ANALISIS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU TERHADAP PENJUALAN BAJU BJ
Dublin Core
Title
ANALISIS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU TERHADAP PENJUALAN BAJU BJ
Description
Keinginan pelaku usaha untuk memperluas jangkauan peredaran usaha barang
atau jasanya yang membuat pelaku melakukan hubungan perdagangan lintas
Negara. Para pelaku usaha pun akhirnya mengimpor barang-barang yang
dibutuhkan untuk barang daganganya. Salah satu bentuk produk barang yang
beredar dikalangan masyarakat yang menjadi barang penyelundupan yaitu pakaian
bekas. Khususnya di kota Lubuklinggau dan sekitarnya perdagangan pakaian
bekas disebut juga dengan BJ adalah akronim dari Baju Bekas Jambi. Tujuan
Penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui bagaiamana upaya-upaya apa saja
yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam Penerapan Perlindungan Konsumen
terhadap penjualan Baju BJ di Kota Lubuklinggau, Serta Untuk mengetahui
kendala-kendala pemerintah kota Lubuklinggau dalam Penerapan Konsumen
terhadap penjualan Baju BJ di Lubuklinggau. (2). Untuk mengetahui peranan
Badan Penyelesaian Segketa Konsumen tentang Perlindungan Konsumen terhadap
penjualan Baju BJ. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan
menggunakan metode kualitatif. Penbumpulad data dilakukan dengan wawancara
dan pengumpula data sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukan: (1) Upaya
dilakukan hanya dalam taraf sosialisasi terhadap para pedagang pakaian impor
bekas tanpa adanya tindak lanjut. Upaya pencegahan Disperindag Kota
Lubulinggau terhadap perdagangan pakaian impor bekas baru sebatas sosialisasi
dalam bentuk pendataan dan himbauan, belum melewati tahap penyitaan dan pemberian sanksi. Menurut Soerjono Soekanto, sosialisasi merupakan suatu
mekanisme dalam proses pengendalian sosial.(2) Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan
konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di
seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan
konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur
perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang
diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur
permasalahan konsumen.
atau jasanya yang membuat pelaku melakukan hubungan perdagangan lintas
Negara. Para pelaku usaha pun akhirnya mengimpor barang-barang yang
dibutuhkan untuk barang daganganya. Salah satu bentuk produk barang yang
beredar dikalangan masyarakat yang menjadi barang penyelundupan yaitu pakaian
bekas. Khususnya di kota Lubuklinggau dan sekitarnya perdagangan pakaian
bekas disebut juga dengan BJ adalah akronim dari Baju Bekas Jambi. Tujuan
Penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui bagaiamana upaya-upaya apa saja
yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam Penerapan Perlindungan Konsumen
terhadap penjualan Baju BJ di Kota Lubuklinggau, Serta Untuk mengetahui
kendala-kendala pemerintah kota Lubuklinggau dalam Penerapan Konsumen
terhadap penjualan Baju BJ di Lubuklinggau. (2). Untuk mengetahui peranan
Badan Penyelesaian Segketa Konsumen tentang Perlindungan Konsumen terhadap
penjualan Baju BJ. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan
menggunakan metode kualitatif. Penbumpulad data dilakukan dengan wawancara
dan pengumpula data sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukan: (1) Upaya
dilakukan hanya dalam taraf sosialisasi terhadap para pedagang pakaian impor
bekas tanpa adanya tindak lanjut. Upaya pencegahan Disperindag Kota
Lubulinggau terhadap perdagangan pakaian impor bekas baru sebatas sosialisasi
dalam bentuk pendataan dan himbauan, belum melewati tahap penyitaan dan pemberian sanksi. Menurut Soerjono Soekanto, sosialisasi merupakan suatu
mekanisme dalam proses pengendalian sosial.(2) Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan
konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di
seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan
konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur
perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang
diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur
permasalahan konsumen.
Creator
Muhammad Iqbal Rabbani
NPM : 1680740082
NPM : 1680740082
Pembimbing :
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H
Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H
Penguji II :
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H
Source
ILMU HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
12 Oktober 2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
R.Soekardono, 1975. Hukum Dagang Indonesia Jilid I bagian pertama, Jakarta,
Dian Rakyat.
Abd. Haris hamid, 2017. hukum perlindungan konsumen indonesia ,Makasar,
CV.Sah Media
Celine tri siwi kristiyanti, 2017. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, sinar
grafika
Danang sunyoto, wika harisa putrid, 2016 Hukum Bisnis, Yogyakarta, Pustaka
Yustisia
Ahmadi miru, 2020. prinsip-prinnsip perlidungan hukum bagi konsumen di
Indonesia. Depok, Rajawali pers
M.Djunaidi Ghony, Fauzan Almanshur, 2016. Metedologi Penelitian Kualitatif,
Jogja, AR-Ruzz Media
Risma Nur Arifah, 2015. kendala-kendala pencegahan perdagangan bekas impor
di kota malang, dejure jurnal syariah dan hukum
Nisa ul karimah dan syafrizal, 2013. motivasi masyarakat membeli pakaian bekas
dipasar senapelan pekanbaru
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan,Kementrian
Perdagangan, 2015. Analisis impor pakaian bekas
Dian Rakyat.
Abd. Haris hamid, 2017. hukum perlindungan konsumen indonesia ,Makasar,
CV.Sah Media
Celine tri siwi kristiyanti, 2017. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, sinar
grafika
Danang sunyoto, wika harisa putrid, 2016 Hukum Bisnis, Yogyakarta, Pustaka
Yustisia
Ahmadi miru, 2020. prinsip-prinnsip perlidungan hukum bagi konsumen di
Indonesia. Depok, Rajawali pers
M.Djunaidi Ghony, Fauzan Almanshur, 2016. Metedologi Penelitian Kualitatif,
Jogja, AR-Ruzz Media
Risma Nur Arifah, 2015. kendala-kendala pencegahan perdagangan bekas impor
di kota malang, dejure jurnal syariah dan hukum
Nisa ul karimah dan syafrizal, 2013. motivasi masyarakat membeli pakaian bekas
dipasar senapelan pekanbaru
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan,Kementrian
Perdagangan, 2015. Analisis impor pakaian bekas
Collection
Citation
Muhammad Iqbal Rabbani
NPM : 1680740082 et al., “ANALISIS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU TERHADAP PENJUALAN BAJU BJ,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 21, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/2392.