Penegakan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial
Ditinjau Dari Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik (Studi di Polda Bengkulu)

Dublin Core

Title

Penegakan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial
Ditinjau Dari Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik (Studi di Polda Bengkulu)

Creator

YOGA PRAJALIN
NPM : 1580740023
Pembimbing I:
Dr. Susiyanto, M. Si
Pembimbing II:
Hendri Padmi, S. H., M. H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S. H., M. H
Penguji 2:
Riri Tri Mayasari, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

10 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta : Kencana, 2006.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju,
2008.
Bambang Wahyu, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika,
2002.
Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana
dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Kencana, 2007.
Basaria Panjaitan, Mengungkap Jaringan Kejahatan Transnasional, Cet. 1,
Bandung : PT Refika Aditama, 2017.
Bayubroto (2009) , defenisi penegakan hukum, http://ejournal.uajy.ac.id, diakses
pada tanggal 19 februari 2019 pukul 06.20 wib
Bengkulu Today.com. di akses pada tanggal 15 Juni 2019.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime):
Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta : Rajawali Pers, 2013.
Dani M Dahwilani, 2017, Artikel tentang Mengenal Hoax di Media
Sosial, https://autotekno.sindonews.com/read/1183836/133/mengenalhoax-di-media-sosial-1488214725, diakses pada tanggal 09 April 2019
pada pukul 15.40 WIB.
Dep P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2000.
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, (Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada, 2004.
Hamzah, Nina Lamatenggo, Teknologi Komunikasi dan Informasi
Pembelajaran,Jakarta : Bumi Aksara, 2010.
Hari Wiryawan, Dasar-Dasar Hukum Media, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2007.
Hidajanto Djamal dan Andi Fachruddin, Dasar-Dasar Penyiaran, Edisi kedua
Jakarta : Penadamedia Group, 2013.
Ika Pomounda, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Melalui Media
Elektronik (Suatu Pendekatan Viktimologi)”. Jurnal Ilmu Hukum Legal
Opinion Edisi 4, Volume 3, Tahun 2015.
Josua Sitompul, Cyberspace Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta:
Tata Nusa Persada, 2016.
Ricky Irawan Sitepu Eksistensi Unit Cyber Crime Kepolisian Daerah Diy Dalam
Penanggulangan Tindak Pidana Yang Berbasis Teknologi Informasi,
Skripsi Jurusan Ilmu Hukum dan program kekhususan Pradilan dan
Penyelesaian Sengketa Hukum Yogyakarta : Universitas Atmajaya
Yogyakarta, 2015
Rizky Ariestandi Irmansyah, Hukum Hak Asasi dan Demokrasi, Edisi
Pertama, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2013.
Rulli Nasrullah, Media Sosial Cetakan Kedua, Bandung : Simbiosa Rekatama
Media, 2016.
Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Cetakan I, Yogyakarta :
Pustaka Pelajar, 2008.
Samsul Wahidin, Hukum Pers, Cetakan 1, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006.
Satjipto Rahardjo, llmu Hukum Cetakan Ketujuh, Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti, 2010.
Siswanto Sunarso, Filsafat Hukum Pidana, Jakarta : Raja Grafindo Persada,
2015.
Sudarsono, Kamus Hukum Cetakan Kelima, Jakarta : PT Asdi Mahasatya,
2007.
Theodorus Yosep, Advokat dan Penegakan Hukum, Yogyakarta : GENTA
Press 2016.
Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 28 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesi, Jakarta: Prestasi Pustaka,
2005.
Widodo, memerangi Cybercrime: karakteristik, motivasi, dan strategi
penanganannya dalam perspektif kriminologi, Yogyakarta : Aswaja
Pressindo, 2013.
Zaeni Asyhadie, Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Raja
Grafindo.

Collection

Citation

YOGA PRAJALIN NPM : 1580740023 et al., “Penegakan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial
Ditinjau Dari Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik (Studi di Polda Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/309.