DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANAK DALAM PERSPEKTIF SISTEM
PERADILAN PIDANA ANAK

Dublin Core

Title

DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANAK DALAM PERSPEKTIF SISTEM
PERADILAN PIDANA ANAK

Description

Diversi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menghindarkan pelaku dari sistem peradilan pidana formal. Diversi dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku kriminal dewasa. Konsep diversi yaitu tindakan persuasif atau pendekatan dan pemberian kesempatan kepada pelaku untuk berubah. Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak di Polres Bengkulu. (2). Agar para pembaca dapat mengetahui bagaimana implementasi pelaksanaan Diversi terhadap perkara tindak Pidana Anak di Polres Bengkulu. Jenis Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap informan dan pengumpulan data sekunder. Hasil Penelitian ini Menunjukan : (1). Diversi sebagai salah satu bentuk mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan anak, berdasarkan hasil wawancara dengan informan dapat dijelaskan bahwa mediasi penal sebagai bentuk diversi (pengalihan) dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari ide dan prinsip kerja mediasi penal, yang sangat sesuai dengan tujuan diversi (pengalihan) perkara anak dari proses peradilan pidana. (2). Implementasi pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana anak di Polres Bengkulu Sat Reskrim Polres Bengkulu terlaksana dengan adanya kesepakatan antara pihak yang berperkara dan dituangkan dalam bentuk penetapan. Sebelum penetapan tersebut, terlebih dahulu telah diupayakan diversi pada tahapan penyidikan di Sat Reskrim Polres Bengkulu.

Creator

Muhammad Rifki Hernando
1680740155
pembimbing : Betra Sarianti.,SH.,MH
penguji I: Hendri Padmi.,SH.,MH
Penguji II: Hendi Sastra Putra.,SH.,MH

Source

HUKUM

Publisher

upt perpustakaan

Date

08/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation

A. Buku
Andi Hamzah, 2009, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Barda Namawi Arief. 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana
Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta

Betra Sarianti, 2015, Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum Diantara Harapan dan Hambatan, Jurnal Ilmiah Kutei ISSN 1412•9639 edisi 28 April.

Chanro Simamora, 2011, Ide Diversi Dalam Penanggulangan Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan , Skripsi Fakultas Hukum UNJA.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia.Balai Pustaka. Jakarta.

DS.Dewi. 2011, Mediasi Penal Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Depok.

Dwidja Priyatno, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia.
Refika. Aditama. Bandung.

Kartini Kartono, 1992, Pathologi Sosial (2), Kenakalan Remaja. Raja Wali Pers, Jakarta

Lamintang P.A.F. 2007, Dasar –dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya. Bakti. Bandung.

Lamintang P.A.F dan Lamintang Theo. 2010, Hukum Panitensier Indonesia.
Sinar. Grafika. Jakarta.

Marlina. 2009, Peradilan Pidana Anak di di Indonesia. Refika Aditama.
Bandung.

Marwan. M, dan P Jimmy, 2009, Kamus Hukum, Dictionary Of Laws Complete. Edition, Cet.1, Reality Publisher, Surabaya.

Moeljatno. 2008, Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.


Romli Atmasasmita, 1983, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Armico.
Bandung







Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Genta Publishing. Yogyakarta.
Soetodjo Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama. Bandung. Supeno Hadi. 2010, Kriminalisasi Anak.PT. Gramedia Pustaka Utama.
Jakarta.

Tri Andrisman, 2007, Hukum Pidana Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, UNILA, Bandar Lampung


W.J.S Poerwadarminta.1993, Kamus Umum Bahasa Indonesia.Balai Pustaka, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Tentang Pengadilan Anak, UU. No. 3 Tahun 1997,LNRI 1997,TLNRI Nomor 3668.

Undang–undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU. No. 2 Tahun 2002. LNRI Tahun 2002,TLNRI Nomor 4168.
Undang-undang Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 23 Tahun 2002. LNRI 2002, TLNRI Nomor 4235.

Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, LNRI 2012 Nomor 153.

Konvensi Hak-hak Anak The Beijing Rules.

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Type

jurnal

Collection

Citation

Muhammad Rifki Hernando 1680740155 et al., “DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANAK DALAM PERSPEKTIF SISTEM
PERADILAN PIDANA ANAK
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1470.