PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT CAHAYA PEREMPUAN WOMAN’S CRISIS CENTRE(WCC) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PADA REMAJA KORBAN KEKERASAN DALAM HUBUNGAN PACARAN DI KOTA BENGKULU
Dublin Core
Title
PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT CAHAYA PEREMPUAN WOMAN’S CRISIS CENTRE(WCC) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PADA REMAJA KORBAN KEKERASAN DALAM HUBUNGAN PACARAN DI KOTA BENGKULU
Description
Penelitian ini terletak di Lembaga Swadaya masyarakat Cahaya Perempuan WCC Bengkulu.Dalam Penelitian ini terdapat dua permasalahan yang diangkat sebagaimana yang telah dibatasi dalam rumusan masalah yaitu: pertama, Bagaimanaperanan Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) dalam memberikan perlindungan pada korban kekerasan dalam hubungan pacaran di Kota Bengkulu, kedua Apa sajakah faktor penghambat yang dihadapi Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) dalam memberikan perlindungan pada korban kekerasan dalam hubungan pacaran di Kota Bengkulu. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) dalam memberikan perlindungan pada korban kekerasan dalam hubungan pacaran di Kota Bengkulu, yang kedua untuk mengetahui apa sajakah faktor penghambat yang dihadapi Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) dalam memberikan perlindungan pada korban kekerasan dalam hubungan pacaran di Kota Bengkulu. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dimana data-data telah dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dalam melakukan peranannya Lembaga Swadaya Masyarakat CahayaPerempuan WCC memberi perlindungan pada korban kekerasan dalamberpacaran, dengan memberikan konseling, pendampingandan motivasi. Dalamkonseling korban diberikan informasi mengenai kesehatan reproduksi sampaiinformasi mengenai merencanakan masa depan dan dalampendampingan,korban akan didampingi relawan menjalani pemeriksaan diKepolisian, Kejaksaan, Pengadilan untuk proses peradilan dan untukmemperoleh visum di rumah sakit. Relawan juga memotivasi korbankekerasan dalam berpacaran bahwa korban sanggup menghadapi masalahnyadan korban dapat percaya diri memulai kehidupan yang baru.Faktor penghambat dalam memberi perlindungan pada korban kekerasan dalam berpacaran adalah faktor keterbatasan waktu, kurangnya dukungan orang tua dan pemerintah serta kurangnya koordinasi dari lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Perempuan WCC.
Creator
Nama : Dwi Haryanto
Nmp: 1580740022.
Nmp: 1580740022.
Pembimbing 1: DR. Susiyanto, M. Si
Pembimbing 2: Hendri Padmi, S. H,. M. H
Penguji 1: Dr. JT. Parake, S. H,. M. H
Penguji 2: Riri Tri Mayasari, S. H,. M. H
Source
Hukum
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
08 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A.BukuAdami Chazawi, 2007, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta:Raja Grafindo Persada.Barda Nawawi Arief, 2016, Kebijakan Hukum Pidana,Jakarta:Kencana.Bambang Sunggono, 2015, Metedologi Penelitian Hukum,Jakarta:Rajawali Pers.Edi Setiadi, 2013, Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia,Yogyakarta:Graha Ilmu.Effendi, Tolib, 2017, Dasar-dasar Kriminologi,Malang:Setara Press.Gunadi, Ismu & Efendi, Joenaedi, 2015, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta:KencanaHwian Christianto, 2017, Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus, Yogyakarta: Suluh Media.Ismu Gunadi, 2014, Cepat & Mudah Memahami HUkum Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group.Muslan Abdurrahman, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum,Malang:UMM Press.SunartoSurodibroto, 2014, KUHP DAN KUHAP,Jakarta: Rajawali Pers.Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.Susanto Leo, 2013, Kiat Jitu Menulis Skripsi, Tesis, dan Disertasi,jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama.Team Fakultas Hukum, 2017, Panduan Penulisan Skripsi,Bengkulu: UniversitasMuhammadiyah BengkuluWaluyo, Bambang, 2018, Viktimologi Perlindungan Korban & Anak, Jakarta. Sinar Kencana.B.Peraturan Perundang-undanganUU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU No 21 /2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), Konvensi Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Konvensi Hak Politik.Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 Tentang Tugas Wewenang PolriC.Jurnal Hukum Emanuel Hibu Tukan, 2017,Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Prostitusi Di Kota Bandung, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung
78Mudzakir, 2010, Analisis Atas Mekanisme Penannganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, YogyakartaWahyu Febri Jumaka, 2010, Analisi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Anak (Trafficking) Melalui Media Facebook, Universitas Lampung, BandarLampung
78Mudzakir, 2010, Analisis Atas Mekanisme Penannganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, YogyakartaWahyu Febri Jumaka, 2010, Analisi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Anak (Trafficking) Melalui Media Facebook, Universitas Lampung, BandarLampung
Collection
Citation
Nama : Dwi Haryanto
Nmp: 1580740022. et al., “PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT CAHAYA PEREMPUAN WOMAN’S CRISIS CENTRE(WCC) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PADA REMAJA KORBAN KEKERASAN DALAM HUBUNGAN PACARAN DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/264.