JAMINAN UNDANG-UNDANG METODE
PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)
TERHADAP SHOPEE
Dublin Core
Title
JAMINAN UNDANG-UNDANG METODE
PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)
TERHADAP SHOPEE
PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)
TERHADAP SHOPEE
Description
Banyak masalah yang ditimbulkan oleh metode pembayaran Cash On Delivery
(COD). Tujuan Penelitian ini adalah: (1). Mengetahui Tinjauan Hukum metode
pembayaran Cash on Delivery (COD), (2). Mengetahui hambatan-hambatan yang
dialami oleh Shopee. Apabila terjadi masalah metode pembayaran Cast on
Delivery (COD), dan (3). Mengetahui penyelesaian permasalahan yang dilakukan
oleh Shopee, ketika terjadi masalah metode pembayaran Cash on Delivery (COD).
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan metode
kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi
dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1). Tinjauan
Hukum metode pembayaran Cash on Delivery (COD). (2). Hambatan-hambatan
yang dialami oleh Shopee. (3). Penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh
Shopee, ketika terjadi masalah metode pembayaran Cash on Delivery (COD). Jual
beli online shopee sudah mengatur metode pembayaran yang digunakan pembeli
dan penjual sama-sama memiliki hak dan kewajiban saat transaksi jual beli
dilakukan. Penjual memiliki jaminan dalam aturan undang - undang baik hukum
secara umum maupun secara hukum syariat islam. Para pembeli atau konsumen
juga dapat melihat kualitas produk dan kualifikasi nya berdasarkan ulasan pembeli
sebelumnya untuk menghindari atau memperkecil kemungkinan hal-hal yang
tidak diinginkan dalam transaksi jual beli tersebut. Penjual harus memberikan
informasi yang sesuai dengan produk yang ditawarkan di shopee dan pembeli juga
harus menjadi pembeli yang cerdas sebelum memutuskan untuk melakukan
transaksi.
(COD). Tujuan Penelitian ini adalah: (1). Mengetahui Tinjauan Hukum metode
pembayaran Cash on Delivery (COD), (2). Mengetahui hambatan-hambatan yang
dialami oleh Shopee. Apabila terjadi masalah metode pembayaran Cast on
Delivery (COD), dan (3). Mengetahui penyelesaian permasalahan yang dilakukan
oleh Shopee, ketika terjadi masalah metode pembayaran Cash on Delivery (COD).
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan metode
kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi
dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1). Tinjauan
Hukum metode pembayaran Cash on Delivery (COD). (2). Hambatan-hambatan
yang dialami oleh Shopee. (3). Penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh
Shopee, ketika terjadi masalah metode pembayaran Cash on Delivery (COD). Jual
beli online shopee sudah mengatur metode pembayaran yang digunakan pembeli
dan penjual sama-sama memiliki hak dan kewajiban saat transaksi jual beli
dilakukan. Penjual memiliki jaminan dalam aturan undang - undang baik hukum
secara umum maupun secara hukum syariat islam. Para pembeli atau konsumen
juga dapat melihat kualitas produk dan kualifikasi nya berdasarkan ulasan pembeli
sebelumnya untuk menghindari atau memperkecil kemungkinan hal-hal yang
tidak diinginkan dalam transaksi jual beli tersebut. Penjual harus memberikan
informasi yang sesuai dengan produk yang ditawarkan di shopee dan pembeli juga
harus menjadi pembeli yang cerdas sebelum memutuskan untuk melakukan
transaksi.
Creator
Ummu Salamah
1880740023
1880740023
Pembimbing
Dr. Sinung Mufti Hangabei, M.H
Dr. Sinung Mufti Hangabei, M.H
Source
HUKUM
Publisher
UPT.Perpustakaan
Date
07 Desember 2022
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A. Buku
Oni Sahroni, Fikih Muamalah Kontemporer. Membahas Ekonomi Kekinian,
(Jakarta: Republika Penerbit, 2019), hal 16.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005, hlm. 95.
Joenadi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penulisan Hukum Nomatif dan
Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2016, hal 3.
Bambang Waluyo, Penulisan Hukum Dalam Praktek,Sinar Grafika, Jakarta, 2002,
hal 15-16.
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial (Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 1998), h. 63.
Mukti fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan
Empiris, (Yogjakarta: pustaka pajar, 2010), hal 34.
Asep Hermawan, Penelitian Bisnis Paradigm Kualitatif (Jakarta : PT. Drasindo,
Anggota Ikapi, 2005), hal 168.
Haris Herdianyah, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Salemba Humanika, 2019)
hal 143.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta: Raja Gafindo Persada,
2010)
Sugiyono, Metode PenelitianKuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta,
2016), hal 247-252.
B. Peraturan Perundang- Undang
Pasal 1 Ayat 1 Undang-undan Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 56 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Pasal 63 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
C. Artikel/ Karya Ilmiah
Alfred Perlin Jaya Lomboe, Perlindungan Hukum Bagi Driver Online Terhadap
Pembatalan Orderan Makanan (Go-Food) Oleh Konsumen Dengan
Pembayaran COD (Cash On Delivery) Dalam Transaksi E-Commerce
(Studi Pada PT. GO-JEK Indonesia Kantor Operasional Medan), skripsi,
Program Kekhususan Hukum Perdata BW, Fakultas Hukum, Universitas
Sumatra Utara Tahun 2020.
Annisa Anastsya, “E-Commerce” Juni 12, 2022, https://www.uk indonesia.id/baca
artikel/371
Azhar Muttaqin, “Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Islam”,
(Malang: Ip Universitas Muhammadiyah), Journal Of Islamic Economic
And Banking, VI, 2009, hal.66.
Hari Sipahutar, “11 Kelebihan dan Kekurangan COD di Shopee Bagi Penjual
Dan Pembeli”, mahirtransaksi.com, 2021, https://mahirtransaksi.com/ Kelebihandan-kekurangan-cod-di-shopee.
https://help.shopee.co.id/s/article/Apa-itu-opsi-pembayaran-COD-Cash-on
Delivery_dikutip pada sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 06.36.
Marshelia Gloria Narida, “Persepsi Penggunaan E-Commerce Terhadap Kualitas
Informasi Pembelian Barang Dengan Metode Pembayaran Cas On
Delivery (COD) Berdampak Pada Terjadinya Pengancaman Kepada
Kurir Jasa Ekspedisi”, Kinesik, Vol.8, No.2 (2021): 177.
M.Syahdega Pitra, Problematika Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia
(Studi Gagasan Hak Veto Oleh Presiden Dalam Pembentukan UndangUndang), skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Islam Indonesia Tahun 2018.
Nanda Latansa Maftukulhuda, Perlindungan Hukum Terhadap Seller Shopee
Dalam Praktik Pembayaran Cash On Delivery (COD) Perspektif
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES) (Studi Kasus Di Toko Online Shopee
Skinbae.Id), skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah,
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Tahun 2021
Rohmatul Hasanah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kredit
ShopeepayLater dari Marketplace Shopee, hal 3.
Sri Hardianti, “ Pengaruh Iklan dan Word Of Mouth Terhadap Minat Berbelanja
Online Melalui Aplikasi Shopee pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara”, (Skripsi,
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019), hal 23
Oni Sahroni, Fikih Muamalah Kontemporer. Membahas Ekonomi Kekinian,
(Jakarta: Republika Penerbit, 2019), hal 16.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005, hlm. 95.
Joenadi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penulisan Hukum Nomatif dan
Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2016, hal 3.
Bambang Waluyo, Penulisan Hukum Dalam Praktek,Sinar Grafika, Jakarta, 2002,
hal 15-16.
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial (Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 1998), h. 63.
Mukti fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan
Empiris, (Yogjakarta: pustaka pajar, 2010), hal 34.
Asep Hermawan, Penelitian Bisnis Paradigm Kualitatif (Jakarta : PT. Drasindo,
Anggota Ikapi, 2005), hal 168.
Haris Herdianyah, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Salemba Humanika, 2019)
hal 143.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta: Raja Gafindo Persada,
2010)
Sugiyono, Metode PenelitianKuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta,
2016), hal 247-252.
B. Peraturan Perundang- Undang
Pasal 1 Ayat 1 Undang-undan Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 56 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Pasal 63 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
C. Artikel/ Karya Ilmiah
Alfred Perlin Jaya Lomboe, Perlindungan Hukum Bagi Driver Online Terhadap
Pembatalan Orderan Makanan (Go-Food) Oleh Konsumen Dengan
Pembayaran COD (Cash On Delivery) Dalam Transaksi E-Commerce
(Studi Pada PT. GO-JEK Indonesia Kantor Operasional Medan), skripsi,
Program Kekhususan Hukum Perdata BW, Fakultas Hukum, Universitas
Sumatra Utara Tahun 2020.
Annisa Anastsya, “E-Commerce” Juni 12, 2022, https://www.uk indonesia.id/baca
artikel/371
Azhar Muttaqin, “Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Islam”,
(Malang: Ip Universitas Muhammadiyah), Journal Of Islamic Economic
And Banking, VI, 2009, hal.66.
Hari Sipahutar, “11 Kelebihan dan Kekurangan COD di Shopee Bagi Penjual
Dan Pembeli”, mahirtransaksi.com, 2021, https://mahirtransaksi.com/ Kelebihandan-kekurangan-cod-di-shopee.
https://help.shopee.co.id/s/article/Apa-itu-opsi-pembayaran-COD-Cash-on
Delivery_dikutip pada sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 06.36.
Marshelia Gloria Narida, “Persepsi Penggunaan E-Commerce Terhadap Kualitas
Informasi Pembelian Barang Dengan Metode Pembayaran Cas On
Delivery (COD) Berdampak Pada Terjadinya Pengancaman Kepada
Kurir Jasa Ekspedisi”, Kinesik, Vol.8, No.2 (2021): 177.
M.Syahdega Pitra, Problematika Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia
(Studi Gagasan Hak Veto Oleh Presiden Dalam Pembentukan UndangUndang), skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Islam Indonesia Tahun 2018.
Nanda Latansa Maftukulhuda, Perlindungan Hukum Terhadap Seller Shopee
Dalam Praktik Pembayaran Cash On Delivery (COD) Perspektif
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES) (Studi Kasus Di Toko Online Shopee
Skinbae.Id), skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah,
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Tahun 2021
Rohmatul Hasanah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kredit
ShopeepayLater dari Marketplace Shopee, hal 3.
Sri Hardianti, “ Pengaruh Iklan dan Word Of Mouth Terhadap Minat Berbelanja
Online Melalui Aplikasi Shopee pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara”, (Skripsi,
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019), hal 23
Collection
Citation
Ummu Salamah
1880740023
and Pembimbing
Dr. Sinung Mufti Hangabei, M.H, “JAMINAN UNDANG-UNDANG METODE
PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)
TERHADAP SHOPEE,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3278.
PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)
TERHADAP SHOPEE,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3278.