PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
TAMBAK UDANG TANPA SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
DI KABUPATEN KAUR
(STUDI KASUS POLRES KAUR)
Dublin Core
Title
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
TAMBAK UDANG TANPA SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
DI KABUPATEN KAUR
(STUDI KASUS POLRES KAUR)
TAMBAK UDANG TANPA SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
DI KABUPATEN KAUR
(STUDI KASUS POLRES KAUR)
Description
Perikanan merupakan salah satu bidang yang mempunyai masa depan yang
cukup cerah karena berpontensi menampung berbagai aspek pembudidayan
yang baik dan memadai seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi saat
ini.Dalam bidang perikanan, tambak adalah suatu kolam buatan yang biasanya
di daerah pantai terisi oleh air dan dimanfaatkan sebagai sarana budidaya
perairan (akuakultur) yang merupakan bentuk pemeliharaan dan penangkapan
berbagai macam hewan atau tumbuhan perairan yang menggunakan air sebagai
pokoknya. Jenis ikan yang dibudidayakan didalam tambak ini yang terutama
adalah udang, pengembangan budidaya udang merupakan salah satu prioritas
dalam pembangunan perikanan budidaya di Indonesia.Penegakan hukum adalah
sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara
terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi,
memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan
norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut
berada.Dalam rangka penegakan hukum, faktor manusia sangat terlibat dalam usaha
penegakan hukum tersebut. Penegakan hukum bukan suatu proses logis semata,
melainkan syarat dengan keterlibatan di dalamnya. Penegakan hukum tidak lagi dapat
dipandang sebagai usaha dedukasi yang logis, akan tetapi merupakan hari dari pilihan- pilihan. Penegakan hukum ditujuakan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian
hukum dalam masyarakat. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti
melakukan penelitian empiris yaitu, suatu metode penelitian hukum yang
berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana
bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil
penelitian,Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa surat izin
usaha perikanan (SIUP) dilakukan dengan prosedur hukum yang sesuai dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 dan dapat dilakukan
dengan cara, Penegakan hukum represif.
cukup cerah karena berpontensi menampung berbagai aspek pembudidayan
yang baik dan memadai seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi saat
ini.Dalam bidang perikanan, tambak adalah suatu kolam buatan yang biasanya
di daerah pantai terisi oleh air dan dimanfaatkan sebagai sarana budidaya
perairan (akuakultur) yang merupakan bentuk pemeliharaan dan penangkapan
berbagai macam hewan atau tumbuhan perairan yang menggunakan air sebagai
pokoknya. Jenis ikan yang dibudidayakan didalam tambak ini yang terutama
adalah udang, pengembangan budidaya udang merupakan salah satu prioritas
dalam pembangunan perikanan budidaya di Indonesia.Penegakan hukum adalah
sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara
terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi,
memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan
norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut
berada.Dalam rangka penegakan hukum, faktor manusia sangat terlibat dalam usaha
penegakan hukum tersebut. Penegakan hukum bukan suatu proses logis semata,
melainkan syarat dengan keterlibatan di dalamnya. Penegakan hukum tidak lagi dapat
dipandang sebagai usaha dedukasi yang logis, akan tetapi merupakan hari dari pilihan- pilihan. Penegakan hukum ditujuakan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian
hukum dalam masyarakat. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti
melakukan penelitian empiris yaitu, suatu metode penelitian hukum yang
berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana
bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil
penelitian,Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa surat izin
usaha perikanan (SIUP) dilakukan dengan prosedur hukum yang sesuai dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 dan dapat dilakukan
dengan cara, Penegakan hukum represif.
Creator
FIMA KARYATULLAH
1780740078
1780740078
Pembimbing :
Dr. Novran Harisa S.H.,M.Hum
Dr. Novran Harisa S.H.,M.Hum
Source
HUKUM
Publisher
UPT.Perpustakaan
Date
7 Desember 2022
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A. BUKU
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan
Dan Penegakan HukumTindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika
Editama. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2001, Metodologi Penelitian, Jakarta:
Bumi Aksara. C.S.T.Kancil, Penghantar ilmu hukum dan tatah hukum indonesia, Jakarta:
balai pustaka. Dellyana Shanty, 1998, konsep penegakan hukum, Yogyakarta : Liberty. Djoko Tribawono, 2002,Hukum Perikanan Indonesia, Bandung: PT Citra
Aditya Bakti. Emzir, 2010, Metode Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Jakarta: Raja
Garafindo.
Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama. Gatot Supramono, 2011, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Di Bidang
Perikanan, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Gatot Supramono, 2011, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Di Bidang
Perkanan, Pt. Rinega Cipta, Jakarta, 2011, hlm, 34.
Gatot Supramono,2011, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Di Bidang
Perikanan, Jakarta, PT. Rineka Cipta. Hlm,35.
Hartono, Penyidikan dan penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum
Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012). Hjoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti
hal. 170
Moeljatno terpetik dalam Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia,
Bandung: Refika Aditama. Moeljatno 1985. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesi. Jakarta: PT Bina
Aksara.
Noeng Muhadjir, 1998, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake
Sarasin. P.A.F. Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Yogyakarta: Sinar Grafika. Peter Mahmud, Marzuki, 2012, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana
Prenada.
Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing. Satjipto Rahardjo, 1987, Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru.
Siswantoro Sumarso, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada. Siswo wiranto, 1990, penggantar ilmu hukum, yokyakarta: perpustakaan UII. Soedarto,1981,kapita selekta hukum pidana, bandung: alumni bandung. Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan
Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Suhardoto, Hukum Pidana 1, hal 32
Suharsimi Arikunto, Preosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Sugiyono, 2014, Metode Penelitian, Bandung: Alfabeta. B. UNDANG-UNDANG
Terdapat pada putusan pn Bintuhan dengan nomor putusan 79/PID.SUS/2019
Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan. Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Pasal 97 Undang-undang nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 100 Undang-undang nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 85 Undang-undang nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 92 Undang-undang nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perikanan
C. ARTIKEL/KARYA ILMIAH
Sanyoto,2008, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Volume 8,
Nomor 3 September 2012.
Wikipedia 2020: https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kaur
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan
Dan Penegakan HukumTindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika
Editama. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2001, Metodologi Penelitian, Jakarta:
Bumi Aksara. C.S.T.Kancil, Penghantar ilmu hukum dan tatah hukum indonesia, Jakarta:
balai pustaka. Dellyana Shanty, 1998, konsep penegakan hukum, Yogyakarta : Liberty. Djoko Tribawono, 2002,Hukum Perikanan Indonesia, Bandung: PT Citra
Aditya Bakti. Emzir, 2010, Metode Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Jakarta: Raja
Garafindo.
Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama. Gatot Supramono, 2011, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Di Bidang
Perikanan, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Gatot Supramono, 2011, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Di Bidang
Perkanan, Pt. Rinega Cipta, Jakarta, 2011, hlm, 34.
Gatot Supramono,2011, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Di Bidang
Perikanan, Jakarta, PT. Rineka Cipta. Hlm,35.
Hartono, Penyidikan dan penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum
Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012). Hjoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti
hal. 170
Moeljatno terpetik dalam Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia,
Bandung: Refika Aditama. Moeljatno 1985. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesi. Jakarta: PT Bina
Aksara.
Noeng Muhadjir, 1998, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake
Sarasin. P.A.F. Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Yogyakarta: Sinar Grafika. Peter Mahmud, Marzuki, 2012, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana
Prenada.
Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing. Satjipto Rahardjo, 1987, Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru.
Siswantoro Sumarso, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada. Siswo wiranto, 1990, penggantar ilmu hukum, yokyakarta: perpustakaan UII. Soedarto,1981,kapita selekta hukum pidana, bandung: alumni bandung. Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan
Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Suhardoto, Hukum Pidana 1, hal 32
Suharsimi Arikunto, Preosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Sugiyono, 2014, Metode Penelitian, Bandung: Alfabeta. B. UNDANG-UNDANG
Terdapat pada putusan pn Bintuhan dengan nomor putusan 79/PID.SUS/2019
Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan. Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Pasal 97 Undang-undang nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 100 Undang-undang nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 85 Undang-undang nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 92 Undang-undang nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perikanan
C. ARTIKEL/KARYA ILMIAH
Sanyoto,2008, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Volume 8,
Nomor 3 September 2012.
Wikipedia 2020: https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kaur
Collection
Citation
FIMA KARYATULLAH
1780740078 and Pembimbing :
Dr. Novran Harisa S.H.,M.Hum, “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
TAMBAK UDANG TANPA SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
DI KABUPATEN KAUR
(STUDI KASUS POLRES KAUR),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3352.
TAMBAK UDANG TANPA SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
DI KABUPATEN KAUR
(STUDI KASUS POLRES KAUR),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3352.