PERAN POLISI LALU LINTAS DALAM PENINDAKAN TINDAK PIDANA TABRAK LARI (STUDI PADA POLRES BENGKULU)
Dublin Core
Title
PERAN POLISI LALU LINTAS DALAM PENINDAKAN TINDAK PIDANA TABRAK LARI (STUDI PADA POLRES BENGKULU)
Description
Belakangan ini, telah terjadi banyak tindak pidana tabrak lari. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Bagaimana Peran polisi lalu lintas dalam penindakan tindak pidana Tabrak Lari. Bagaimana faktor penghambat penyelidikan dan tindak pidana tabrak lari. Penelitian ini bersifat deskriftif yaitu menjelaskan atau menerangkan mengapa peristiwa itu terjadi, bermaksud mengetahui keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana, berapa banyak, sejauh mana dan sebagainya.
Hasil penelitian didapatkan Peranan Kepolisian Polres Bengkulu dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari masih kurang efektif, dikarenakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana tabrak lari hanya sedikit kasus yang dapat terselesaikan oleh pihak Kepolisian. Hal ini dapat dilihat dari data jumlah selesai perkara pada tindak pidana kecelakaan lalu lintas tabrak lari. Dari 23 kasus tabrak lari yang terjadi selama 3 tahun terakhir mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, hanya 4 kasus yang terselesaikan oleh pihak Kepolisian. Adapun kendala-kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Polres Bengkulu meliputi, banyaknya masyarakatyang tidak mau menjadi saksi karena alasan takut terancam terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun keluarga, korban sering tidak mengenali pelaku, maka hal ini akan, pada umumnya kendaraan yang digunakan bukanlah milik tersangka, Kontrol sosial masyarakat yang kurang dapat menyebabkan hilangnya alat bukti ditempat kejadian, pelaku pada umumnya langsung melarikan diri setelah kejadian, Setelah dilakukan penelusuran tersangka tidak berada di tempat kediamannya, Tidak adanya foto tersangka guna dijadikan bahan identitas tersangka untuk mengenali bentuk fisiknya, Lokasi kejadian terjadinya kecelakaan sepi dan jauh dari pemukiman warga.
Hasil penelitian didapatkan Peranan Kepolisian Polres Bengkulu dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari masih kurang efektif, dikarenakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana tabrak lari hanya sedikit kasus yang dapat terselesaikan oleh pihak Kepolisian. Hal ini dapat dilihat dari data jumlah selesai perkara pada tindak pidana kecelakaan lalu lintas tabrak lari. Dari 23 kasus tabrak lari yang terjadi selama 3 tahun terakhir mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, hanya 4 kasus yang terselesaikan oleh pihak Kepolisian. Adapun kendala-kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Polres Bengkulu meliputi, banyaknya masyarakatyang tidak mau menjadi saksi karena alasan takut terancam terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun keluarga, korban sering tidak mengenali pelaku, maka hal ini akan, pada umumnya kendaraan yang digunakan bukanlah milik tersangka, Kontrol sosial masyarakat yang kurang dapat menyebabkan hilangnya alat bukti ditempat kejadian, pelaku pada umumnya langsung melarikan diri setelah kejadian, Setelah dilakukan penelusuran tersangka tidak berada di tempat kediamannya, Tidak adanya foto tersangka guna dijadikan bahan identitas tersangka untuk mengenali bentuk fisiknya, Lokasi kejadian terjadinya kecelakaan sepi dan jauh dari pemukiman warga.
Creator
REDHO SYAPUTRA
1680740186
1680740186
Pembimbing:Hendri Padmi, SH., MH
penguji I:Hendi Sastra Putra, S.H., M.H.
Penguji II:Betra Sarianti, S.H., M.H
Source
HUKUM
Publisher
upt perpustakaan
Date
03/04/2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Relation
A. BUKU-BUKU
Amirudin dan Zainal Asikin.2015. Pengantar Metode Penelitiaan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Andre Ata Ujan, 2017. Filsafat Hukum, Membangaun Hukum Membela Keadilan. Yogyakarta. Kanisius. cet. ke-5.
Bambang Waluyo, 2016. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Waluyo. 2015. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
E.Y Kanter dan S.R Sianturi, 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, AlumniAHM-PTHM, Jakarta.
Kamus Bahasa Indonesia, 2002 Balai Pustaka, Jakarta.
L.J.Pignataro, 1974. Traffic Engineering: Theory & Practice. Prentice Hall.Englewood Cliffs.
Lamintang, 2017.Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Hamdan. 1997 Politik HukumPidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Marye Agung Kusmagi. Selamat Berkendara Di Jalan Raya. Jakarta. Raih Asa Sukses. 2018.
Moeljatno, 2017. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno, 2017. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2016. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Prakoso, Djoko 1988. Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Sadjijono, 2009. Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang, Surabaya, 2009.
Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2018. Undang-undang Dasar 1945, Jakarta, cet.
Soerjono Soekanto. 2014. Inventarisasi dan Analisa terhadap PerUndang-Undangan Lalu Lintas. Jakarta. CV Rajawali.
Zainal Abidin, 2017. Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Zainudin Ali. 2017. Metode Penelitian Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.
B. Skripsi
Ahmad Miftahul Farid (2017) Tabrak Lari Dalam UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang.
Agio V. Sangki (2015) Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kematian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Undang-undang Dasar 1945, Jakarta, cet. ke-11, 2018
Amirudin dan Zainal Asikin.2015. Pengantar Metode Penelitiaan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Andre Ata Ujan, 2017. Filsafat Hukum, Membangaun Hukum Membela Keadilan. Yogyakarta. Kanisius. cet. ke-5.
Bambang Waluyo, 2016. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Waluyo. 2015. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
E.Y Kanter dan S.R Sianturi, 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, AlumniAHM-PTHM, Jakarta.
Kamus Bahasa Indonesia, 2002 Balai Pustaka, Jakarta.
L.J.Pignataro, 1974. Traffic Engineering: Theory & Practice. Prentice Hall.Englewood Cliffs.
Lamintang, 2017.Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Hamdan. 1997 Politik HukumPidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Marye Agung Kusmagi. Selamat Berkendara Di Jalan Raya. Jakarta. Raih Asa Sukses. 2018.
Moeljatno, 2017. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno, 2017. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2016. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Prakoso, Djoko 1988. Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Sadjijono, 2009. Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang, Surabaya, 2009.
Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2018. Undang-undang Dasar 1945, Jakarta, cet.
Soerjono Soekanto. 2014. Inventarisasi dan Analisa terhadap PerUndang-Undangan Lalu Lintas. Jakarta. CV Rajawali.
Zainal Abidin, 2017. Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Zainudin Ali. 2017. Metode Penelitian Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.
B. Skripsi
Ahmad Miftahul Farid (2017) Tabrak Lari Dalam UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang.
Agio V. Sangki (2015) Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kematian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Undang-undang Dasar 1945, Jakarta, cet. ke-11, 2018
Format
pdf
Language
bahasa indonesia
Type
jurnal
Collection
Citation
REDHO SYAPUTRA
1680740186
et al., “PERAN POLISI LALU LINTAS DALAM PENINDAKAN TINDAK PIDANA TABRAK LARI (STUDI PADA POLRES BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 21, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/1868.