ANALISIS HUKUM TERHADAP PROSEDUR JUAL BELI TANAH HARTA WARISAN, DIMANA TERDAPAT AHLI WARIS YANG BELUM CAKAP SECARA HUKUM DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

ANALISIS HUKUM TERHADAP PROSEDUR JUAL BELI TANAH HARTA WARISAN, DIMANA TERDAPAT AHLI WARIS YANG BELUM CAKAP SECARA HUKUM DI KOTA BENGKULU

Description

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap jual beli tanah warisan terhadap seseorang yang belum cakap secara hukum. Jenis penelitian ini menggunakan metode empiris, dengan mengguanakan metode kualitatif.pengumpulan data dilakukan dengan Wawancara dan data kepustakaan yang diambil dari buku, jurnal dan lain-lain. Hasil Penelitian ini menunjukkan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam hal jual beli terhadap ahli waris yang belum cakap hukum khususnya di kota Bengkulu (1) Diperlukan satu perwalian yang di ajukan ke pengadilan dengan meminta atau mengajukan permohonan perwalian di depan pengadilan.(2) Setelah mendapatkan permohonan perwalian dari pengadilan, yaitu mengajukan kembali permohonan izin menjual di depan pengadilan.(3) kemudian etelah mendapatkan permohonan seperti yang disebutkan di atas, Selanjutnya yaitu adanya transaksi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan pembuatan Akta Jual Beli di hadapan PPAT( Pejabat pembuat Akta Tanah).(4). Mengajukan Permohonan ke kantor Pertanahan untuk prosedur peralihan hak jual beli atau balik nama kepemilikan tanah. Yang mana prosedur dan tata cara nya berdasarkan PERKABAN no 1 tahun 2010. Dapat di simpulkan upaya yang dilakukan BPN , BPN hanya melakukan pengecekan apakah permohonan telah memenuhi syarat formil pendaftaran peralihan hak atas tanah

Creator

Dimas Novaldo Yuwono
NPM : 1780740077
Pembimbing
Novran Harisa
Penguji I
Sinung Mufti Hangabei
Penguji II
Hendi Sastra Putra

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

23 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Enang Hidayat, Fiqih Jual Beli, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2015) Pasal 1457 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Jual Beli, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004)
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Al-Wajiz fi Al- Fiqh Al- Imam
Al-Syafi'i, (Beirut-Lebanon : Syirkah Daar Al-Arqam, 1997M/1418 H), juz I, cet. I.
H.F.A. Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, (Jakarta: Rajawali, 1989). Terjemahan I.S.
Adiwimarta, Edisi 1, Cetakan 2.
Pasal 528 KUUHPerdata: Atas suatu hak kebendaan, seseorang dapat mempunyai, baik suatu
kedudukan berkuasa, baik hak milik, baik hak waris.
Pasal 584 KUHPerdata: Hak milik atas suatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain,
melainkan dengan kepemilikan, karena perlekatan, karena kadaluwarsa, karena pewarisan,
baik menurut Undang-Undang mamupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau
penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik.
L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Pramita, 1993), diterjemahkan oleh
Oetarid Sadino.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi
dan pelaksanaannya, jilid 1 Hukum Tanah, (Jakarta: Djambatan, 1994)
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 pasal 4 tentang peraturan pokok dasar hukum agraria.
Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan- Peraturan
Pelaksanaannya, Cetakan Kesepuluh, (Citra Aditya Bakti, 1997), Bandung.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,
isi dan pelaksanaannya,jilid 1 Hukum Tanah.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 500 dan 571.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal 26 tentang pendaftaran tanah.
Supriadi, S.H., M.Hum. Hukum Agraria (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Dr. M Idris Ramulyo,S.H. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam (Jakarta : CV Pedoman IlmuJaya,
1992).
Prof. Dr. Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Prenada Media, 2005)
Adrian Sutedi, S.H., M.H. Sertifikat Hak Atas Tanah (Jakarta : Sinar Grafika, 2012)
Urip Santoso, S.H.,M.H. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah (Jakarta : Prenada MediaGrup,
2010).
Fiqih Lima Madzhab, Muhammad Jawad, (Jakarta: PENERBIT LENTERA, 2010)
Prof. Dr. A. P. Parlindungan,S.H. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Bandung : CV. MandarMaju,
2009)
Abdullah Syah, “Hukum Waris Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Fiqh), Kertas Kerja Simposium
Hukum Waris Indonesia Dewasa Ini,” Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara,Medan., 1994
.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996)
Sudarsono, Hukum Waris Dan Sistem Bilateral (Jakarta: Rineka Cipta, 1991)
Ahlan Sjarif, Surini, and Nurul Almiyah, “Hukum Kewarisan BW ‘Pewarisan Menurut
UndangUndang,’” Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 2005.
R.Subekti, 2010, Hukum Perjanjian, PT Intermassa, Jakarta

Collection

Citation

Dimas Novaldo Yuwono NPM : 1780740077 et al., “ANALISIS HUKUM TERHADAP PROSEDUR JUAL BELI TANAH HARTA WARISAN, DIMANA TERDAPAT AHLI WARIS YANG BELUM CAKAP SECARA HUKUM DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed September 22, 2025, https://repo.umb.ac.id/items/show/4036.