PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA SOPIR (DRIVER) DAN TRAVEL AGENT KOTA BENGKULU (ANALISIS PERJANJIAN CV. MM TRAVEL KOTA BENGKULU)

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA SOPIR (DRIVER) DAN TRAVEL AGENT KOTA BENGKULU (ANALISIS PERJANJIAN CV. MM TRAVEL KOTA BENGKULU)

Description

kerjasama Kemitraan usaha trevel antara pihak loket dan pihak sopir di CV. MM
Travel memiliki dua macam bentuk kerjasama. Yang mana bentuk kerjasama itu
berupa kerjasama kemitraan antara pihak loket dengan pihak sopir yang memiliki
kendaraan sendiri dan kerjasama kemitraan antara pihak loket dengan pihak sopir
yang tidak memiliki kendaraan sendiri atau menyewa dengan pihak loket. Dari
kedua kerjasama tersebut, tentunya memiliki perbedaan satu sama lain, baik itu
dari segi akad perjanjian maupun pembagian hasil. Berdasarkan hal tersebut
diperlukan uraian seperti 1.Bagaimana Pengaturan Kerjasama Kemitraan yang
dilakukan oleh Sopir (driver) dengan Travel Agent CV. MM Travel Kota
Bengkulu?2.Bagaimanakah Upaya Hukum apabila terjadi Perselisihan dalam
pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan antara Sopir (driver) dengan Travel
Agent CV. MM Travel Kota Bengkulu? Metode Jenis penelitian yang digunakan ini
adalah penelitian Kualitatif, dan sumber data dari data primer dan sekunder, dikumpulkan
melalui studi kepustakaan dan lapangan, dianalisis secara kuantitatif, dengan teknik
penarikan kesimpulan deduktif. Dari Hasil penelitian ini maka diperoleh kesimpulan.
pertama, Pengaturan Kerjasama Kemitraan yang dilakukan oleh Sopir (driver) dengan
Travel Agent CV. MM Travel Kota Bengkulu yaitu perjanjian kemitraan yang memuat
hak dan tanggung jawab para pihak dalam menjalankan kemitraannya, serta dibubuhi
tanda tangan di atas materai. Bagi para pihak, supir maupun pengusaha CV. MM travel
mengakui memiliki surat perjanjian kemitraan. Surat perjanjian kemitraan itu menjadi
dasar dalam melakukan kemitraan hubungan kerja para Supir dan pihak CV. MM Travel .
Bahwa surat perjanjian kemitraan telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pihak
supir dengan pihak pengusaha/CV. MM travel. Kedua, Upaya Hukum apabila
terjadiPerselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan antara Sopir
(driver) dengan Travel Agent CV. MM Travel Kota Bengkulu sesuai dengan perjanjian
kemitraan yaitu dengan Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi yang mana terlebih
dahulu mengedepankan upaya Hukum Non Litigasi berupa musyawarah untuk mufakat,
apabila tidak mencapai kesepakatan maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri KotaBengkulu.

Creator

Nama : Ade Nurul Hafizah
NPM 1880740155
Pembimbing :
Mikho Ardinata, SH, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam, (Jakarta: Prenada
Media, 2017)
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Cet.II, Jakarta: Sinar
Grafika, 1996
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo
Persada, 2005
B.N.Marbun, Manajemen Perusahaan Kecil (Jakarta : PT. Pustaka Binaman
Pressiondo, 1997)
Djumadi, Hukum Perburuhan : Perjanjian Kerja (Jakarta : Rajagrafindo
Persada, 2004),
H. Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan
Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012)
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan (Jakarta : Djambatan, 2003)
J. Satrio., Hukum Perikatan, Perikatan Lahir Dari Perjanjian Bandung : Citra
Aditya Bakti,1995.
Mustofa Kamil, “Strategi Kemitraan dalam Membangun PNF Melalui
Pemberdayaan Masyarakat”. Jurnal Bandung: Departemen Pendidikan
Nasional Badan Peneliti dan Pengembangan, 2006
Purwahid patrick, Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian,
Semarang: Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro 1982
R. Subekti Hukum Perjanjian, Cet. 21 Jakarta, Internusa 2005
H. S. Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika, Jakarta, 2003,:
Sunjung H. Manulang, Pokok – Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Jakarta : Rineka Cipta, 1990)
B. Jurnal
Fenny Natalia Khoe, Hak Pekerja Yang Sudah Bekerja Namun Belum
Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan
(Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya). Vol 2 No. 1 2013. H
3.
Hani Regina Sari. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Oleh Badan
Penyelenggaraan Jaminan Social Ketenaga Kerjaan Berdasarkan
Undang- Undang Nomor 24 tahun 2011. Jurnal ilmah fakultas hukum
universitas Lampung. 2018.
Santonius Tambunan, “Mekanisme dan Keabsahan Transaksi Jual Beli ECommerce
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Badamai
Law Journal, Vol 1, Issues 1, 2016.
Sedyo Prayogo. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan
Melawan Hukum dalam Perjanjian”. Jurnal Pembaharuan Hukum 3
Nomor 2, 2016, hal. 283.
C. Internet
http://e-journal.uajy.ac.id/1513/2/1TS12337.pdf diakses pada 6 desember 2021
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=57&I
tem di akses pada tanggal 10 desember 2021
https://kbbi.lektur.id/kemitraan diakses pada tanggal 6 Desember 2021

Collection

Citation

Nama : Ade Nurul Hafizah NPM 1880740155 and Pembimbing : Mikho Ardinata, SH, M.H, “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA SOPIR (DRIVER) DAN TRAVEL AGENT KOTA BENGKULU (ANALISIS PERJANJIAN CV. MM TRAVEL KOTA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3354.