Study Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Pidana Islam Dan Pemberlakuan Hukum Pidana Islam Di Indonesia
Dublin Core
Title
Study Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Pidana Islam Dan Pemberlakuan Hukum Pidana Islam Di Indonesia
Description
ABSTRAK
Komparasi sanksi pidana pembunuhan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan hukum pidana Islam sebagai salah satu sumber untuk memperbandingkan suatu hukum di Indonesia dengan hukum pidana islam yang dimana perbedaannya hukum indonesia masi mengarah ke hukum Eropa yang dimana peraturan mengacuh ke (KUHP) kitab undang-undang hukum pidana yang biasa kita kenal peraturan yang sudah tertulis, dan hukum pidana Islam itu lebih menganut ke arah peraturan yang sudah ada dari dulu yang langsung di kaji dari Al-Qur’an dan yang dimana peraturan yang dilarang Allah SWT itu adalah tindak kejahatan yang di larang di dalam hukum pidana Islam. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perbandingan sanksi pidana pembunuhan dalam kitab (KUHP) kitab undang-undang hukum pidana dengan hukum pidana islam. Metode yang digunakan yaitu Yuridis Normatif. Jenis penelitiannya dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. Hasil penelitian study komparasi sanksi pidana pembunuhan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan hukum pidana Islam yaitu : (1) Bagaimana perbandingan sanksi pidana pembunuhan menurut KUHP dan hukum pidana Islam, Hakikat dan etos hukum Islam sangat berbeda dengan konsep-konsep hukum Barat. Satu hal yang tidak dapat diragukan adalah bahwah perbedaan pertama yang mendasar dan yang paling jelas, yaitu hukum Barat pada dasarnya bersifat sekular sedangkan hukum Islam pada dasarnya bersifat keagamaan. Hukum sipil yang diwarisi oleh negara-negara di dunia sekarang ini bersumber pada hukum Romawi yang merupakan hukum buatan manusia dan sewaktu-waktu dapat dirubah bila suasana menghendaki demikian, sebagaiman ketika hukum tersebut disusun sebelumnya. Berbeda dengan hukum Islam yang secara fundamental dianggap sebagai hukum tuhan yang pada pokoknya tidak dapat dirubah. Bagi setiap muslim berlaku nilai etik terhadap semua perbuatan yang dilakukan yang disebut qubh (keburukan, ketidak sopanan) di satu pihak dan husn (keindahan, kesopanan) di lain pihak. Akan tetapi nilai etik ini tidak semuanya dapat dinilai dengan nalar manusia, bahkan dalam hubungan ini manusia sepenuhnya terikat dengan wahyu Tuhan. (2) Hukum Islam yang ada di Aceh dan Arab pada dasarnya sama namun, hanya sedikit saja hukum islam dilaksanakan di Aceh karena Indonesia menggunakan hukum pidana positif seperti, contoh di Arab ada hukum qisas tetapi di Aceh tidak ada di karenakan di Indonesia belum ada aturan dalam legislasi nasional, hukum qisas yaitu hukum yang seperti pepatah utang nyawa di bayar nyawa.
Komparasi sanksi pidana pembunuhan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan hukum pidana Islam sebagai salah satu sumber untuk memperbandingkan suatu hukum di Indonesia dengan hukum pidana islam yang dimana perbedaannya hukum indonesia masi mengarah ke hukum Eropa yang dimana peraturan mengacuh ke (KUHP) kitab undang-undang hukum pidana yang biasa kita kenal peraturan yang sudah tertulis, dan hukum pidana Islam itu lebih menganut ke arah peraturan yang sudah ada dari dulu yang langsung di kaji dari Al-Qur’an dan yang dimana peraturan yang dilarang Allah SWT itu adalah tindak kejahatan yang di larang di dalam hukum pidana Islam. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perbandingan sanksi pidana pembunuhan dalam kitab (KUHP) kitab undang-undang hukum pidana dengan hukum pidana islam. Metode yang digunakan yaitu Yuridis Normatif. Jenis penelitiannya dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. Hasil penelitian study komparasi sanksi pidana pembunuhan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan hukum pidana Islam yaitu : (1) Bagaimana perbandingan sanksi pidana pembunuhan menurut KUHP dan hukum pidana Islam, Hakikat dan etos hukum Islam sangat berbeda dengan konsep-konsep hukum Barat. Satu hal yang tidak dapat diragukan adalah bahwah perbedaan pertama yang mendasar dan yang paling jelas, yaitu hukum Barat pada dasarnya bersifat sekular sedangkan hukum Islam pada dasarnya bersifat keagamaan. Hukum sipil yang diwarisi oleh negara-negara di dunia sekarang ini bersumber pada hukum Romawi yang merupakan hukum buatan manusia dan sewaktu-waktu dapat dirubah bila suasana menghendaki demikian, sebagaiman ketika hukum tersebut disusun sebelumnya. Berbeda dengan hukum Islam yang secara fundamental dianggap sebagai hukum tuhan yang pada pokoknya tidak dapat dirubah. Bagi setiap muslim berlaku nilai etik terhadap semua perbuatan yang dilakukan yang disebut qubh (keburukan, ketidak sopanan) di satu pihak dan husn (keindahan, kesopanan) di lain pihak. Akan tetapi nilai etik ini tidak semuanya dapat dinilai dengan nalar manusia, bahkan dalam hubungan ini manusia sepenuhnya terikat dengan wahyu Tuhan. (2) Hukum Islam yang ada di Aceh dan Arab pada dasarnya sama namun, hanya sedikit saja hukum islam dilaksanakan di Aceh karena Indonesia menggunakan hukum pidana positif seperti, contoh di Arab ada hukum qisas tetapi di Aceh tidak ada di karenakan di Indonesia belum ada aturan dalam legislasi nasional, hukum qisas yaitu hukum yang seperti pepatah utang nyawa di bayar nyawa.
Creator
Nama :Herman Dwi Putra
NPM :1680740005
NPM :1680740005
Pembimbing :
Sidiq Aulia, S.H.I, M.H
Sidiq Aulia, S.H.I, M.H
Penguji I:
Hendi Sastra Putra, S.H, M.H
Hendi Sastra Putra, S.H, M.H
Penguji II:
Miko Ardinata, S.H, M.H
Miko Ardinata, S.H, M.H
Source
HUKUM
Publisher
UPT.Perpustakaan
Date
25 Juni 2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Kitab
AL Qur’an, Surat An Nisaa’, ayat 93.
AL Qur’an, Surat Al Baqarah, ayat 178.
Redaksi Bhafana Publishing, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Bhafana Publishing, hlm 102,103,106.
Buku
Abdul Wahab Khallaf, 1968, Ilmu Ushul Al Fiqh, Ad Dar Al Kuwaitiyah, cet, VIII.
Abdul Qadir Audah,At Tasyri’ Al Jina’I Al Islami, Beirut: Dar Al-Kitab Al‘Araby, tt.
A.Djazuli,2000, Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam), (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada).
Al Yasa Abubakar dan Marahalim, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2006),.Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Arif Gosita, 1983, Hukum dan Hak-hak anak, Rajawali. Bandung.
Al-Ishlah, 2020, Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam, Vol. 22, No.
Biasanya Qanun disejajarkan dengan Undang-Undang. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011. Namun, dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia ia disejajarkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Cambuk sebagai balasan identik dengan teori jawabir yang cenderung melihat sanksi apa adanya. Pelaksanaannya ditujukan untuk suatu ketaatan dan penghapusan dosa (expiation, (Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2014),
Lihat Khairil Akbar, Pidana Mati terhadap Penyalahguna Psikotropika dalam Perspektif Teori Pemidanaan Islam: Studi terhadap UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Danial, (Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana UGM, 2015),Fikih Mazhab Iran dan Aceh (Analisis Konsep Pemidanaan dalam Hukum Pidana Iran dan Aceh).
Darwis Ranidar, 2003, Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara, Departemen Pendidikan Indonesia UP, BandungI.
Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag., 2016, Hukum Pidana Islam, Jakarta,
Amzah.
Dr. H. Marsaid, M.A, Febuari 2020, AL-FIQH AL-JINAYAH (Hukum Pidana Islam) memahami tindak pidana dalam hukum islam, Palembang.
Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2006.
Edi Setiadi dan Rena Yulia,2010, Hukum Pidana Ekonomi, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
H.A Djazuli, 2019, Kaidah Kaidah Fikih, Prenada Media, Bandung.
H.A. Djazuli. 2000. Fiqh Jinayah. Jakarta : Raja Grafindo Persada. hal, 146
Herdiyanti, 2015, fiqih.
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Sinar Grafika, Jakarta.
Makhrus Munajat, 2004, Dekontruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: Logung Pustaka.
Merriyono,2005, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Muslim Zainuddin, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2011),
Problematika Hukuman Cambuk di Aceh.
Moeljatno,2008 Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljanto, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum pidana,. Jakarta.
Noorwahidah,1994, Pidana Mati dalam Hukum Pidana Islam, Surabaya, Al-Ikhlas.
O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga.
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Pamulutan, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, penelitian hukum,(rev.ed),(Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Raharjo Sajipto. 2003. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Cetakan I, Kompas, Jakarta.
Sajipto Raharjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Cetakan I, Kompas, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001,Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Tim Disbintalad, Al Quran Terjemah Indonesia.
Prasetyo Teguh, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press.
Jurnal
Dr. Jamhir M. Ag, Hukum Pidana Di Provinsi Aceh Analisis Terhadap
Dampak Penerapan Qanun Syariat, di akses 8 januari 2021.
Eka Triana,Sanksi Hukum Pelaku Pembunuhan Karena Ikrah (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif),Al Qanun Vol.I No.Ii.
Hr. Nasai, 3987, Turmudzi 1395 dan dishahih al-Albani.
Imam Mualim Kusuma Hadi. Sanksi Pidana Pembunuhan DalamKitabUndang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dengan Hukum Islamlegitimasi, Vol. Vi No. 1, Januari-Juni 2017.
Mukhsin Nyak Umar & Zara Zias,Studi Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidanapositif Tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan,Legitimasi, Vol. Vi No. 1, Januari-Juni 2017.
Rahmatiah HL,Remisi Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Nasional), Jurnal Adabiyah Vol. 17 Nomor 2/2017.
Regional.kompas.com,akses 9 januari 2021.
AL Qur’an, Surat An Nisaa’, ayat 93.
AL Qur’an, Surat Al Baqarah, ayat 178.
Redaksi Bhafana Publishing, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Bhafana Publishing, hlm 102,103,106.
Buku
Abdul Wahab Khallaf, 1968, Ilmu Ushul Al Fiqh, Ad Dar Al Kuwaitiyah, cet, VIII.
Abdul Qadir Audah,At Tasyri’ Al Jina’I Al Islami, Beirut: Dar Al-Kitab Al‘Araby, tt.
A.Djazuli,2000, Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam), (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada).
Al Yasa Abubakar dan Marahalim, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2006),.Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Arif Gosita, 1983, Hukum dan Hak-hak anak, Rajawali. Bandung.
Al-Ishlah, 2020, Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam, Vol. 22, No.
Biasanya Qanun disejajarkan dengan Undang-Undang. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011. Namun, dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia ia disejajarkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Cambuk sebagai balasan identik dengan teori jawabir yang cenderung melihat sanksi apa adanya. Pelaksanaannya ditujukan untuk suatu ketaatan dan penghapusan dosa (expiation, (Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2014),
Lihat Khairil Akbar, Pidana Mati terhadap Penyalahguna Psikotropika dalam Perspektif Teori Pemidanaan Islam: Studi terhadap UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Danial, (Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana UGM, 2015),Fikih Mazhab Iran dan Aceh (Analisis Konsep Pemidanaan dalam Hukum Pidana Iran dan Aceh).
Darwis Ranidar, 2003, Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara, Departemen Pendidikan Indonesia UP, BandungI.
Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag., 2016, Hukum Pidana Islam, Jakarta,
Amzah.
Dr. H. Marsaid, M.A, Febuari 2020, AL-FIQH AL-JINAYAH (Hukum Pidana Islam) memahami tindak pidana dalam hukum islam, Palembang.
Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2006.
Edi Setiadi dan Rena Yulia,2010, Hukum Pidana Ekonomi, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
H.A Djazuli, 2019, Kaidah Kaidah Fikih, Prenada Media, Bandung.
H.A. Djazuli. 2000. Fiqh Jinayah. Jakarta : Raja Grafindo Persada. hal, 146
Herdiyanti, 2015, fiqih.
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Sinar Grafika, Jakarta.
Makhrus Munajat, 2004, Dekontruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: Logung Pustaka.
Merriyono,2005, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Muslim Zainuddin, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2011),
Problematika Hukuman Cambuk di Aceh.
Moeljatno,2008 Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljanto, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum pidana,. Jakarta.
Noorwahidah,1994, Pidana Mati dalam Hukum Pidana Islam, Surabaya, Al-Ikhlas.
O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga.
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Pamulutan, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, penelitian hukum,(rev.ed),(Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Raharjo Sajipto. 2003. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Cetakan I, Kompas, Jakarta.
Sajipto Raharjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Cetakan I, Kompas, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001,Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Tim Disbintalad, Al Quran Terjemah Indonesia.
Prasetyo Teguh, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press.
Jurnal
Dr. Jamhir M. Ag, Hukum Pidana Di Provinsi Aceh Analisis Terhadap
Dampak Penerapan Qanun Syariat, di akses 8 januari 2021.
Eka Triana,Sanksi Hukum Pelaku Pembunuhan Karena Ikrah (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif),Al Qanun Vol.I No.Ii.
Hr. Nasai, 3987, Turmudzi 1395 dan dishahih al-Albani.
Imam Mualim Kusuma Hadi. Sanksi Pidana Pembunuhan DalamKitabUndang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dengan Hukum Islamlegitimasi, Vol. Vi No. 1, Januari-Juni 2017.
Mukhsin Nyak Umar & Zara Zias,Studi Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidanapositif Tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan,Legitimasi, Vol. Vi No. 1, Januari-Juni 2017.
Rahmatiah HL,Remisi Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Nasional), Jurnal Adabiyah Vol. 17 Nomor 2/2017.
Regional.kompas.com,akses 9 januari 2021.
Collection
Citation
Nama :Herman Dwi Putra
NPM :1680740005
et al., “Study Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Pidana Islam Dan Pemberlakuan Hukum Pidana Islam Di Indonesia,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed January 16, 2026, https://repo.umb.ac.id/items/show/2046.