PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANAK PELAKU
PENGEROYOKAN DI KOTA BENGKULU
Dublin Core
Title
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANAK PELAKU
PENGEROYOKAN DI KOTA BENGKULU
PENGEROYOKAN DI KOTA BENGKULU
Description
Di Kota Bengkulu penyelesaian perkara Tindak Pidana Pengeroyokan pada
tahun 2019 di Polres Bengkulu adalah 96 Kasus, 105 Kasus pada tahun 2020,
serta 111 Kasus pada tahun 2021, sehingga peneliti menganggap perlunya Aparat
Penegak Hukum juga mempelajari apa faktor penyebab seorang melakukan
Tindak Pidana Pengeroyokan, apalagi yang menjadi pelaku adalah Anak. Adapun
tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban
pidana bagi anak pelaku pengeroyokan di Kota Bengkulu. Dan juga Untuk
mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di Kota Bengkulu. Jenis penelitian dalam
penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum empiris, Pendekatan penelitian
dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian empiris, Prosedur
pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan
wawancara, Metode penelitian ini Induktif dilakukan dengan cara menarik
kesimpulan dari data yang bersifat khusus, lalu menggunakan metode Deduktif
yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari data yang bersifat umum ke data yang
bersifat khusus. Hasil penelitian bahwa Pertanggungjawaban pidana adalah
pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Terjadinya
pertangunggjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh
seseorang. Lalu dalam menangani permasalahan Anak sebagai korban tindak
pidana, penyidik dan penyidik pembantu memfokuskan diri pada Undang-Undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak. Serta dalam menangani permasalahan Anak
sebagai pelaku tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu memfokuskan diri
pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Faktor yang menyebabkan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak
adalah kurangnya kontrol diri anak itu terhadap perubahan disekitar dan
perkembangan zaman, kurangnya perhatian khusus dari orangtua terhadap
pergaulan anak-anak dan pendidikan agama dari keluarga yang tidak kuat,
pengaruh lingkungan yang menjadikan pola fikir anak tanpa disadari oleh anak
disadap atau ditiru melalui pikirannya apabila faktor tersebut dalam bentuk positif
maka hasilnya dalam bentuk positif juga dan sebaliknya serta tingkah laku anak
berteman dan bergaul di lingungan sekolah.
tahun 2019 di Polres Bengkulu adalah 96 Kasus, 105 Kasus pada tahun 2020,
serta 111 Kasus pada tahun 2021, sehingga peneliti menganggap perlunya Aparat
Penegak Hukum juga mempelajari apa faktor penyebab seorang melakukan
Tindak Pidana Pengeroyokan, apalagi yang menjadi pelaku adalah Anak. Adapun
tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban
pidana bagi anak pelaku pengeroyokan di Kota Bengkulu. Dan juga Untuk
mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di Kota Bengkulu. Jenis penelitian dalam
penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum empiris, Pendekatan penelitian
dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian empiris, Prosedur
pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan
wawancara, Metode penelitian ini Induktif dilakukan dengan cara menarik
kesimpulan dari data yang bersifat khusus, lalu menggunakan metode Deduktif
yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari data yang bersifat umum ke data yang
bersifat khusus. Hasil penelitian bahwa Pertanggungjawaban pidana adalah
pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Terjadinya
pertangunggjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh
seseorang. Lalu dalam menangani permasalahan Anak sebagai korban tindak
pidana, penyidik dan penyidik pembantu memfokuskan diri pada Undang-Undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak. Serta dalam menangani permasalahan Anak
sebagai pelaku tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu memfokuskan diri
pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Faktor yang menyebabkan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak
adalah kurangnya kontrol diri anak itu terhadap perubahan disekitar dan
perkembangan zaman, kurangnya perhatian khusus dari orangtua terhadap
pergaulan anak-anak dan pendidikan agama dari keluarga yang tidak kuat,
pengaruh lingkungan yang menjadikan pola fikir anak tanpa disadari oleh anak
disadap atau ditiru melalui pikirannya apabila faktor tersebut dalam bentuk positif
maka hasilnya dalam bentuk positif juga dan sebaliknya serta tingkah laku anak
berteman dan bergaul di lingungan sekolah.
Creator
Radiyansyah
1974201202
1974201202
Source
HUKUM
Publisher
UPT.Perpustakaan
Date
7 Desember 2022
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A. Buku
Andi Zainal Abidin, 1987. Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama,
Bandung: Penerbit Alumni.
Arief Gosita. 1996. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu
Populer.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar
Grafika.
Chainur Arrasjid, 2014, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada
Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta:
Kencana.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban pidana
Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: PT Rajawali Press.
Koesnan. R.A. 2005. Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia.
Bandung: Sumur.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z Tanamas, 1999, Aspek Perlindungan Anak
Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
Poerwadarmita W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka.
57
58
Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, 2003, Correction
in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana
Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Jakarta, UNICEF.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Soenarto Soerodibroto, 2007, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi
Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1990, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris,
Jakarta: Ind-Hil-Co.
Sudarto dalam Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem
Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan,
Jakarta: Rajawali Pers.
Sutrisna, I Gusti Bagus, 1986, Peranan Keterangan Ahli dalam Perkara
Pidana (Tijauan terhadap pasal 44 KUHP), Jakarta: PT.Ghalia
Indonesia.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Wagiato Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.
Wirjono Prodjodikoro, 2014. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung:
PT.Refika Aditama.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Andi Zainal Abidin, 1987. Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama,
Bandung: Penerbit Alumni.
Arief Gosita. 1996. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu
Populer.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar
Grafika.
Chainur Arrasjid, 2014, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada
Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta:
Kencana.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban pidana
Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: PT Rajawali Press.
Koesnan. R.A. 2005. Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia.
Bandung: Sumur.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z Tanamas, 1999, Aspek Perlindungan Anak
Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
Poerwadarmita W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka.
57
58
Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, 2003, Correction
in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana
Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Jakarta, UNICEF.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Soenarto Soerodibroto, 2007, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi
Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1990, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris,
Jakarta: Ind-Hil-Co.
Sudarto dalam Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem
Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan,
Jakarta: Rajawali Pers.
Sutrisna, I Gusti Bagus, 1986, Peranan Keterangan Ahli dalam Perkara
Pidana (Tijauan terhadap pasal 44 KUHP), Jakarta: PT.Ghalia
Indonesia.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Wagiato Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.
Wirjono Prodjodikoro, 2014. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung:
PT.Refika Aditama.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Collection
Citation
Radiyansyah
1974201202, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANAK PELAKU
PENGEROYOKAN DI KOTA BENGKULU
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3358.
PENGEROYOKAN DI KOTA BENGKULU
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/3358.