TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI KAWIN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA BENGKULU)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI KAWIN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA BENGKULU)

Description

Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 7 yang menerangkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yakni calon suami dan istri sekurang-kurangnya 19 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1). Untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk diterbitkan surat dispensasi perkawinan oleh pengadilan, (2) Untuk mengetahui dan memahami faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim untuk menerbitkan surat dispensasi perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk diterbitkan surat dispensasi perkawinan oleh pengadilan adalah foto copy KTP Pemohon, yakni orang tua anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, foto copy Surat Kelahiran atas nama anak pemohon yang dikelurkan oleh Kepala Desa atau Kelurahan, Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon, Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, dan Membayar Panjar Biaya Perkara. (2) Faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim untuk menerbitkan surat dispensasi perkawinan yaitu mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan hanya berdasarkan kaidah fiqhiyyah yakni, “menghindari kemadlaratan (kerusakan) lebih diutamakan dari pada menarik kemaslahatan”. Tetapi jika hakim hanya melihat pada menghindari kemadlaratan dan kemaslahatan para pihak, tentunya hakim juga harus melihat dari kemampuan kesiapan mereka untuk membina rumah tangga, dan dalam pertimbanganya hakim juga harus mendasarkan pada ketentuan hukum syara’ (Hukum Islam).

Creator

Aisya Lailatul Khairiyah
NPM : 1680740085
penguji:
1. Dr. Hasmi Suyuthi,M.Pd.
Sidio Aulia, S.H.I.M.H.I

Source

Hukum Perdata

Publisher

upt

Date

19/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Coverage

bahasa indonesia

Collection

Citation

Aisya Lailatul Khairiyah NPM : 1680740085 and penguji: 1. Dr. Hasmi Suyuthi,M.Pd. Sidio Aulia, S.H.I.M.H.I, “TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI KAWIN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1796.