PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA TENTANG ABORSI DI KALANGAN ANAK DI BAWAH UMUR
DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA TENTANG ABORSI DI KALANGAN ANAK DI BAWAH UMUR
DI KOTA BENGKULU

Description

Dalam hukum positif Indonesia, pengaturan tindakan aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Pasal 299, 346, 346, 347, 348 dan 349 serta diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75, 76, 77. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menanggulangi pertanggung jawaban pidana yang harus diberikan kepada anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana aborsi (2) Untuk mengetahui dan menanggulangi upaya menanggulangi kasus aborsi atau pengguguran kandungan di Kota Bengkulu. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian (yuridis normative). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: penegakkan hukum untuk anak dibawah umur yang melakukan tindakan aborsi, dalam kasus tindak aborsi ini tidak ada perbedaan antara anak dibawah umur atau dewasa dalam penegakan hukumnya. Karena aborsi sangat dilarang baik dari hukum, kesehatan, hingga agama kecuali adanya komplikasi medis yang mengharuskan dilakukan tindakan aborsi karena menyangkut nyawa ibunya, itupun harus dilakukan dengan izin-izin yang berlaku dan dilakukan oleh dokter yang ditunjuk. Selain itu apapun alasannya tindakan aborsi tidak dapat dibenarkan walaupun dengan alasan kehamilan hasil pemerkosaan tetap tindakan aborsi itu dilarang dan sudah mempunyai hukum-hukum yang berlaku.

Creator

Yeyen Dwi Astuti
1680740020
Pembingan:Dr.JT.Pareke.,S.H.,M.H
penguji I: Mikho Ardinanta..,S.H.,M.H
Penguji II:Randy Praditya.,S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

upt perpustakaan

Date

09/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation

Abu Huraerah. (2008). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa
Andi Hamzah. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Andi Zainal Abidin. (2007). Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Bandung: Alumni
Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Dr. Kartini Kartono. (2005). Kenakalan Anak. Jakarta: Rajawali Pers
Elizabeth B. Hurlock. (2013). Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga
Hari Widya. (2012). Upaya Perlindungan Terdakwa Anak Dalam Proses Persidangan Di Pengadilan. Jakarta: Varia Peradilan
Imam Jauhari. (2006). Hak-Hak Anak Dalam Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Bangsa Press
Jhon W Santrock. (2002). Adolescence Perkembangan Anak. Jakarta: Erlangga
Kusmayanto. (2002). Kontroversi Aborsi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Leden Mapaung. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafrika
Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama
Nurul Munawarah Amin. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2015/Pn.Mks). Jurnal Penelitian
Prof. Dr. M. Jusuf Hanafiah, dkk. (2008). Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC
Roeslan Saleh. (2007). Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru
Sarwono Sarlito W. (2004). Psikologi Anak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soesilo. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia
Sulistyowati Irianto. (2006). Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Berspektif Kesetaraan Dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jaya.
Syamsu Yusuf. (2011). Psikologi Perkembangan Anak . Bandung: PT. Anak Rosdakarya

Format

pdf

Language

Bahaasa Indonesia

Type

Jurnal

Collection

Citation

Yeyen Dwi Astuti 1680740020 et al., “PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA TENTANG ABORSI DI KALANGAN ANAK DI BAWAH UMUR
DI KOTA BENGKULU
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1525.