur pengadilan karena surat menyurat yang tidak ada.Faktor-Faktor penyebab terjadinya “Nating” di Desa Rambai Kaca Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat antara lain adalah faktor ekonomi dan pendidikan. Peraturan Perundang-undangan mengatur Pemegang Gadai dapat mengeksekusi agunan apabila terjadi wanprestasi sebagaimana di jelaskan pada Pasal 1155 dan 1156 KUH Perdata. Fungsi dari barang jaminan dalam kredit gadai adalah jaminan itu sendiri didasari akibat berlangsungnya hubungan hutang-piutang. Apabila pihak pemberi gadai wanprestasi dengan tidak melunasi maupun tidak mencicil kreditnya hingga waktu yang telah disepakati pelunasannya, maka pegadaian memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya tersebut dengan cara menjual atas kekuasaannya sendiri atau mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan tersebut

Creator

YELLA NIKITA
NPM : 1680740063
1. Dr. Novran Harisa, S.H., M.Hum. (………………………… )
NBK. 132981759
Pembimbing
2. Dr. Susiyanto, M.Si (………………………… )
NBK. 082761747
Penguji

3. Dr. Hasmi Suyuthi, M.Pd (………………………… )
NBK. 013658879
Penguji

Source


HUKUM

Publisher

upt

Date

06/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation

Abdi, M, 2007, Model Perlndungan Hukum Terhadap Wanita Korban Incest di Kota Bengkulu, Bengkulu, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Abdul Rahman Ghazaly.,dkk, 2012. Fiqh Muamalah, Jakarta : Kencana.
Aprilianti, 2007.Lembaga Pegadaian dalam Perspektif Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Arianto adi, 2005, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.
Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman, 2016. Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Herowati Poesoko, Parate Executir Obyek Hak Tanggungan, (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, cet II, 2008), Hlm. 125
Hendi Suhendi, 2010.Fiqh Muamalah,Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Herowati Poesoko, Hukum Parate Executir Obyek Hak Tanggungan, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013), hal., 125
Irham Fahmi, 2014. Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi, Alpabeta, Bandung, Cetakan Kesatu.
Purwahid Patrik dan Kashadi, 2003.Hukum Jaminan, Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Soerdjono Dirdjosisworo, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo, hlm. 25- 43
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Ke Empat, Liberty, Yogyakarta.
Suteki, 2018. , 2018. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta.

Yaqub Hamzah, 2003. Hukum Dagang Menurut Hukum Islam, Bandung :Diponogoro.
Zainal Asikin, 2015. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakrta, Cetakan Kesatu.

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Coverage

bahasa indonesia

Collection

Citation

YELLA NIKITA NPM : 1680740063 and 1. Dr. Novran Harisa, S.H., M.Hum. (………………………… ) NBK. 132981759 Pembimbing 2. Dr. Susiyanto, M.Si (………………………… ) NBK. 082761747 Penguji 3. Dr. Hasmi Suyuthi, M.Pd (………………………… ) NBK. 013658879 Penguji , “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG GADAI DALAM SISTEM “NATING” DIDESA RAMBAI KACA KECAMATAN SUKAMERINDU KABUPATEN LAHAT


,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1422.