TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (Studi pada PT. Mekarjaya Wanayasa Putra)
Dublin Core
Title
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (Studi pada PT. Mekarjaya Wanayasa Putra)
Description
Perjanjian penempatan TKI agar dapat berperan sebagai jaminan dalam melindungi TKI. Tujuan utama dibuatnya perjanjian penempatan adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang lemah dalam hal ini TKI dari perlakuan pihak yang kuat (pengguna jasa) dan PPTKIS. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia antara PT. Mekarjaya Wanayasa Putra dengan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan mengetahui hal-hal yang berpotensi menimbulkan sengketa dan upaya-upaya yang di tempuh para pihak dalam penyelesaian sengketa dalam perjanjian penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian emperis,metode digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian penempatan TKI antara PT. Mekarjaya Wanayasa Putra secara umum telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 dan perjanjian ini secara umum berisi tentang tanggungjawab dari pihak PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, hak-hak dari calon TKI, tanggungjawab dari pihak Calon TKI dan penyelesaian apabila timbul perselisihan didalam pelaksanaan perjanjian penempatan TKI. Namun dalam perjanjian penempatan TKI ini ada ketentuan yang merupakan hak bagi calon TKI yang tidak dimuat dalam perjanjian. Permasalahan yang timbul didalam perjanjian penempatan TKI sering kali timbul dari pihak calon TKI hal ini di karenakan ketidakpahaman dari calon TKI tentang proses dalam perjanjian penempatan TKI sehingga menimbulkan wanprestasi dari pihak calon TKI yang dapat merugikan diri calon TKI sendiri dan pihak lain yaitu.PT. Mekarjaya Wanayasa Putra. Penyelesaian permasalahan yang timbul didalam perjanjian penempatan TKI diselesaikan dengan upaya melakukan musyawarah diantara para pihak, apabila tidak tercapai perdamaian pada upaya musyawarah, salah satu pihak dapat melakukan upaya perdamaian dengan meminta bantuan kepada lembaga yang berwenang yaitu Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu. Apabila tidak tercapai perdamaian para pihak dapat melakukan tuntutan dan/atau gugatan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun pada kenyataannya upaya penyelesaian masalah hanya menggunakan upaya musyawarah dan meminta bantuan kepada lembaga yang berwenang,
Creator
Nama : Harapan
NPM 1680740206
NPM 1680740206
Pembimbing 1
Hendri Sastra, S. H., M. H
Hendri Sastra, S. H., M. H
Penguji 1
Hendri Padmi S. H., M. H
Hendri Padmi S. H., M. H
Penguji 2
Randy Pradytio S. H., M. H
Randy Pradytio S. H., M. H
Source
Hukum Perdata
Publisher
UPT Peroustakaan
Date
02 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Buku-Buku :
Abdul Hakim Siagian. 2010 , Hukum Perdata Indonesia, (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti
Abdul Kadir Muhammad, 2010. Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti
Abdul Khakim, 2007. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Edisi Revisi, ( Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Abdul Rachmad Budiono, 2011. Hukum Perburuhan, Jakarta : PT Indeks
Agus Yuda Hernoko, 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana
Gunawan Widjaja, 2006. Memahami Prinsip Keterbukaan (AANVULLEND RECHT ) dalam Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Komariah, 2004. Hukum Perdata, cetakan ketiga, (Malang: Penerbitan Universitas Muhamadiyah
Lalu Husni, 2007. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
M. Yahya Harahap, 2016. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni
Muhammad Syaifuddin, 2012. Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perpektif Filsafat, Teori Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
Munir Fuady. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana
Pius Partanto dkk, 2001. Kamus Ilmiah Popular, Surabaya: Arkola
66
Qirom Syamsudin Meilala, 2015. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta: Liberty
R. Setiawan, 2017. Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Bina Cipta
Salim H.S, 2013. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika,
Salim H.S, 2013. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Sendjun H Manululang, 1998. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Citra
Sudarsono, 2007. Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta
Sudikno Mertokusumo, 2015. Hukum Acara perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Suria Ningsih, 2011. Mengenal Hukum Ketenagakerjaan, Medan: USU Press
Wirjono Prodjodikoro, 2015. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung
Zainal Asikin, et.All., 2004. Dasar – Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Perundang-udangan :
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), Hal. 458
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-150/MEN/1999 Kep-150/ Men/1999, tentang Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Abdul Hakim Siagian. 2010 , Hukum Perdata Indonesia, (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti
Abdul Kadir Muhammad, 2010. Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti
Abdul Khakim, 2007. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Edisi Revisi, ( Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Abdul Rachmad Budiono, 2011. Hukum Perburuhan, Jakarta : PT Indeks
Agus Yuda Hernoko, 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana
Gunawan Widjaja, 2006. Memahami Prinsip Keterbukaan (AANVULLEND RECHT ) dalam Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Komariah, 2004. Hukum Perdata, cetakan ketiga, (Malang: Penerbitan Universitas Muhamadiyah
Lalu Husni, 2007. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
M. Yahya Harahap, 2016. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni
Muhammad Syaifuddin, 2012. Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perpektif Filsafat, Teori Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
Munir Fuady. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana
Pius Partanto dkk, 2001. Kamus Ilmiah Popular, Surabaya: Arkola
66
Qirom Syamsudin Meilala, 2015. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta: Liberty
R. Setiawan, 2017. Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Bina Cipta
Salim H.S, 2013. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika,
Salim H.S, 2013. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Sendjun H Manululang, 1998. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Citra
Sudarsono, 2007. Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta
Sudikno Mertokusumo, 2015. Hukum Acara perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Suria Ningsih, 2011. Mengenal Hukum Ketenagakerjaan, Medan: USU Press
Wirjono Prodjodikoro, 2015. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung
Zainal Asikin, et.All., 2004. Dasar – Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Perundang-udangan :
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), Hal. 458
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-150/MEN/1999 Kep-150/ Men/1999, tentang Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Collection
Citation
Nama : Harapan
NPM 1680740206 et al., “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (Studi pada PT. Mekarjaya Wanayasa Putra) ,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/162.