PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN
(Studi Kasus Di Kepolisian Resort Bengkulu Utara)

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN
(Studi Kasus Di Kepolisian Resort Bengkulu Utara)

Description

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya
manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa
yang akan datang, yang memiliki peran straregis dan mempunyai ciri dan sifat
khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan hukum dalam rangka menjamin
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan social secara seimbang salah
satunya dalam proses penyidikan. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bentuk
perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan di
Kepolisian Resort Bengkulu Utara dan untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana
dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort Bengkulu Utara. Metode yang
digunakan yaitu Yuridis Empiris. Jenis penelitiannya berupa deskriptif. Sumber
datanya yaitu data primer dan sekunder. Hasil Penelitian Perlindungan Hukum
terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan (study kasus di resort
kepolisian Bengkulu utara) yaitu : (1) dari segi Penyidik yang menangani yaitu
Penyidik Anak dan atau Penyidik yang diberikan wewenang oleh undang-undang
serta diusahakan dilaksanakan oleh polisi wanita, kemudian dalam proses penyidikan
memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana sebagaimana diatur
dalam undangundang serta mengupayakan alternatif penyelesaian perkara.(2) factorfaktor yang memepengaruhi yaitu Hukumnya, Penegak Hukum, Masyarakat, Sarana
dan Fasilitas.

Creator

ADI BAYU SAPUTRA
NPM. 1680740001
Sarianti, S.H., M.H.
NBK. 0091122562
Pembimbing (…………………………………)
2. Hendri Padmi, S.H., M.H.
NBK. 149931507
Penguji (…………………………………)
3. Randy Pradityo, S.H., M.H.
NBK. 100123

Source

HUKUM

Publisher

upt

Date

03/04/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
BENGKULU

Relation

Buku
Barda Nawawi Arief, 2006, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem
Peradilan Pidana Terpadu,Universitas Diponegoro, Semarang.
Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Pasca
Sarjana Univeristas Sebelas Maret, Surakarta.
Edi Setiadi dan Kristiani, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem
Penegakan Hukum di Indonesia,Penadamedia, Jakarta.
W.J.S. Poerawadarminta,1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka Amirko.
R.A Koesnan,2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia,Sumur,
Bandung.
Arif Gosita, 1992, Masalah Perlindungan Anak, Sinar Grafika, Jakarta.
Abu Huraerah,2004, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung.
Angger Sigit Pramukti dan fuad Sistem,2014, Peradilan Pidana Anak,Medpres
digital,Yogyakarta
Abintoro Prakoso, 2004, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang PRESSindo,
Yogyakarta.63
Eriyantouw Wahid, 2009, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional
Dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.
Eva Achjani Zulfa, 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam
Hukum Pidana, USU Press, Medan.
I Made Widnyana, 2010, Asas- Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska,
Jakarta.
Bambang Poernomo, 1997, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar
Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Andi Sofyan,dan Nur Aziz 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena, Makassar.
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Tri Andrisman, 2009, Hukum Pidana Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum
Pidana Indonesia. Unila.
Wiryono Projodikoro, 1986, Azas- azas Hukum Pidana di Indonesia, PT.
Eresco, Bandung.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education
Yogyakarta & PuKAP- Indonesia, Yogyakarta.64
Jurnal
Ariyunus Zai Taufik siregar Dedy irsan, PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM
PERADILAN ANAK (Studi Pada Wilayah Hukum Polres Nias). Mercatoria Vol. 4
No. 2 Tahun 2011.
Fiska Ananda, Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 Maret
2018.
Yul Ernis, Diversi dan Keadilan Resoratif dalam Penyelesaian Perkara
Tindak Pidana Anak di Indonesia, JIKH Vol. 10 No. 2 Juli 2016.
Perundang-undangan.
UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Collection

Citation

ADI BAYU SAPUTRA NPM. 1680740001 and Sarianti, S.H., M.H. NBK. 0091122562 Pembimbing (…………………………………) 2. Hendri Padmi, S.H., M.H. NBK. 149931507 Penguji (…………………………………) 3. Randy Pradityo, S.H., M.H. NBK. 100123, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN
(Studi Kasus Di Kepolisian Resort Bengkulu Utara),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1864.