TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI ( E-COMMERCE ) di Toko MoyStuff Kota Bengkulu
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI ( E-COMMERCE ) di Toko MoyStuff Kota Bengkulu
Description
Masyarakatakhirnyaterbiasamemanfaatkanteknologiuntukmelakukansistemperdagangandenganmemanfaatkanteknologitersebut.Secaragarisbesartransaksimemanfaatkanteknologitersebutdapatmenghasilkan revenue stream atausumberpendapatanbagiparapelakuusahayang mungkintidakdapatdisediakancaraperdagangankonvensional. Di Indonesia sendiri, E-Commerce atau transaksi elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu kontrak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. E-Commerce tidak hanya memberikan kemudahan bagi konsumen, namun perkembangan ini memudahkan produsen dalam memasarkan produk yang berpengaruh pada penghematan biaya dan waktu. Jenispenelitianiniadalahyuridisempirisatausosiologihukumyaitupendekatandenganmelihatsesuatukenyataanhukumdidalammasyarakat.Penelitianinibersifatdeskriftifyaitumenjelaskanataumenerangkanmengapaperistiwaituterjadi, bermaksudmengetahuikeadaansesuatumengenaiapadanbagaimana, berapabanyak, sejauhmanadansebagainya. Moy stuff merupakan salah satu online shop yang menjual berbagai macam pakaian wanita, sepatu, sandal, tas dan acroris. Selain moy stuff ada berbagai online shop lain yang berada di Kota Bengkulu. Peneliti melakukan penelitian di Moy stuff karena cara penjualan online yang dilakukan moy stuff telah memenuhi proseduratau sesuai dengan SOP.
Creator
Nama: MASRIZALYULIANTO
NPM : 1580740008
NPM : 1580740008
Pembimbing 1: Hendi Sastra Putra, SH. MH
Penguji 1: Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Penguji 2: Mikho Ardinata, S.H.,M.H
Source
Perdata
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
08 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Buku-BukuAhmadiMirudanSutarmanYodo. 2008. HukumPerlindunganKonsumen, PT. Raja GrafindoPersada, hal. 4AhmadiMirudanSutarmanYodo. 2008. HukumPerlindunganKonsumen, PT. Raja GrafindoPersada.hal 25AhmadiMirudanSutarmanYodo. 2008. HukumPerlindunganKonsumen, PT. Raja GrafindoPersada, hal. 47Andi Tenri Ajeng P. 2017. Tinjauan Hukum Perjanjian Jual-Beli Melalui E-Commerce. Uin Alauddin MakasarBambangSunggono. 2011. MetodePenelitianHukum, RajawaliPers, Jakarta, cetakan ke-12, hal.113Celina Tri SiwiKristiyanti. 2009. HukumPerlindunganKonsumen, SinarGrafika, Jakarta. hal 13EdmonMakarim, KompilasiHukumTelematika, Jakarta: PT. Raja GravindoPersada, 2000, hlm. 112.HarisFaulidiAsnawi. 2004. TransaksiBisnis e-commerce perspektif Islam, MagistraInsania Press, Yogyakarta, hal 17 HilmanHadikusuma. 2016. MetodePembuatanKertasKerjaatauSkripsiIlmuHukum, MandarMaju, Bandung, hal 60Hilman Hadikusuma.2016. MetodePembuatanKertasKerjaatauSkripsiIlmuHukum, MandarMaju, Bandung, hal. 99JohanesGunawan, “ ReorintasiHukumKontrak di Indonesia”, JurnalHukumBisnis, vol. 22, No. 6,2016, hlm 46Mariam DarusBadrulzaman. 2001. KompilasiHukumPerikatan, Citra AdityaBakti, Bandung, hal. 355 Rif’ah Roihanah, Perlindungan Hak Konsumen Dalam Transaksi Elektronik(E-Commerce), h. 112Sapriaditanjuang, 2017, TinjauanYuridisTransaksiJualBeli Online MenurutUndang-UndangNomor 11 Tahun 2008
62Tentanginformasidantranskaksielektronik di Kota Bengkulu.Hukum ,UniversitasMuhammadiyah Bengkulu, Bengkulu, hlm.Simanjuntak, 2015, hukum perdata Indonesia, Jakarta ,Prenadamedia Group, hal 298-300Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitati dan R&G, Bandung: Alfabeta, 2013. Hlm 246-249PeraturanPerundang-UndanganUndang-undangNomor 11 Tahun 2008 tentangInformasidanTransaksiElektronikUndang-undangnomor 19 tahun 2016 tentangatasperubahanundang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentanginformasidantarnsaksielektronikUndang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumenKitabUndang-undangHukumPerdataSitus Internet“Aspek-aspekHukumTentangPemalsuanTandaTangan Digital dalam E-commerce”, http://elib.unikom.ac.id.diakses padaharirabutanggal 16 Januari 2019, 12:11“TinjauanMengenaiGugatan Class Actions dan Legal Standing Di Peradilan Tata Usaha Negara”, http://wonkdermayu.wordpress.com, diaksespadaharirabutanggal 16 Januari 2019, 14 : 12Andreas Viklund, “E-commerce.Definisi, Jenis, Tujuan, ManfaatdanAncamanmenggunakan E-commerce”, 2009, http://jurnal-sdm.blogspot.com, diaksespadaharisabtu 12 Junuari 2019, 09:45DwiRizkiMeicaecaria, “PelaksanaanPerjanjian Dana PensiunLembagaKeuangan PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) TbkPusat di Jakarta”, 2007, www.scribd.com, diaksespadaharikamistanggal 10 Januari 2019, 20:25 Karina Lesty WP, “PerjanjianJualBelidalamTransaksi Ecommerce“ ,http://repository.unila.ac.id, diaksespadaharirabutanggal 16 januari 2019, 20.10 PaskahWartonoKristanto, “Perkembangan E-commerce di Indonesia dan di Dunia”, 2012,http://blog.ub.ac.id.di aksespadaharikamistanggal 10 januari, 15.00
63TriyonoSetyo, “Perkembangan e-commerce di Indonesia”, 2012, www.unpas.ac.id, diaksespadaharikamistanggal 10 januari 2019, 16: 22 http://wonkdermayu. Wordpress.com/kuliah-hukum/aneka-perjanjian/harikamis, tanggal 16 mei 2019 jam 13:00 WIBwawacaraYanti, Selasa, tgl 9 September 2019, 13:20 wibWatiah, 1Selasa, tgl 9 September 2019, 14:05. WIB
62Tentanginformasidantranskaksielektronik di Kota Bengkulu.Hukum ,UniversitasMuhammadiyah Bengkulu, Bengkulu, hlm.Simanjuntak, 2015, hukum perdata Indonesia, Jakarta ,Prenadamedia Group, hal 298-300Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitati dan R&G, Bandung: Alfabeta, 2013. Hlm 246-249PeraturanPerundang-UndanganUndang-undangNomor 11 Tahun 2008 tentangInformasidanTransaksiElektronikUndang-undangnomor 19 tahun 2016 tentangatasperubahanundang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentanginformasidantarnsaksielektronikUndang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumenKitabUndang-undangHukumPerdataSitus Internet“Aspek-aspekHukumTentangPemalsuanTandaTangan Digital dalam E-commerce”, http://elib.unikom.ac.id.diakses padaharirabutanggal 16 Januari 2019, 12:11“TinjauanMengenaiGugatan Class Actions dan Legal Standing Di Peradilan Tata Usaha Negara”, http://wonkdermayu.wordpress.com, diaksespadaharirabutanggal 16 Januari 2019, 14 : 12Andreas Viklund, “E-commerce.Definisi, Jenis, Tujuan, ManfaatdanAncamanmenggunakan E-commerce”, 2009, http://jurnal-sdm.blogspot.com, diaksespadaharisabtu 12 Junuari 2019, 09:45DwiRizkiMeicaecaria, “PelaksanaanPerjanjian Dana PensiunLembagaKeuangan PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) TbkPusat di Jakarta”, 2007, www.scribd.com, diaksespadaharikamistanggal 10 Januari 2019, 20:25 Karina Lesty WP, “PerjanjianJualBelidalamTransaksi Ecommerce“ ,http://repository.unila.ac.id, diaksespadaharirabutanggal 16 januari 2019, 20.10 PaskahWartonoKristanto, “Perkembangan E-commerce di Indonesia dan di Dunia”, 2012,http://blog.ub.ac.id.di aksespadaharikamistanggal 10 januari, 15.00
63TriyonoSetyo, “Perkembangan e-commerce di Indonesia”, 2012, www.unpas.ac.id, diaksespadaharikamistanggal 10 januari 2019, 16: 22 http://wonkdermayu. Wordpress.com/kuliah-hukum/aneka-perjanjian/harikamis, tanggal 16 mei 2019 jam 13:00 WIBwawacaraYanti, Selasa, tgl 9 September 2019, 13:20 wibWatiah, 1Selasa, tgl 9 September 2019, 14:05. WIB
Collection
Citation
Nama: MASRIZALYULIANTO
NPM : 1580740008 et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI ( E-COMMERCE ) di Toko MoyStuff Kota Bengkulu,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/262.