PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI (STUDI KASUS PEMBATALAN PERTUNANGAN DARI PIHAK PEREMPUAN DI DESA SENGKUANG SELATAN KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA)
Dublin Core
Title
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI (STUDI KASUS PEMBATALAN PERTUNANGAN DARI PIHAK PEREMPUAN DI DESA SENGKUANG SELATAN KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA)
Description
Adaduapermasalahanyangyang dikajidalamskripsiini,yaitu1)Faktorapasajakahyangmenyebabkanpembatalanpertunanganantara pihakwanitabernamadellaterhadappihakpria bernamaedi?2)Bagaimana penyelesaianperkara danhukumadatpembatalanpertunanganantara pihakwanitabernamadellaterhadappihakpriabernamaedi?Tujuanpenulisanskripsiiniyaitu1)UntukmengetahuiFaktorapasajakahyangmenyebabkanpembatalanperkawinanantarapihakwanitaterhadappihakpria.2) Untukmengetahuicara penyelesaianperkarapembatalanperkawinanantarapihakwanitaterhadappihakpria.Untukmemperolehdata dalampenulisanskripsiinidilakukanpenelitiankepustakaandanpenelitianyuridisempirisataudengankatalainyuridissosiologisataupenelitianlapangan.Penelitian kepustakaan dilakukanuntukmemperoleh data sekunder dengancaramempelajariliteratur danperaturanperundang-undanganyangberlaku.Sedangkanpenelitianlapangandilakukangunamemperoleh dataprimermelaluiwawancaradenganresponden daninformanyangadakaitannyadenganmasalahditeliti.Berdasarkanpenelitiandiketahuibahwafaktoryangmenyebabkanpihakcalonmempelai perempuanmembatalkan pertunanganyakniselaluterjadipertengkaran,JikahatinuraniAndamengatakanbahwaorangitubukanyangterbaik,ketidakcocokanyangmunculsebelummenikah,factorpendidikan,adakeraguandisaat–saatterakhir,ketakutan,factorsocial,adanyaorangketiga,tidakcukupadarasacinta,hatiyangkurangmantap,tekanandaripasangan,kurangnyarasasalingmenghormati,pembatalansepihak.Pembatalanpertunangandilakukanolehpihakcalonmempelaiperempuanmakabarangatauhibahsepertiyangdiberikanolehpihakmempelailaki-lakiharus dikembalikanduakalilipatolehpihakmempelaiperempuan.
Creator
Nama: ALDOADELUPELCIA
NIM: 1680740123
NIM: 1680740123
Pembimbing 1: Hendi SatraPutra,S.H.,M
Penguji 1: Hendri Padmi,S.H.,M.
Penguji 2: Betra Sarianti,S.H.,M.H
Source
HukumPerdata
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
09 Oktober 2020
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Buku Abdul Wahab Al-Sayyid Hawwas, Kunikahi Engkau Secara Islami, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), hal. 6 Ahnad Rofiq, op.cit., hlm. 63. Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2014), ha l9 Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta: BalaiPustaka, 2005), 1224 Soesilo, Pramuji R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dilengkapi Kompilasi HukumIslam,(Bandung: Rhedbook Publisher, 2008), 505.Ali Yusuf As-Subki, Fiqh..., 66. Kamal Muchtar, Asas-asas..., 30. Yaswirman, Hukum Keluarga, Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minang Kabau, (Jakarta: Rajagarfindo Persada, 2011) h. 204.Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Op.Cit., h.11 Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat,(Jakarta:Amzah,2011),15 Butsainan As-Sayyid Al-Iraqy, Rahasia Pernikahan yang Bahagia, Alih Bahasa Oleh Kathur Suhardi, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002), h. 61 Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara,1996), 72. Sayid Sabiq, Fiqh Sunah 6, (Bandung: Al-Ma’arif, 1990), 45.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 1992), 29. Mahmud Al-Shabbagh, Tuntunan Keluaga Bahagia Menurut Islam, Bahrudd Fanani, (Bandung:P.T. Remaja Rosdakarya, 1994), 50.Cahyadi Takariawan, Izinkan Aku Meminangmu, (Solo: Era Intermedia 2004), 32 Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 9, (Jakarta: Gema Islami, 2007),21. Sayyid Sabiq, Fikih Sunah 6, (Bandung: Al-Ma’arif, 1990), 45. Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002, h. 15 Bambang Waluyo, Penelitian Hukum....h. 16 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Universitas Indonesia Press, 1986, h. 51 Amiruddin, Pengantar Metode Ilmu Hukum, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2006, h. 30. Marzuki, Metode Riset, Yogyakarta:PT Hanindita Offest, 1983, h.56 Amiruddin, Pengantar Metoda Penelitian Hukum, h 82 Bahder Johan Nasution, Metoda Penelitian Ilmu Hukum, h 167 -168 Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, h 71 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta:Rieneka Cipta,2002, h 182 Catatan Buku Ketua Adat Desa Sengkuang
Artikel http://bowbei.com/tunangan/, Pengertian Tunangan, diakses 14 Januari 2019 Proyek Penelitian Daerah. 1978. Adat Istiadat Daerah Bengkulu . Bengkulu. Depdikbud http:// pembatalan pertunangan suku serawai . com Wawancara Wawancara Erwan Feriadi selaku sekretaris desa sengkuang pada tanggal 04 Mei 2020 Wawancara Ahmad Junaidi selaku ketua adat desa sengkuang pada tanggal 07 Mei 2020 Wawancara awam selaku imam desa sengkuang pada tanggal 11 Mei 2020 Wawancara Kadir selaku anggota adat desa sengkuang pada tanggal 13 Mei 2020 Wawancara Bella selaku mempelai perempun pada tanggal 15 Mei 2020 Wawancara Yuli selaku warga desa sengkuang pada tanggal 18 Mei 2020Wawancara Bastain selaku paman mempelai pria pada tanggal 20 Mei 2020
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 1992), 29. Mahmud Al-Shabbagh, Tuntunan Keluaga Bahagia Menurut Islam, Bahrudd Fanani, (Bandung:P.T. Remaja Rosdakarya, 1994), 50.Cahyadi Takariawan, Izinkan Aku Meminangmu, (Solo: Era Intermedia 2004), 32 Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 9, (Jakarta: Gema Islami, 2007),21. Sayyid Sabiq, Fikih Sunah 6, (Bandung: Al-Ma’arif, 1990), 45. Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002, h. 15 Bambang Waluyo, Penelitian Hukum....h. 16 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Universitas Indonesia Press, 1986, h. 51 Amiruddin, Pengantar Metode Ilmu Hukum, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2006, h. 30. Marzuki, Metode Riset, Yogyakarta:PT Hanindita Offest, 1983, h.56 Amiruddin, Pengantar Metoda Penelitian Hukum, h 82 Bahder Johan Nasution, Metoda Penelitian Ilmu Hukum, h 167 -168 Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, h 71 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta:Rieneka Cipta,2002, h 182 Catatan Buku Ketua Adat Desa Sengkuang
Artikel http://bowbei.com/tunangan/, Pengertian Tunangan, diakses 14 Januari 2019 Proyek Penelitian Daerah. 1978. Adat Istiadat Daerah Bengkulu . Bengkulu. Depdikbud http:// pembatalan pertunangan suku serawai . com Wawancara Wawancara Erwan Feriadi selaku sekretaris desa sengkuang pada tanggal 04 Mei 2020 Wawancara Ahmad Junaidi selaku ketua adat desa sengkuang pada tanggal 07 Mei 2020 Wawancara awam selaku imam desa sengkuang pada tanggal 11 Mei 2020 Wawancara Kadir selaku anggota adat desa sengkuang pada tanggal 13 Mei 2020 Wawancara Bella selaku mempelai perempun pada tanggal 15 Mei 2020 Wawancara Yuli selaku warga desa sengkuang pada tanggal 18 Mei 2020Wawancara Bastain selaku paman mempelai pria pada tanggal 20 Mei 2020
Collection
Citation
Nama: ALDOADELUPELCIA
NIM: 1680740123 et al., “PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI (STUDI KASUS PEMBATALAN PERTUNANGAN DARI PIHAK PEREMPUAN DI DESA SENGKUANG SELATAN KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/285.