PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENINDAKAN TERHADAP KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) DI PAPUA

Dublin Core

Title

PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENINDAKAN TERHADAP KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) DI PAPUA

Description

Kehadiran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merupakan inisiator gerakan Papua Merdeka yang tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka, menimbulkan konflik berkepanjangan. Pendefinisian OPM sebagaiKKBtidaksalah sepenuhnya, tetapi istilah itu terlampau umum. Begal motor, perampok bank dan rumah misalnya, juga dapat tergolong KKB sepanjang mereka berkelompok dan memakai senjata api (tajam) dalam aksi kriminalnya. Sebagian pihak menilai OPM, TPNPB, atau apa pun namanya adalah separatis.Pemicu konflik ini tidak lain untuk memerdekan diri dengan melepaskan status konstitusi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyematan nama KKB ini diberikan karena untuk merefleksikan strategi komunikasi publik dari pemerintah dan polisi, sekaligus pendefinisian masalah keamanan di Papua yang disebabkan adanya organisasi yang melanggar hukum pidana (kriminal) dengan memiliki dan menggunakan senjata secara ilegal. Dilihat dari tujuannya untuk memisahkan diri dari Indonesia atau mengerat sebagian keutuhan wilayah Indonesia, separatis tergolong makar yang dalam KUHP Pasal 106 terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Definisi lain terhadap OPM adalah pemberontak terhadap negara atau pemerintahan yang sah. Mirip dengan makar, dalam KUHP Pasal 108 pelakunya terancam pidana penjara maksimal 15 atau 20 tahun.Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak hanya mengincar korban dari anggota keamanan negara, melainkan warga sipil sekitar lokasi keberadaan KKB pun turut menjadi sasaran mereka. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, yakni Pasal 2 berisi bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis pun menarik kesimpulan bahwa peranan Kepolisian dalam menjalan tugas dan tanggungjawab mereka sudah sesuai dengan konstitusi negara. Kepolisian sudah menjalankan poin-poin penting dalam menyelesaikan kasus KKB, meskipun sampai saat ini masih menyisahkan beberapa dari anggota KKB yang masih melakukan penyerangan.

Creator

ACHMAD JAUHARI
NPM: 1680740169
Pembimbing:
Randy Pradityo, S. H., M. H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S. H., M. H
Penguji 2:
Mikho Ardinata, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

13 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

1.Buku -BukuA.M. Hendropriyono, 2009. Terorisme, Grafindo, Jakarta Cetakan Ke-1Aaker David, 2014, Aaker On Boarding, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Bambang Abimanyu, 2005, Teror Bom Di Indonesia, Grafindo, Jakarta.Budi, Riski, Husin, 2014, Studi Lembaga Penegak Hukum, Bandar Lampung, Universitas LampungCholid Narbuko Dan Abu Achmadi, 2001, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.Kunarto, 2001, Perilaku Organisasi Porli, Cipta Manunggal, Jakarta.Mestika, Zeid, 2004, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiriscet. ke-3 , Pustaka Fajar, Yogyakarta.Ngatiyem, 2007, Organisasi Papua Merdeka 1964-1998 (studi tentang pembangungan stabilitas politik di Indonesia), skripsi, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, Surakarta.Indriyanto, Seno, Adji, 2001, Terorisme Dan HAM Dalam Terorisme Tragedi Umat Manusia, O.C Kaligis & Associates, JakartaPotak, Pantogi, Nainggolan, 2002, Terorisme Dan Tata Dunia Baru,Pusat Pengkajian Dan Pelayanan Informasi Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta.
Purnadi Purbacaraka,1977, Badan Kontak Profesi Hukum, Penegakan Hukum dalam Mensukseskan Pembangunan, Bandung.Romli, Atamasasmita, 2013, Kapita Selekta Kejahatan Bisnis Dan Hukum Pidana, P.T Fikahati Aneska, Jakarta Buku Ke-2Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum Paradigma Metode Dan Dinamika Masalah, Elsam & Huma, Jakarta.Tim Redaksi BIP, 2019, KUHPidana, Cetakan ke-4, Gramedia, Jakarta.Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kualitatif,Alfabeta, Banndung.Wawan, H. Purnomo, 2004, Terorisme Ancaman Tiada Akhir, Rajawali Grafindo, JakartaWarsito, Hadi, Utomo, 2005, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.W.J.S Purwodarminto, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu Sekolah Polisi Negara Bukit Kaba, Kumpulan Bahan Ajar Siswa, Penjagaan, Pengawalan, Patroli.2.ArtikelJhon, Roy, Purba, Catatan Kriminal Di Papua, Jakarta, Kompas, 2019. Diakses 3 April 2020.Felix, Nataniel, Papua Dibawah Tujuh Presiden Indonesia, Jakarta, 2019. Diakses 3 April 2020.Kejahatan Kelompok Kriminal Bersenjata” , JAYAPURA, KOMPAS.com, diakses pada 25 Juni 2020.Aditya, Iswara,Resolusi PBB Yang Menghentikan Agresi Militer Belanda(Artikel), Jakarta, 2018 Diakses 3 April 2020Ancaman Goliath Tabuni cs, BentukPropagand”,Jakarta, 9 Agustus 2011, diakses pada 25 Juni 20203.Peraturan perundang-undanganUndang -undang No.12 Tahun 2012 tentang kepolisian Republik IndonesiaUndang -undang No.15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme

Collection

Citation

ACHMAD JAUHARI NPM: 1680740169 et al., “PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENINDAKAN TERHADAP KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) DI PAPUA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/357.