PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG
MENGIKLANKAN PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM
POLDA BENGKULU
(STUDY KASUS DI CYBER DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU)
Dublin Core
Title
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG
MENGIKLANKAN PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM
POLDA BENGKULU
(STUDY KASUS DI CYBER DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU)
MENGIKLANKAN PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM
POLDA BENGKULU
(STUDY KASUS DI CYBER DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU)
Description
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku yang mengiklankan perjudian online di wilayah hukum Polda Bengkulu dan peran penyidik cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam menangani kasus terkait iklan perjudian online Penelitian ini dilakukan di kota Bengkulu, terutama di Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Untuk mencapai tujuan ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan kelapangan langsung untuk mengumpulkan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif dan kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu menjelaskan, mendeskripsikan dan menggambarkan sesuai dengan masalah yang berkaitan erat dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (i) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku yang mengiklankan perjudian online sangat penting untuk mengetahui faktor penghambat eksternal dan internal dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pelaku yang mengiklankan perjudian online (II)Peran penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dalam penanganan kasus pelaku yang mengiklankan perjudian online yaitu melakukan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang yang diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Creator
NAMA : SAMUDRO DHIMAS LAKSONO NPM : 1880740048
Pembimbing :
Dr.J.T.Pareke, SH, M.H
Dr.J.T.Pareke, SH, M.H
Source
Hukum
Publisher
UPT.Perpustakaan
Date
7 Desember 2022
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A. Gumilang, Kriminalistik Pengetahuan tentang Teknik dan Taktik Penyidikan, angkasa Bandung, 1993.
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Bagian 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Bagian 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Abdul Halim Barkatullah, 2017, Hukum Transaksi Elektronik, Op. cit
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2015, Kejahatan Mayantara
(Cyber crime), Jakarta: PT. Refika Aditama.
Budi Suhariyanto. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Raja Grafindo Pesada.
Eddy O. S Hiariej, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya
Atma Pustaka, Yogyakarta.
M. Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Jakarta, Sinar Grafika. Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber crime) Suatu Pengantar,
Jakarta: Kharisma Putra Utama
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,Penyidikan,dan Penuntutan, cet VII Sinar Grafika, Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo, 1983, Sistem Pembuktian Dan Alat Bukti,
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Niniek Suparni, 2007. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan
2009, Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika. Niniek, Suparni. 2007. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Satjipto Rahardjo, 2006. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis,
63
Satochid Kartanegara, 1997. Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, Jakarta: Balai
Lektur Mahasiswa.
Satori, Djama’an dan Komariah, Aan. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif.
Bandung: Alfabeta.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum
UNDIP.
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Peraturan Perundang-undangan :
UU No 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
UU No 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 tahun 1981 Pasal 6 Ayat 1
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian
Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jurnal :
AhmadDianto,http://antaranews.com/berita/1702802/selebgram- bengkulu-ditangkap-karena-promosikan-situs-judi-Online di akses pada tanggal 07 November 2021 pada pukul 20.00 Wib
Rudiansyah,https://news.detik.com/berita/d-5157375/promosikan- situs-judi-Online-selebgram-cantik-ini-ditangkap-polisi di akses pada tanggal 10 November 2021 pada pukul 12.00 Wib
Adibetv,https://voi.id/berita/12844/dibayar-rp5-juta-bulan-promosi- judi-Online-selebgram-bengkulu-ditangkap-polisi di akses pada tanggal
02 Desember 2021 pada pukul 16.00 Wib
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Bagian 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Bagian 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Abdul Halim Barkatullah, 2017, Hukum Transaksi Elektronik, Op. cit
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2015, Kejahatan Mayantara
(Cyber crime), Jakarta: PT. Refika Aditama.
Budi Suhariyanto. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Raja Grafindo Pesada.
Eddy O. S Hiariej, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya
Atma Pustaka, Yogyakarta.
M. Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Jakarta, Sinar Grafika. Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber crime) Suatu Pengantar,
Jakarta: Kharisma Putra Utama
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,Penyidikan,dan Penuntutan, cet VII Sinar Grafika, Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo, 1983, Sistem Pembuktian Dan Alat Bukti,
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Niniek Suparni, 2007. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan
2009, Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika. Niniek, Suparni. 2007. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Satjipto Rahardjo, 2006. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis,
63
Satochid Kartanegara, 1997. Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, Jakarta: Balai
Lektur Mahasiswa.
Satori, Djama’an dan Komariah, Aan. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif.
Bandung: Alfabeta.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum
UNDIP.
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Peraturan Perundang-undangan :
UU No 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
UU No 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 tahun 1981 Pasal 6 Ayat 1
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian
Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jurnal :
AhmadDianto,http://antaranews.com/berita/1702802/selebgram- bengkulu-ditangkap-karena-promosikan-situs-judi-Online di akses pada tanggal 07 November 2021 pada pukul 20.00 Wib
Rudiansyah,https://news.detik.com/berita/d-5157375/promosikan- situs-judi-Online-selebgram-cantik-ini-ditangkap-polisi di akses pada tanggal 10 November 2021 pada pukul 12.00 Wib
Adibetv,https://voi.id/berita/12844/dibayar-rp5-juta-bulan-promosi- judi-Online-selebgram-bengkulu-ditangkap-polisi di akses pada tanggal
02 Desember 2021 pada pukul 16.00 Wib
Collection
Citation
NAMA : SAMUDRO DHIMAS LAKSONO NPM : 1880740048 and Pembimbing :
Dr.J.T.Pareke, SH, M.H, “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG
MENGIKLANKAN PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM
POLDA BENGKULU
(STUDY KASUS DI CYBER DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3336.
MENGIKLANKAN PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM
POLDA BENGKULU
(STUDY KASUS DI CYBER DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3336.